CENDEKIA ULUNG : dasar-dasar
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2015

0

fungsi dari hukum pidana

fungsi hukum pidana

fungsi dari hukum pidana. Sesuai dengan sifat sanksi pidana sebagai sanksi terberat atau paling keras dibandingkan dengan jenis sanksi dalam berbagai bidang hukum yang lain, idealnya fungsionalisasi hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Penggunaan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah berbagai bidang hukum yang lain itu untuk menkgondisikan masyarakat agar kembali kepada sikap tunduk patuh terhadap hukum, dinilai tidak efektif lagi.

fungsi hukum pidana yang demikian dalam teori seringkali pula disebut sebagai fungsi subsidiartias. Artinya, penggunaan hukum pidana itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif . Sebab selain sanksi hukum pidana yang bersifat keras, juga karena dampak penggunaan hukum pidana yang dapat melahirkan penalisasi maupun stigmatimasi yang cenderung negatif dan berkepanjangan.

Secara komprehensif Muladi dan Barda Nawawi mengurai makna penggunaan hukum pidana sebagai senjata pemungkas, yaitu sebagai berikut :
  1. jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata
  2. hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban dan kerugiannya
  3. hukum pidana jangan pula dipakai hanya untuk suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penggunaan hukum pidana tersebut
  4. jangan menggunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by product)  yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang diskriminalisasi.
  5. jangan pula menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat, dan kemudian janganlah menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif
  6. penggunaan hukum pidana juga hendaklah harus menjaga keserasian antara moralis komunal, moralis kelembagaan dan moralis sipil, serta memperhatikan pula kejahatan.
  7. dalam hal-hal tertentu, hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan
  8. penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan serentak dengan sarana pencegahan yang bersifat non penal (prevention without punishment)
Berdasarkan penjelasan tersebut, sesungguhnya penggunaan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya cara untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

di lansir dalam buku Dasar-dasar hukum pidana terbitan sinar grafika (2012) Mahrus Ali, hal. 11-12

Selasa, 24 Februari 2015

0

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Bagi orang awam, istilah hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat dibedakan. oleh karena itu, pada kesempatan ini kita bahas perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorang yang lain.

Hukum pidana (material) atau (criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana.

Berikut Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.

1. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kepentingan yang dilindungi

Dari segi kepentingan yang dilindungi, hukum pidana melindungi kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan. Di dalam hukum pidana, Kepentingan umum mengkhendaki agar pihak yang bersalah dihukum, sedangkan kepentingan hukum mengkhendaki agar pihak yang tidak bersalah tidak dihukum. Tidak mengherankan, jika dalam hukum pidana dikenal pameo “ lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di dalam hukum perdata, kepentingan yang diwakili adalah kepentingan perseorangan . kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum.

2. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi inisiatif penuntutannya ke pengadilan.

Di dalam perkara pidana, pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan penuntutan  adalah jaksa selaku penuntut umum. Jaksa tidak mewakili instansi atau kepentinganpribadinya, melainkan mewakili kepentingan umum/publik.

Di dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata terletak pada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak penggugat.

3. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi terus atau tidaknya pemeriksaan perkara.

Di dalam perkara pidana, apabila suatu perkara telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka kasus itu akan diteruskan hingga ada putusan pengadilan. Perkara tidak dapat dihentikan jika jika jaksa atau terdawa menginginkan perkara tersebut dihentikan. Hal ini karena perkara pidana adalah perkara yang menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.

Di dalam perkara perdata, para pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat maupun tergugat bisa saja menghentikan perkara dan tidak perlu adanya pemeriksaan lanjutan oleh hakim jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atau penggugat mencabut gugatannya. Jadi, meskipun telah diperiksa oleh hakim, perkara perdata bisa dihentikan. Hal ini karena perkara perdata hanya melindungi kepentingan para pihak yang berperkara.

4. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi aktif dan pasifnya hakim

Dalam perkara pidana, dikenal asas hakim aktif, artinya sekalipun penuntut tidak mengemukakan hal-hal tertentu ke pengadilan, namun kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, maka hakim bisa untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak dimajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum tadi.

Dalam perkara perdata, dianut asas hakim pasif yang berarti bahwa luas perkara yang dipersengketakan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditetapkan sendiri oleh para pidak yang berperkara, dan bukan oleh hakim. Oleh karena itu, dalam perkara perdata hakim tidak bisa menjatuhkan putusan kepada sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim juga dilarang untuk mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh penggugat.

5. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi keyakinan hakim

Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menerima pengakuan tersebut jika hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Keyakinan hakim bersifat esensial dalam perkara pidana.

Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, maka hakim wajib menerima pengakuan tersebut sebagai sesuatu yang “benar” ( secara formal ) meskipun ia tidak yakin pada apa yang diakui tergugat. Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui oleh tergugat tadi.

6.Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kebenaran yang ingin dicapai

Dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyata di pengadilan. Sedangkan dalam hukum perdata kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran yang secara formal ternyata dipengadilan , melalui alat-alat bukti yang sah.

7. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum

Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaita antara penetapan faktanya dengan penemuan hukumnya. Berbeda dengan hukum acara perdata di mana di dalam konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.

Dalam hukum acara pidana, di dalam konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Dengan kata lain terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya. Yang berkaitan terutama dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan faktor-faktor atau unsur-unsur yang menentukan hukumannya.

8. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi ukuran sanksinya

Dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: jika terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan. Ini jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut. Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada fakta dengan melalui alat-alat bukti yang sah. Selain itu, sanksi pada  hukum pidana adalah sanksi pidana sedangkan sanksi pada perkara perdata adalah sanksi perdata.

9. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi keterikatan hakim pada alat bukti

Di dalam hukum perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah atau biasa dikenal dengan istilah “preponderance of evidence” yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai pengaruh yang lebih besar dari alat bukti, atau keterikatan hakim sepenuhnya pada alat bukti.

Di dalam hukum pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut. Sebagaimana telah disebbutkan di atas, keyakinan hakim adalah hal yang paling esensial dalam hukum pidana yang dikenal dengan istilah “ beyond reasonable doubt” atau alasan yang tidak dapat diragukan lagi. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.
 
10. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari tuntutan primer dan subsidernya


Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat tuntutan hak yang primer dan subsider.

Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinan, yaitu :
a.    Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu
b.    Kemungkinan kedua adalah hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya

Perjanjian sewa-menyewa memiliki batas waktu, sehingga jika penggugat menggugat dengan gugatan subsider, maka:

a.   Gugatan primernya: agar tergugat diusir untuk mengosongkan rumah
b.   Gugatan subsidernya : penggugat bersedia memberikan uang pesangon atau penggugat bersedia memberi tambahan batas waktu

Dalam hukum pidana, sebagai contoh:
a.    Tuntutan primer : pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP )
b.    Tuntutan subsider : pembunuhan biasa ( Pasal 338 KUHP )

11. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pemeriksaan pendahuluan persidangan
Hukum acara pidana mengenal adanya dua tahap pemeriksaan yaitu :


a. Pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Pemerikasaan pendahuluan dibedakan atas pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan
b. Pemeriksaan di persidangan pengadilan

Rabu, 16 April 2014

0

Hukum Materiil dan Hukum Formil

Pengertian hukum Materiil dan Hukum Formil.

Perbedaan Hukum Materiil dan formil

Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan. Sebagai contoh, BAB kejahatan dan Pelanggaran dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hukum formil yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Contohnya, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana .

Sebagai contoh kasus.

Seseorang melakukan tindak pidana Pencurian. Pencurian termasuk tindakan yang dilarang, terdapat di BAB Kejahatan KUHP. Nah, untuk menghukum orang yang melakukan pencurian itu, maka di atur KUHAP,  siapa yang menangkap, siapa yang menuntut siapa yang menghakimi.

Jadi inti dari hukum materiil dan formil saling menguatkan. Hukum materiil berjalan jika hukum formil tegas. 


Selasa, 01 April 2014

Antropologi hukum | Ilmu hukum
0

Antropologi hukum | Ilmu hukum


Penggolongan Ilmu Hukum | antropologi hukum. Sebagaimana cendekia  telah menjelaskan beberapa dasar-dasar yang berkaitan dengan hukum, kali ini cendekia akan membahas beberapa ilmu-ilmu atau ajaran dalam ilmu hukum yaitu antropologi hukum.

Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat, antropologi hukum tidak melihat hukum secara statis melainkan secara dinamis.

Antropologi hukum mempunyai persamaan dengan sosiologi hukum, karena keduanya ingin mengerti dan dapat menjelaskan fenomena hukum itu bukan untuk memakai peraturan-peraturan hukum yang konkret untuk mengarahkan tingkah laku manusia.
  
berikut ruang lingkup dari antropologi hukum :

  1. bagaimana hubungan hukum dengan aspek kebudayaan
  2. mengapa hukum itu selalu berubah
  3. apakah di setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimana hukum yang Universal.
  4. Apakah mungkin diadakan tipikor hukum tertentu sedangkan variasi kerakteristik hukum terbatas
di atas adalah gambaran kecil ruang lingkup antropologi hukum. Adapun cara-cara mempelajari ilmu hukum ini yaitu dengan beberapa pendekatan kepada manusia di antaranya :

I. Metode Historis

yaitu mempelajari perilaku manusai melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara

2. Metode Normatif Eksploratif

Yaitu mempelajari perilaku manusai dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada , bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia, barulah menegetahui hukum yang akan diterapkan.

3 Metode studi kasus

yaitu pendekatan antropologi hukum dengan mempelajari-mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama mengenai perselisihan

Senin, 06 Januari 2014

0

CARA- CARA PENAFSIRAN HUKUM






berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......


·         Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.

·         Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang

    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

2. Penafsiran Luas dan Sempit.

Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.


Sabtu, 08 Juni 2013

pengertian Hak
1

pengertian Hak

pengertian Hak. hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. misalnya adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang yang memiliki tanah (hak milik atas tanah). Kewenangan itu memberikan makna bahwa seseorang yang mempunyai Hak Milik dapat melakukan apa saja terhadap apa yang dimilikinya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.


berikut beberapa definisi hak yang di kemukakan oleh beberapa pakar hukum.
  1. Sajipto Rahardjo (I982 : 94), menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepentingan orang tersebut.
  2. Van Apeldoorn (I985 :22I), yang menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang (atau badan hukum), dan menjadi tantangannya adalah kewajiban orang lain untuk mengakui kekuasaan itu.
  3. Fitzgerlid menyatakan bahwa suatu hak mempunyai lima ciri, yaitu :

    • diletakkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atas subjek dari hak tersebut. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak
    • tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Jadi antara hak dan kewajiban terdapat korelatif
    • hak yang ada pada seseorang, mewajibkan kepara orang lain untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang merugikan
    • commision yang menyangkut sesuatu yang disebut objek hak
    • setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.




    referensi cendekia : buku pengantar ilmu hukum (H zaeni Asyhadie S.H., M.Hum.)

Kamis, 30 Mei 2013

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)
0

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)

Kaidah Agama / Kepercayaan . Kaidah ini pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Dengan kewajiban dan larangan dari kaidah agama tersebut akan memberikan tuntutan kepada manusia agar dapat hidup dengan baik dan benar. Misaldalam agama Islam, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, berpuasa, dan lain-lain yang diyakini akan memberikan kehidupan yang tenang lahir batin, kesehatan lahir batin.


Secara rinci dapat dikemukakan, bahwa :


  1. kaidah agama ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri
  2. sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai Perintah Tuhan
  3. kaidah agama tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah
  4. kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban
  5. Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama dengan suatu sanksi




rujukan cendekia : pengantar Ilmu hukum (H. zaeni Asyhadie, S.H,. M, Hum)

Selasa, 14 Mei 2013

Metode-metode dalam mempelajari hukum
1

Metode-metode dalam mempelajari hukum


Metode-metode dalam mempelajari hukum. Seorang akademis hukum pasti pernah mendengar istilah "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Nah. di sini lah kita perlu kita ketahui bagaimana hukum itu, di mana hukum itu, mengapa hukum itu.

Berikut beberapa Metode dalam mempelajari hukum (JB Daliyo, I989: 3-4)

  1. Metode Normatif Analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.

     
  2. Metode Idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pendangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (Keadilan).

     
  3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Perhatian metode ini terletak pada faktor kemasyarakatan yang memengaruhi pembentukan, wujud dan perkembangan hukum, serta efektifitas hukum itu sendiri dalam kehidupan masyarakat.

     
  4. Metode Historis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang. Dari sejarah hukum orang dapat mengetahui bagaimana lahir, berkembang dan lenyapnya hukum dan dapat melihat pula tentang perkembangan lembaga-lembaga hukum.

     
  5. Metode Sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum pidana, perdata, hukum acara, hukum tata negara,. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demikian ini  dinamakan systematiche rechiswetenshaf.
  6. Metode Komperatif, adalah metode untuk mempelajari hukum dengan membanding-bandingkan hukum yang berlaku di suatu negara tertentu denga hukum yang berlaku di negara lain, baik di masa lampau maupun masa sekarang.


dilansir dari buku : Pengantar ilmu hukum Hal I-2 (Arief rahman S.H. M.hum)