April 2014 - CENDEKIA ULUNG

Rabu, 16 April 2014

0

Hukum Materiil dan Hukum Formil

Pengertian hukum Materiil dan Hukum Formil.

Perbedaan Hukum Materiil dan formil

Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan. Sebagai contoh, BAB kejahatan dan Pelanggaran dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hukum formil yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Contohnya, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana .

Sebagai contoh kasus.

Seseorang melakukan tindak pidana Pencurian. Pencurian termasuk tindakan yang dilarang, terdapat di BAB Kejahatan KUHP. Nah, untuk menghukum orang yang melakukan pencurian itu, maka di atur KUHAP,  siapa yang menangkap, siapa yang menuntut siapa yang menghakimi.

Jadi inti dari hukum materiil dan formil saling menguatkan. Hukum materiil berjalan jika hukum formil tegas. 


Rabu, 09 April 2014

10

hukum melakukan onani atau masturbasi dalam islam

Onani dan masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan suatu objek atau alat, atau kombinasi dari keduanya.
Hukum onani dalam Islam
Pada dasarnya onani dan masturbasi adalah dua hal yang berbeda. Onani dikaitkan dengan laki-laki dan masturbasi di kaitkan dengan perempuan.

Berikut tanggapan tentang hukum melakukan onani dan masturbasi dalam Islam

Dalam sebuah website seorang pengunjung bertanya :

"Saya seorang pelajar muslim, (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani. Saya di ombang-ambing oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya sering meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini saya berusaha sekuat tenaga untuk berhenti melakukannya. Hanya saja, saya sering gagal. Terkadang saya melakukannya sehabis melakukan shalat witir di malam hari, pada saat menjelang tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya lakukan tadi itu diterima ? Haruskah saya menQhada nya ? Lantas, apa hukum dari onani ? Terima kasih.

Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut.

Onani dan masturbasi hukumnya ialah HARAM dikarenakan merupakan Istimta' yaitu meraih kesenangan atau kenikmatan dengan cara yang Allah subhanallah wataalah halalkan. Allah SWT tidak membolehkan perbuatan Istimta' kecuali pada istri dan budak wanita . Sebagaimana Allah berfirman :

Yang artinya: " dan orang-orsng yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, sesungguhnya mereka dalam hal tiada tecelah" (QS. Al Mu'min :5-6)

Jadi Istimta' apapun yang dilakukan bukan kepada istri atau budak wanita, maka tergolong kezaliman yang haram. Nabi Shalallahu alaihi wasallam telah memberikan petunjuk kepada para oemupe agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif hawa nafsu.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah menikah karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluannya. Sedang barangsiapa yang belum mampu (menikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa akan menjadi tameng baginya". HR. Bukhari dan Muslim.

Rasulullah memberi kita petunjuk untuk mematahkan godaan hawa nafsu yaitu :

1. Menikah bagi yang mampu
2. Berpuasa bagi yang belum mampu menikah.

Petunjuk ini memberikan isyarat bahwa tidak ada pilihan ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan godaan Syahwat. Maka onani dan masturbasi hukumnya haram sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Adapun tentang mengulangi shalatnya (witir) maka itu tidaklah wajib. Perbuatan onani itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Hai itu karena suatu ibadah jika di lakukan sesuai Syariat maka tidak akan gugur kecuali dengan perbuatan syirik ataupun murtad. Adapun dosa-dosa seperti onani, maka tidak membatalkan anak shalihah yang telah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa (karena melakukan onani). (Al-Qur'an Muntaqa min fatawa Fadhillah Syaikh shalihah bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan 273-374).

Artikel ini di kutip dari beberapa sumber

Rabu, 02 April 2014

0

tips-tips berhenti onani atau masturbasi

tips berhenti onani atau masturbasi kebiasaan melakukan kebiasaan onani . Halo Sahabat Cendekia ?, artike ini berhubungan dengan artikel cendekia sebelumnya yaitu Hukum melakukan onai dan masturbasi dalam islam . Telah jelas akan bahaya dari perbuatan ini , baik itu dalam jangka waktu pendek atau jangka waktu panjang.
Berhenti onani dan masturbasi
Bagi sebagian kalangan khususnya kaum remaja pasti mengalami kesulitan untuk menghentikan perbuatan ini, tapi dengan usaha, kemauan dan tekad yang kuat pasti akan menghasilkan suatu buah keberhasilan.

