CENDEKIA ULUNG : Belajar Hukum
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Belajar Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Mei 2020

0

Pengertian dan Peran Prolegnas

Pembentukan Undang-Undang merupakan salah satu unsur penting disamping unsur unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional, sementara itu untuk menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan dinamika masyarakat, lebih-lebih saat sekarang pada era globalisasi ini yang dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpah tindih dengan peraturan perundangan-undangan yang ada ( secara horizontal), serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (secara vertikal). untuk mewujudkan undang undang seperti itu, maka pembentukan undang-undang perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis melalui Program Legislasi Nasional atau disebut dengan Prolegnas, dengan memperhatikan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.

rapat pemerintah dengan badan legislasi DPR 

Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.” Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan 

Prolegnas merupakan potret politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu. Misalnya untuk lima tahun ke depan, sasaran politik hukum kita akan dibawa kepada good governance, maka baik RUU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR maupun RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di DPR akan berkaitan dengan good governance.

Namun demikian, sasaran politik hukum di sini tidaklah berdiri sendiri. Sasaran politik hukum nasional dirumuskan untuk mencapai tujuan negara seperti yang dimuat di Pembukaan UUD 1945, yaitu:

melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
mencerdaskan kehidupan bangsa;
memajukan kesejahteraan umum; dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam tataran konkrit, sasaran politik hukum nasional mesti mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, atau yang dikenal dengan RPJM.

Di samping melihat Prolegnas sebagai instrumen mekanisme perencanaan hukum, sebagaimana penjelasan di atas, Prolegnas juga bisa dilihat sebagai isi/materi hukum (legal substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar RUU yang akan dibentuk dalam periode tertentu.Dari segi periode penyusunannya, Prolegnas disusun setiap lima tahun sekali. Kemudian periode tersebut dipecah lagi per tahunan (annual). 

anda dapat melihat Rancangan Undangan Undangan yang menjadi Prioritas tahun 2020 di link berikut :

http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas

Penyusunan Prolegnas dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara berencana, terpadu dan sistematis, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPR. Penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Adapun dilingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Khusus Prolegnas yang disusun oleh Pemerintah dalam hal ini pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Institusi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengingat lembaga ini telah lama eksis sebagai lembaga pembangunan hukum nasional. Kinerja Program Legislasi Nasional yang dilakukan oleh BPHN ini hendaknya dapat dibawah pengawasan langsung Presiden yang dapat di koordinasikan melalui Menteri-Menteri terkait. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020.

"Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). dikutip pada https://news.detik.com/berita/d-4810956/dpr-pemerintah-sepakati-50-ruu-prolegnas-prioritas-2020-rkuhp-masuk



Jumat, 21 September 2018

0

Arti, Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara

Pengertian Penyelenggara Negara dapat di temukan dalam Pasal 1 angka satu Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( UU 28/1999 ), yang menyatakan sebagai berikut :

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan Fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsinya dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Negara adalah Penyelenggara Negara

Siapa Termasuk Pejabat Negara ?

Pasal 2 UU 28/1999 menjelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu :
  1. Pejabat Negara pada Lembaran Tertinggi Negara 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara 
  3. Menteri 
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jelasnya, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara seperti : MPR, DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, Mahkamah konstitusi, Mahkamah Agung, BPK.

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, Wakil Gubernur, Bupati/walikota Masya.

Pejabat lain yang memiliki penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Direksi, komisaris dan pejabat struktural BUMN/BUMD, Pimpinan BI, Pimpinan perguruan tinggi negeri, Pejabat eselon 1, militer dan kepolisian, jaksa, Penyidik, Panitera pengadilan, bendahara Proyek. (KPK.go.id)

hak Penyelenggara Negara 

Dalam Pasal 4 UU 28/1999, menyebutkan hak Penyelenggara Negara, antara lain :
  1. Menerima gaji tunjangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku.
  2. Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran tindakan dari atasannya, ancaman hukum, dan kritik masyarakat.
  3. Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenang nya dan 
  4. Mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan - undang yang berlaku.
Kewajiban Penyelenggara Negara

Pasal 5 UU 28/1999, kewajiban Penyelenggara Negara, ialah :

  1. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara dan bangsa sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan,
  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,
  4. Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA),
  6. Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme, Serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dapat dijelaskan, bahwa pejabat negara sebelum dilantik mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama yang di anutnya.

