Desember 2012 - CENDEKIA ULUNG

Senin, 31 Desember 2012

0

KHUP yang berlaku sekarang bukan asli Ciptaan Indonesia


              

              KUHP yang berlaku sekarang bukan asli Indonesia-Kitab undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan Bangsa Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini lahir dan telah mulai berlaku sejak I Januari I9I8. Jadi di buat pada zaman Hindia Belanda dahulu. 

 Berdasarkan pasal II aturan peralihan dari UUD I945, pasal I92 Konstitusi RIS I949. pasal I45 UUDS I950 , maka sampai kini masih diberlakukan KUHP yang lahir pada I januari I9I8 itu. Tetapi isinya dan jiwanya telah banyak diubah diganti , sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan nasional dewasa ini.


         Perubahan yang penting dari KUHP ciptaan Hindia Belanda itu diadakan dengan Undang-Undang No. I Tahun I646. Dengan KUHP itu maka mulai I januari I9I8 berlakulah satu macam hukum pidana untuk seluruh golongan penduduk Indonesia (unifikasi Hukum Pidana).


          sebelum tanggal I january I9I8 di tanah air kita ini berlaku dua KUHP yaitu :

a. satu untuk golongan Indonesia (mulai I january I873)

b. satu untuk golongan EROPA (mulai I I867)

           KUHP untuk golongan Indonesia (I873) adalah turunan daru KUHP untuk golongan Eropa (I867). Dan KUHP untuk golongan Eropa ini adalah pula satu turunan dari Code Penal, yaitu hukum Pidana di  Perancis di zaman NAPOLEON pada tahun I8II.
          

Minggu, 30 Desember 2012

0

Cara Pelaksanaan hukum Pidana dengan hukum Perdata

Cara pelaksanaan dari hukum pidana dengan hukum Perdata       

    Mengenai pelanggaran terhadap kepentingan hukum tiap manusia mungkin timbul pertanyaan, apakah hal-hal itu bukanlah mengenai kepentingan  perseorangan yang sudah diatur dalam Hukum Perdata ??

    Hukum pidana itu tidak membuat peraturan-peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum. Memang sebenarnya peraturan-peraturan tentang jiwa, gara, milik dan sebagainya, dari tiap orang itu termasuk rana Hukum Perdata. Namun hal pembunuhan, pencurian, dan sebagainya antara orang-orang biasa, semata-semata diurus oleh Pengadilan Pidana

    Kita sudah tau bahwa Pengadilan Perdata baru bertindak kalau sudah ada pengaduan (klacht) dari pihak yang menjadi korban. Orang itulah sendiri yang harus mengurus perkranya ke dan di muka pengadilan.

    Sedangakan dalam hukum pidana yang bertidak dan Yng mengurus perkara di muka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak korban sendiri melainkan laat-alat kekuasaan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim.

    Oleh karena dalam kenyataan, bahwa orang-orang yang diserang kepentingan hukumnya itu malu-malu, segan atau takut mengurus sendiri perkaranya ke muka Pengadilan Perdata, maka mudah dapat dimengerti, bahwa banyak perkara yang tidak sampai ke pengadilan sehingga merajalela pelanggaran atas kepentingan hukum orang.

    Keadaan demikian itu tentu tidak membawa ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, berhubung dengan hal itu, dan juga terdorong oleh perubahan zaman yang mennganggap tiap-tiap orang adalah anggota masyarakat, maka sekarang tiap-tiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan dipandang juga sebagai serangan terhadap masyarakat.

      Dan karena masyarakat yang tertinggi itu adalah Negara, maka negaralah dengan perantara polisi, jaksa, dan hakim yang bertindak mengurus tiap-tiap warganya yang diserang kepentingan hukumnya. Jadi di samping hal pelanggaran atas kepentingan hukumm tiap orang itu adalah urusan Hukum perdata, sekarang hal itu juga termasuk urusan Hukum Pidana. Semisal pembunuhan,pencurian, penculikan dan sebagainya, telah menjadi kepentingan umum pula.



   

Jumat, 28 Desember 2012

0

Sumber- Sumber Hukum



            SUMBER- SUMBER HUKUM



 Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilangar akan menimbulkan saknsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.



Macam-macam Sumber Hukum :


1. Algra : Sumber hukum dibagi dua macam yaitu formil dan materil.


Sumber hukum materil : tempat darimana materi hukum itu di ambil,faktor

                                        Pembentukan hukum


Kamis, 27 Desember 2012

0

Kodifikasi hukum dan perkembangannya



Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).               

              

Aliran –aliran Hukum

Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
 

1. Aliran Freie Rechtslehre.

Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.


1

ALASAN TAAT PADA HUKUM


Utrecht mengatakan  bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :

a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai    

    hukum.

b. Supaya ada rasa ketentraman.

c. Karena masyarakat menghendakinya.

d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.