Definisi Hukum oleh berbagai Pakar - CENDEKIA ULUNG

Minggu, 13 Januari 2013

Definisi Hukum oleh berbagai Pakar



                 Namun demikian walaupun pada asasnya tidak tidak mungkin dibuat suatu definisi apakah hukum itu, beberapa Sarjana Hukum memandang perlu untuk memberi difinisi hukum, sekedar sebagai pedoman dan pegangan bagi orang yang sedang belajar hukum.

              Menurut Harun Utuh (I998), bahwa EM meyear dalam Muderis Zaini menyatakan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.


Begitu juga Leon Duquit membatasi hukum sebagai aturan tingkah laku pada anggota masyarakat, aturan  yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dan kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.


menurut E Utrecht (R, Soeroso, 2002) menyatakan :

   "Hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan".


Oleh karena itu, pelanggaran-pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah kepada si pelanggar.


Share with your friends

2 komentar

  1. ini definisi Hukum menurut para ahli,
    pertanyaannya bwt owner blog ini,,
    HUKUM itu apa?(secara Yuridis).
    Hukum itu diatur manusia atau mengatur manusia?

    BalasHapus
  2. @garra dims edede,,, debat ini.. Menurut saya Hukum itu sebauh aturan baik tertulis maupun tidak yang telah menjadi melekat pada masyarakat, di mana hal itu terdapat sanksi

    BalasHapus

Komentar Kami Moderasi Penuh