Arti, Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara - CENDEKIA ULUNG

Jumat, 21 September 2018

Arti, Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara

Pengertian Penyelenggara Negara dapat di temukan dalam Pasal 1 angka satu Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( UU 28/1999 ), yang menyatakan sebagai berikut :

Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan Fungsi Eksekutif, Legislatif, atau Yudikatif dan pejabat lain yang fungsinya dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat Negara adalah Penyelenggara Negara

Siapa Termasuk Pejabat Negara ?

Pasal 2 UU 28/1999 menjelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara, yaitu :
  1. Pejabat Negara pada Lembaran Tertinggi Negara 
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara 
  3. Menteri 
  4. Gubernur
  5. Hakim
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih jelasnya, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara seperti : MPR, DPR, DPD, Presiden dan wakil Presiden, Mahkamah konstitusi, Mahkamah Agung, BPK.

Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri, Wakil Gubernur, Bupati/walikota Masya.

Pejabat lain yang memiliki penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti : Direksi, komisaris dan pejabat struktural BUMN/BUMD, Pimpinan BI, Pimpinan perguruan tinggi negeri, Pejabat eselon 1, militer dan kepolisian, jaksa, Penyidik, Panitera pengadilan, bendahara Proyek. (KPK.go.id)

hak Penyelenggara Negara 

Dalam Pasal 4 UU 28/1999, menyebutkan hak Penyelenggara Negara, antara lain :
  1. Menerima gaji tunjangan dan fasilitas lainnya dengan ketentuan peraturan dan perundangan - undangan yang berlaku.
  2. Menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran tindakan dari atasannya, ancaman hukum, dan kritik masyarakat.
  3. Menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenang nya dan 
  4. Mendapatkan hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan perundangan - undang yang berlaku.
Kewajiban Penyelenggara Negara

Pasal 5 UU 28/1999, kewajiban Penyelenggara Negara, ialah :

  1. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara dan bangsa sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatan,
  2. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat,
  3. Melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,
  4. Tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  5. Melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan Suku, Agama, Ras, dan Golongan (SARA),
  6. Melaksanakan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme, Serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut dapat dijelaskan, bahwa pejabat negara sebelum dilantik mengucapkan sumpah jabatan sesuai agama yang di anutnya.

Pejabat negara yang mengajukan diri untuk menjadi sebagai , Penyelenggara Negara, selama menjabat, dan setelah menjabat wajib melaporkan kekayaannya ke pada KPK dengan sebutan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh