Maret 2014 - CENDEKIA ULUNG

Jumat, 28 Maret 2014

macam-macam zina
3

macam-macam zina

Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

macam-macam zina. kali ini cendekia memaparkan beberapa macam-macam zina di mana perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. tiada lah perbuatan lebih keji dalam diri suatu manusia selain meneteskan air mani dalam tempat yang kokoh (rahim) yang tidak halal baginya. Inilah beberapa macam-macam zina, semoga kita terhindar dari perbuatan ini..

  1.  zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
  •  zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
  • zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
  • zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.

      2.   zina sebanarnya Al-Lamam (zina yang sebenarnya)

       -  zina muhsan yaitu zina yang dilakukan pleh orang yang telah bersuami istri.
       - zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri.

 Berikut beberapa Hadist-Hadist tentang zina

Hadist I

 لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “



Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang :
1. Pembunuh,
2. Orang yang sudah menikah lalu berzina,
3. Orang yang keluar dari Islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan : Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.

Hadits 2
إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا


“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan(HR. Bukhari no.80)



Hadits 3
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “

Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.
Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?
Ia menjawab: ‘Tidak’.
Kemudian beliau bertanya lagi : ‘Apakah engkau pernah menikah..?
Ia menjawab: ‘Ya’.
Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari.
Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya ” (HR. Bukhari no. 6820)


Hadits 4


لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “


Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Hadits 5

تغريب الزاني سنة “

Mengasingkan pezina itu sunnah.
(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349)


Hadits 6


قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان



Abu Hurairah berkata : Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya.
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali.
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)

Kamis, 20 Maret 2014

Hukum Pacaran Menurut Islam
7

Hukum Pacaran Menurut Islam

PACARAN... NO !!!!!

Bismillahi Rahmanir-Rahim...

Assalamu Alaikum Warahmatuh wabarakatuh..

"Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji..." (QS. Al-Isra : 32)

Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut "Khitbah" atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ?? Karena biasanya orang yang berzina itu langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.

Pencegahan

Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berbuhungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.

Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntutan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia. Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
  1. Dilarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdau-duaan. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duan, maka yang ketiga adalah setan." Setan juga mengatakan kepada Nabi Musa Alaihi Salam bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini juga termasuk kakak ipar atau adik perempuan ipar.
  2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram menjaga kehormatan mereka" (An-Nur : 30-31).
  3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mepertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
  4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi Bersabda : " lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : "Barangsiap yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau sedang verzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka)."

 Oleh karena itu Syeikh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian di tawarkan kepada seorang pemuda... "Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan msukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api , " apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian di godok keesokan harinya dalam api ??

Nah,, ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita ? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai "tujuh pintu gerbang" (QS. Al-Hijr : 44) dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram,keji. dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.

Sebagaiman kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaiman akibat karena adanya apa yang disebut dengan free-sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak tang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya.


Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang yang kuat menahanya adalah :
  1. Menikah, suapaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
  2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga.
  3. Jauhkan mata dan telingan dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat.
  4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Quran dan merenungkan artinya.
  5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
Wallahu a'lam bishwab..

Narasi : indi indriyanii (fb)

Rabu, 12 Maret 2014

3

Asas, Ciri dan Aspek Pemerintah yang Baik

Asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip Profesionalitas, akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Asas, ciri dan aspek pemerintahan yang baik 
Di Indonesia, pemikiran tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik secara populer kali pertama disajikan dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul "Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Nagara" yang menyebutkan 13 asas sebagai berikut.

ASAS ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

1.ASAS KEPASTIAN HUKUM

Asas kepastian hukum mempunyai dua aspek, yaitu bersifat material dan bersifat formal. aspek material terkait dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain asas ini menghendaki dihormatinya hal yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan oepemerint, meskipun keputusan itu salah. Aspek yang bersifat formil adalah asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.

2. ASAS KESEIMBANGAN

Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dikenakan sanksi yang sama sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

3. ASAS KESAMAAN

Asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan ) atas kasus kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan.

4. ASAS BERTINDAK CERMAT

Asas ini menghendaki setiap pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktifitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan. Mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang di ajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan itu.

5. ASAS MOTIVASI UNTUK SETIAP PUTUSAN

Asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasannya harus jelas, terang, benar, objektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas puas  mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.

6. ASAS JANGAN MENCAMPUR ADUKKAN WEWENANG

Asas ini menghendaki pejabat yang memiliki wewenang yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang lain.

7. ASAS PERMAINAN YANG LAYAK

Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesemptkes yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan, serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi sebelum di jatuhkannya sebuah putusan.

8. ASAS KEADILAN DAN KEWAJARAN

Asas ini menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang, selaras dan dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

9. ASAS MENANGGAPI PENGHARGAAN YANG WAJAR

Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang di lakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan Pemerintah.

10. ASAS MENIADAKAN AKIBAT-AKIBAT SUATU KEPUTUSAN YANG BATAL

Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi oembatpemb atas suatu keputusan maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.

11. ASAS PERLINDUNGAN ATAS PANDANGAN HIDUP

Asas ini menghendaki Pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat.

12. ASAS KEBIJAKSANAAN

Asas ini menghendaki Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan

13. ASAS PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN HUKUM

Asas ini menghendaki agar Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum. Yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai berikut :

  1. Memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara. Misal tugas pertahanan dan keamanan
  2. Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri. Misal persediaan sandang pangan dan perumahan kesejahteraan dan lain lain.
  3. Memelihara kepentingan bersama yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara. Misal pendidikan kesehatan dan lain lain
  4. Memelihara kepentingsn dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilaksanakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara. Adakalanya negara memelihara kepentingan perseorangan. Misal memelihara anak yatim, anak cacat.
  5. Memelihara ketertiban dan keamanan, dan kemakmuran setempat. Misal membuat aturan lalu lintas. Pembangunan dan perumahan.

CIRI ATAU KERAKTERISTIK PEMERINTAHAN YAK BAIK

Ada sejumlah lembaga yang mengemukakan ciri-ciri pemerintah yang baik.dia diantaranya adalah United Nation Development Program atau UNPD dan masyarakat Transparansi indonesia atau MATI. 

Berikut  ciri Pemerintah yang baik menurut United Nation Development Program adalah :
  1. Adanya partisipasi masyarakat
  2. Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu 
  3. Pemerintah bersifat transparan
  4. Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak
  5. Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan
  6. Menerapkan prinsip keadilan
  7. Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien
  8. Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas
  9. Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis
  10. Adanya saling keterkaitan antar kebijakan
Adapun ciri Pemerintah yang baik menurut Masyarakat Transparansi Indonesia ialah :
  1. Partisipasi masyarakat
  2. Tegaknya supremasi hukum
  3. Keterbukaan informasi Pemerintah kepada publik
  4. Peduli pada masyarakat
  5. Berorientasi pada konsesus
  6. Memperhatikan kesetaraan
  7. Pemerintah diselenggarakan secara efektif dan eifefis
  8. Keputusan yang di ambil bersifat skuntabilitas.

ASPEK-ASPEK PEMERINTAH YANG BAIK

Dari sisi Pemerintah dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
  1. Hukum atau kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
  2. Administrative competence and transparancy, yaitu kemampuan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi
  3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
  4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar,pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.