CENDEKIA ULUNG : HUKUM PIDANA
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM PIDANA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2015

0

fungsi dari hukum pidana

fungsi hukum pidana

fungsi dari hukum pidana. Sesuai dengan sifat sanksi pidana sebagai sanksi terberat atau paling keras dibandingkan dengan jenis sanksi dalam berbagai bidang hukum yang lain, idealnya fungsionalisasi hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Penggunaan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah berbagai bidang hukum yang lain itu untuk menkgondisikan masyarakat agar kembali kepada sikap tunduk patuh terhadap hukum, dinilai tidak efektif lagi.

fungsi hukum pidana yang demikian dalam teori seringkali pula disebut sebagai fungsi subsidiartias. Artinya, penggunaan hukum pidana itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif . Sebab selain sanksi hukum pidana yang bersifat keras, juga karena dampak penggunaan hukum pidana yang dapat melahirkan penalisasi maupun stigmatimasi yang cenderung negatif dan berkepanjangan.

Secara komprehensif Muladi dan Barda Nawawi mengurai makna penggunaan hukum pidana sebagai senjata pemungkas, yaitu sebagai berikut :
  1. jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata
  2. hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban dan kerugiannya
  3. hukum pidana jangan pula dipakai hanya untuk suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penggunaan hukum pidana tersebut
  4. jangan menggunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by product)  yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang diskriminalisasi.
  5. jangan pula menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat, dan kemudian janganlah menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif
  6. penggunaan hukum pidana juga hendaklah harus menjaga keserasian antara moralis komunal, moralis kelembagaan dan moralis sipil, serta memperhatikan pula kejahatan.
  7. dalam hal-hal tertentu, hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan
  8. penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan serentak dengan sarana pencegahan yang bersifat non penal (prevention without punishment)
Berdasarkan penjelasan tersebut, sesungguhnya penggunaan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya cara untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

di lansir dalam buku Dasar-dasar hukum pidana terbitan sinar grafika (2012) Mahrus Ali, hal. 11-12

Rabu, 28 Januari 2015

0

Macam-macam jenis hukuman pidana

Jenis- jenis hukum pidana (pasal 10 KUHP) 

    Dalam hukum pidana, paksaan (hukum) itu disertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :
1.    Pidana pokok :

        I.    Pidana mati,
      II.    Pidana penjara,

              a.    Pidana seumur hidup 

          b.    Pidana penjara selama waktu tertentu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya 1    tahun)

           c.    Pidana kurungan, (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi tingginya 1 tahun)

          d.    Pidana denda

         e.    Pidana tutupan

2.    Pidana tambahan :

           I.    Pencabutan hak-hak tertentu

         II.    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

         III.    Pengumuman keputtusan hakim

Hukuman ini lah telah dipandang perlu agar kepentingan umum dapat lebih terjamin keselamatannnya






0

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia




Sejarah hukum pidana di indonesia. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah di kodofikasikan (dibukukan)

peraturan-peraturan hukum pidana ini tersebar di mana-mana sebab tiap-tiap badan legislatif dan tiap-tiap orang yang diserahi tugas untuk menjalankan undang-undang (presiden, menteri, kepala daerah, komandan tentara, dan sebagainya) berhak membuat peraturan pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung ancaman-ancaman hukuman berupa suatu penderitaan terhadap sipelanggar.

tentu saja peraturan-peraturan pidana yang dibuat oleh badan legislatif dan badan eksekutif yang lebih rendah kedudukanya, tak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dan bdan-badan legislatif dan eksekutif yang lebih tinggi kedudukannya.

di atas telah di terangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana ini tersebar di mana-mana, tetapi pada umumnya kalau kita membicarakan tentang hukum pidana, maka yang dimasukan ialah peraturan-peraturan pidana yang terkumpul dalam suatu kitab yaitu : kitab undang-undang hukum pidana yang disingkat menjadi KUHP

harusnya diperhatikan benar-benar, bahwa semua peraturan-peraturan pidana dibukukan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Kitab undang-undang hukum pidana itu merupakan induk peraturan pidana. KUHP memuat peraturan-peraturan pidana yang berlaku segenap pemduduk dari seluruh indonesia, karena ia dibuat oleh badan legislatif yang tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi


    PENINJAUAN :
      
     KUHP ialah kitab peraturan pidana yang diapakai sehari-hari. Bagi kita cukuplah dengan mempelajari KUHP itu untuk sekedar mengetahui seluk beluknya Hukum Pidana kita. Sebelum kita mutlak meninjau isi KUHP, kita perlu terlebih dahulu mengetahui isinya......
 









Perbedaan pelanggaran dan kejahatan
0

Perbedaan pelanggaran dan kejahatan

perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan. Kejahatan maupun pelanggaran di muat dalam kitab undang hukum pidana atau kuhp, sebagaimana kejahatan di bahas dalam bab II sedangkan pelanggaran di bahas dalam bab III

di antara pembahasan tersebut, keduanya memiliki perbedaan dari segi hukuman, maupun dari segi kepentingan itu sendiri. berikut beberapa perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan ialah sebagai berikut :

I. pelanggartan ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya : seorang supir kendaraan yang tak memiliki surat surat berkendara, atau seorang yang menerobos larangan lalu lintas, dan lain lain
II. kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar yang diancam dengan hukum yang berat pula, hukuman penjara atau pencabutan hak tertentu. seperti : perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, melukai seseorang dengan penganiayaan, pencemaran nama baik, dan beberapa kejahatan lainnya.

dalam hal kejahatan, dapat di bedakan sesuai dengan kepentingan umum, seperti : 
-terhadap jiwa, pembunuhan,
-terhadap tubuh, penganiyaan
-terhadap kemerdekaan, penculikan
-terhadap kehormatan, penghinaan

dan bisa juga berkaitan dengan kepentingan negara, misal, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang menjalankan tugasnya..

0

Pengertian Hukum Pidana



Pengertian Hukum Pidana. Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan (Lembaga Masyarakat)


Dari definisi tersebut di atas, dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan, bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.

adapun yang di maksud dengan kepentingan umum ialah :

1. Badan dan peraturan perundangan Negara, seperti Negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, Undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya

2.Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu : jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.

    penghayatan :
--> Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan itu dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut dengan pemerintah.