hukum melakukan onani atau masturbasi dalam islam - CENDEKIA ULUNG

Rabu, 09 April 2014

hukum melakukan onani atau masturbasi dalam islam

Onani dan masturbasi adalah perangsangan seksualitas yang sengaja dilakukan pada organ kelamin untuk memperoleh kenikmatan dan kepuasan seksual. Perangsangan ini dapat dilakukan tanpa alat bantu ataupun menggunakan suatu objek atau alat, atau kombinasi dari keduanya.
Hukum onani dalam Islam
Pada dasarnya onani dan masturbasi adalah dua hal yang berbeda. Onani dikaitkan dengan laki-laki dan masturbasi di kaitkan dengan perempuan.

Berikut tanggapan tentang hukum melakukan onani dan masturbasi dalam Islam

Dalam sebuah website seorang pengunjung bertanya :

"Saya seorang pelajar muslim, (selama ini) saya terjerat oleh kebiasaan onani. Saya di ombang-ambing oleh dorongan hawa nafsu sampai berlebih-lebihan melakukannya. Akibatnya saya sering meninggalkan shalat dalam waktu yang lama. Saat ini saya berusaha sekuat tenaga untuk berhenti melakukannya. Hanya saja, saya sering gagal. Terkadang saya melakukannya sehabis melakukan shalat witir di malam hari, pada saat menjelang tidur saya melakukannya. Apakah shalat yang saya lakukan tadi itu diterima ? Haruskah saya menQhada nya ? Lantas, apa hukum dari onani ? Terima kasih.

Berikut jawaban dari pertanyaan tersebut.

Onani dan masturbasi hukumnya ialah HARAM dikarenakan merupakan Istimta' yaitu meraih kesenangan atau kenikmatan dengan cara yang Allah subhanallah wataalah halalkan. Allah SWT tidak membolehkan perbuatan Istimta' kecuali pada istri dan budak wanita . Sebagaimana Allah berfirman :

Yang artinya: " dan orang-orsng yang menjaga kemaluannya, kecuali kepada istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, sesungguhnya mereka dalam hal tiada tecelah" (QS. Al Mu'min :5-6)

Jadi Istimta' apapun yang dilakukan bukan kepada istri atau budak wanita, maka tergolong kezaliman yang haram. Nabi Shalallahu alaihi wasallam telah memberikan petunjuk kepada para oemupe agar menikah untuk menghilangkan keliaran dan pengaruh negatif hawa nafsu.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu menikah, maka hendaklah menikah karena menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluannya. Sedang barangsiapa yang belum mampu (menikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa akan menjadi tameng baginya". HR. Bukhari dan Muslim.

Rasulullah memberi kita petunjuk untuk mematahkan godaan hawa nafsu yaitu :

1. Menikah bagi yang mampu
2. Berpuasa bagi yang belum mampu menikah.

Petunjuk ini memberikan isyarat bahwa tidak ada pilihan ketiga yang para pemuda diperbolehkan menggunakannya untuk menghilangkan godaan Syahwat. Maka onani dan masturbasi hukumnya haram sehingga tidak boleh dilakukan dalam kondisi apapun menurut jumhur ulama.

Adapun tentang mengulangi shalatnya (witir) maka itu tidaklah wajib. Perbuatan onani itu tidak membatalkan witir yang telah anda kerjakan. Hai itu karena suatu ibadah jika di lakukan sesuai Syariat maka tidak akan gugur kecuali dengan perbuatan syirik ataupun murtad. Adapun dosa-dosa seperti onani, maka tidak membatalkan anak shalihah yang telah dikerjakan, namun pelakunya tetap berdosa (karena melakukan onani). (Al-Qur'an Muntaqa min fatawa Fadhillah Syaikh shalihah bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan 273-374).

Artikel ini di kutip dari beberapa sumber

Share with your friends

10 komentar

  1. postinagn bguz gan

    mmpir blik yah http://anchunrt.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Trima kasih atas informasinya..

    BalasHapus
  3. setuju gan tidak ada polihan ketiga menikah atau puasa

    BalasHapus
  4. wah mantap ni infonya gan... thanks ya da share ^_^
    salam cupux-movie " download film terupdate tinggal klik langsung download "

    BalasHapus
  5. sangat bermanfaat dan semoga dapat bermanfaat bagi yang membaca

    BalasHapus
  6. terima kasih atas tausiahnya ^_^

    BalasHapus
  7. Ane pernah nih ngelakuin ini. Apakah onani itu termasuk perzinaan diluar nikah dan Allah SWT. Tidak menganggap ibadah yg dilakukan selama 40 tahun?

    BalasHapus
  8. Thanks informasi tetang haramnya melakukan onani dan mastrubasi dalam islam, semoga bisa memberi pencerahan kepada seluruh umat islam di seluruh dunia,...

    BalasHapus
  9. Yaa اَللّهُ saya baru tau info ini, dan saya pernah. Ngelakuin hal ini,, apa solat saya/puasa sunnah saya tdk keterima olehNya? Mohon jawabannya atau kirim email ke : email_zainal01@yahoo.com / sizal.cee@gmail.com, mohon dikirim, sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

    BalasHapus

Komentar Kami Moderasi Penuh