CENDEKIA ULUNG : HAM
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HAM. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 Januari 2015

macam-macam hak asasi manusia (HAM)
1

macam-macam hak asasi manusia (HAM)




macam-macam hak asasi manusia. Hak asasi atau hak pribadi yang telah di anugrahkan Tuhan sejak dilahirkan. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak untuk hidup, mendapatkan pekerjaan, tetapi hak asasi memiliki banyak macam, berikut kami jelaskan beberapa macam-macam hak asasi manusia atau HAM.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

------------------------
edited : cendekia
referensi : http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#_

Rabu, 14 Mei 2014

2

Pengertian Hak asasi Manusia/ HAM

           

         berikut beberapa pandangan para ahli maupun yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pengertian HAM :

  •     HAM atau Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan : 2002)  

  • John Locke menyatakan bahwa Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. 

  • Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi  Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Sabtu, 22 Februari 2014

Istilah-Istilah Hak Asasi Manusia dan Definisinya
0

Istilah-Istilah Hak Asasi Manusia dan Definisinya

Istilah-Istilah Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia atau HAM seperti halnya juga hukum, banyak yang memberikan suatu definisi atau pengertian.

--> Istilah Hak Asasi Manusia berasal dari istilah "Droits" (bahasa Prancis)

--> "Menslijke rende" (bahasa Belanda)

--> "Fitrah" (Bahasa Arab)

--> "Human right" (Bahasa Inggris)

--> "Hak asasi Manusia" (bahasa Indonesia), kesemuanya diterjemahkan yang artinya hak-hak asasi manusia


Beberapa definisi tentang hak-hak asasi manusia

 Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak ia lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, hak-hak dasar ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB) yang dikutip oleh Baharuddin Lopa bahwa Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tampanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.