Pejabat negara yang mengajukan diri untuk menjadi sebagai , Penyelenggara Negara, selama menjabat, dan setelah menjabat wajib melaporkan kekayaannya ke pada KPK dengan sebutan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rabu, 19 September 2018

0

Arti dan Jenis Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada Penerima bantuan Hukum. Dalam arti luas yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum.

Adnan Buyung mengatakan, upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu mempunyai tiga aspek yang paling berkaitan, yaiti aspek perumusan aturan - aturan hukum. Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan - aturan itu di hayati.

Bantuan hukum 

Siapa Penerima bantuan hukum ?

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Tujuan dari bantuan hukum ini adalah upaya untuk mencapai keadilan bagi semua orang. Bantuan tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,  membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.

Soejono Soekanto, mengemukakan bahwa pemberian bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut ;

1. Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak - hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri .

2. Pemberian nasihat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah,

3. Pemberian jasa hukum, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.

4. Bimbingan, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.

5. Memberikan jasa perantara, misalnya menghubungkan warga masyarakat dengan instansi - instansi tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum yang di hadapinya.

6. Menjadi kuasa warga masyarakat didalam atau di luar pengadilan.

jenis - jenis bantuan hukum .

Menurut Schuyt Groenendijk dan Sloot, bantuan hukum dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :

1. Bantuan hukum Preventif

Yaitu bantuan penerangan dan penyuluhan hukum pada warga masyarakat luas.

2. Bantuan hukum yang diagnostik

Yaitu pemberian bantuan hukum yang lazimnya di namakan konsultasi HAM

3. Bantuan hukum pengendalian Konflik

Yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi masalah - masalah hukum monkret secara aktif. Jenis bantuan ini lazimnya dinamakan bantuan bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara sosial ekonomi.

4. Bantuan hukum pembentukan hukum

Yaitu bantuan untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas tepat jelas dan benar

5. Bantuan hukum pembaharuan hukum

Yaitu bantuan mencakup usaha - usaha untuk mengadakan pembaharuan UU dalam arti materiil.
0

Asas - asas dalam Hukum Acara Pidana

Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir bertindak dan arah dalam mengambil keputusan - keputusan.

Prinsip dasar hukum acara pidana

Hukum acara pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yang itu hukum Pidana. Agar hukum Pidana di jalankan maka hukum acara pidana yang berlakunya hukum Pidana.

Asas hukum bukanlah aturan hukum. Asas hukum merupakan bingkai dari sebuah aturan hukum yang bersifat tersirat dalam aturan aturan hukum.

Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan di mengerti tanpa asas - asas tersebut.

Hukum acara pidana juga memiliki asas hukum agar aturan aturan dalam pidana itu dapat di jalankan.

1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan

Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang  Kitab Undang - Undang Hukum acara Pidana (selanjutnya di sebut KUHAP) di dalamnya terdapat peradilan cepat yaitu pasal 50 ayat (1), yang  merumuskan :

"(1) Tersengka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum."

Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga agar negara dapat menghemat pengeluaran sehingga dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Andi Hamzah mengatakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Implementasi lainnya terhadap asas Peradilan cepat terdapat dalam hal batas waktu penahanan dalam proses beracara pidana. Pengaturan mengenai batas waktu penahanan bagi penyidik adalah 20 Hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari . Dalam hal ini jumlah batas waktu 60 hari tidak selalu di gunakan, batas ini hanya waktu maksimum yang dapat dipergunakan oleh penyidik apabila diperlukan perpanjangan waktu penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Jika batas waktu telah maksimal penyidik belum juga menyelesaikan perkara, maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.

2. Praduga Tak Bersalah

Asas ini berarti seseorang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapan muka sidang pengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Asas ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang. Hal itu disebabkan karena seseorang yang di sangka, di tangkap, ditahan, dituntut dan di dihadapan muka sidang pengadilan belum tentu bersalah melakukan tidak pidana yang disangkakan kepadanya.

3. Asas Oportuninas 

Asas Oportuninas yaitu asas dimana penuntut umum tidak di wajibkan untuk menuntut seseorang jika karena penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan benar benar dirugikan, selain itu tidak semua penuntut umum dapat memberlakukan asas ini. Hal ini diatur Pasal 35c Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :

"Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".