Berikut cendekia akan paparkan beberapa alternatif atau tips-tips berhenti melakukan kebiasaan onani atau masturbasi :
  1. Melakukan kegiatan yang bersifat menyenangkan, menyibukkan, maupun menyegarkan. dalam hal tersebut, tips  ini merupakan alternatif yang paling mudah di kerjakan, anda hanya perlu membiasakan diri untuk melakukan hal -hal positif, seperti olah raga, membaca buku ,atau hal -hal menarik lainnnya
  2. Hindari melihat, menonton, ataupun membaca, hal- hal yang dapat menimbulkan syahwat, upayakan diri anda untuk selalu membentengi fikiran, maupun tingkah laku anda dalam menghindari pemicu timbulnya shaywat, seperti mengurangi pergaulan dengan lawan jenis, menjaga pandangan mata, menghapus file-file atau gambar yang membangkitkan syahwat.
  3. bacalah artikel-artikel mengenai bahaya bahaya onani atau masturbasi, sehingga memotivasi anda untuk tidak terjerumus kembali dalam perbuatan ini.
  4. menikah . inilah solusi yang paling mujarab bin ampuh bagi anda yang penggemar onani, jika sobat mampu menikah, maka menikahlah.
  5. lakukan ibadah puasa secara rutin secara konsisten (bagi yang belum mampu menikah), hal ini akan membentengi dan mengurangi kecanduan sobat dalam melampiaskan nafsu sobat kepada hal-hal yang buruk.
  6. Bertaqwa kepada Allah azza wajallah, sebagai makhluk yang menghamba kan diri, tentu kita menyadari bahwa Allah selalu mengawasi, melihat, dan mendengar apa-apa saja yang dilakukan hambanya. lakukanlah ibadah-ibadah yang membuat anda menjadi insan yang taat.
  7. Mintalah pertolongan kepada Allah dengan cara berdoa kepada-Nya, Allah mendengar semua keluh kesah hamba-Nya.
  8. sesungguhnya setiap perbuatan yang bersifat larangan pasti membuahkan dosa, dosa sekecil apapun di mata Allah, pasti mendapatkan ganjarangannya..
  9. Berusaha dan jangan menyerah, setiap usaha untuk menjauhi larangan Allah pasti bernilai pahala di sisi-Nya Insya Allah

Demikian artikel  tips berhenti onani atau masturbasi, semoga yang kami paparkan ini, bernilai ibadah .. amiin

🕵️ : Dilansir dari berbagai sumber

Selasa, 01 April 2014

Antropologi hukum | Ilmu hukum
0

Antropologi hukum | Ilmu hukum


Penggolongan Ilmu Hukum | antropologi hukum. Sebagaimana cendekia  telah menjelaskan beberapa dasar-dasar yang berkaitan dengan hukum, kali ini cendekia akan membahas beberapa ilmu-ilmu atau ajaran dalam ilmu hukum yaitu antropologi hukum.

Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat, antropologi hukum tidak melihat hukum secara statis melainkan secara dinamis.

Antropologi hukum mempunyai persamaan dengan sosiologi hukum, karena keduanya ingin mengerti dan dapat menjelaskan fenomena hukum itu bukan untuk memakai peraturan-peraturan hukum yang konkret untuk mengarahkan tingkah laku manusia.
  
berikut ruang lingkup dari antropologi hukum :

  1. bagaimana hubungan hukum dengan aspek kebudayaan
  2. mengapa hukum itu selalu berubah
  3. apakah di setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimana hukum yang Universal.
  4. Apakah mungkin diadakan tipikor hukum tertentu sedangkan variasi kerakteristik hukum terbatas
di atas adalah gambaran kecil ruang lingkup antropologi hukum. Adapun cara-cara mempelajari ilmu hukum ini yaitu dengan beberapa pendekatan kepada manusia di antaranya :

I. Metode Historis

yaitu mempelajari perilaku manusai melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara

2. Metode Normatif Eksploratif

Yaitu mempelajari perilaku manusai dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada , bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia, barulah menegetahui hukum yang akan diterapkan.

3 Metode studi kasus

yaitu pendekatan antropologi hukum dengan mempelajari-mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama mengenai perselisihan