4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum

Asas ini berarti menghendaki adanya transparansi atau keterbukaan dalam sidang pengadilan. Dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) merumuskan :

"(3) untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwa nya anak-anak."

5. Semua orang diperlakukan sama didepan Hukum

Asas ini berarti tidak membeda bedakan orang dalam di hadapan hukum. Tidak peduli seseorang berasal dari mana, memiliki jenis kelamin apa, miskin atau kaya semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Jika seseorang bersalah maka harus di hukum dan jika tidak maka harus di bebaskan.

6. Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap

Asas ini menentukan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.

7. Tersangka/terdakwa Berhak mendapat Bantuan Hukum

Asas ini terdapat dalam KUHAP pasal 65 sampai dengan pasal 74. Asas ini berlaku secara universal di negara negara demokrasi.

Pada dasarnya berlakunya suatu asas Hukum acara pidana agar aturan dalam hukum Pidana dapat di jalankan.

Selasa, 18 September 2018

0

Pidana Penjara dengan Pidana Kurungan Apa Bedanya

Hukuman dalam Pidana baik penjara dan kurungan sama - sama merupakan penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran).

Beda pidana penjara dengan kurungan

Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).

Jenis tindak pidana yang di langgar

Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)

Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).

Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)

Hukuman Penjara : seumur hidup

Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.

Pidana tambahan .

Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .

Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.

Perbedaan lain .

Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.

Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).

0

Perbedaan Hukum Perdata dengan Hukum Pidana

Seperti banyaknya Teori yang menyebutkan bahwa perbedaan Hukum Perdata dan pidana terletak pada Ruang Lingkup nya. Hukum Pidana di bidang hukum Publik, berkaitan dengan kepentingan publik, antara warga dengan Negara. Sedangkan Hukum Perdata di bidang hukum Privat, antara individu dengan individu yang lain.

Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Apa itu hukum Pidana ?

Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan (Sudarsono).

Hukum Pidana adalah perbuatan yang oleh masyarakat dirasakan sebagai perbuatan yang tidak boleh atau tidak dapat dilakukan sehingga perlu adanya penekanan pada perasaan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sesuatu perbuatan pidana berarti perbuatan yang menghambat atau bertentangan dengan tercapainya tatanan dalam pergaulan yang dicita-citakan masyarakat (Roeslan Saleh).

Apa itu Hukum Perdata ?

Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mengajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat. Dalam hubungan keluarga melahirkan hukum tentang Orang dan hukum Keluarga. Sedangkan dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan (Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo).

Hukum perdata adalah segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain (Prof. Abdulkadir Muhammad).

Pada dasarnya Perbedaan Hukum satu dengan hukum yang lain terletak pada sanksi yang diberikan (Hukuman).

Rabu, 12 September 2018

0

Cara Cek Rekening Palsu jual Beli Online

Rekening (bank) adalah rekening keuangan pencatatan transaksi keuangan antara pelanggan dan Bank mereka dan posisi keuangan yang dihasilkan dari pelanggan bank.

Cek rekening palsu

perkembangan teknologi dan berkembangnya transaksi jual beli secara online. Dewasa ini menjadi trend tersendiri bagi masyarakat. Efektivitas waktulah yang membuat masyarakat sebagai alasan untuk berbelanja secara online.

Namun berbelanja secara online memiliki resiko tersendiri, terutama ketika melakukan transaksi pembayaran, pembeli mentransfer uang sesuai harga produk yang dipilih kepada rekening penjual.

Tak sedikit konsumen (pembeli) tertipu oleh beberapa penjual, yang sudah di transfer namun barang tak kunjung datang. Bahkan beberapa kasus penjual menghilang tak meninggalkan jejak.

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika (Kementrian Kominfo) meluncurkan situs (web) guna bisa mengecek keabsahan suatu nomor rekening.

Kunjungi situsnya https://cekrekening.id/

Situs itu diberi nama cekrekening.id . Dalam situs tersebut rekening yang bisa dilaporkan terkait tindak pidana berupa Penipuan, investasi Palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme dan kejatahan lainnya.

Dengan adanya situs ini, tindak pidana pada jual beli online bisa ditekan dan memberikan keamanan bagi konsumen untuk melakukan transaksi.

Konten ini dikutip dari beberapa sumber.