Sumber Hukum dalam Islam - CENDEKIA ULUNG

Kamis, 20 September 2018

Sumber Hukum dalam Islam

Sumber - Sumber hukum dalam Islam adalah rujukan pengambilan keputusan untuk menghukumi suatu perbuatan (misal : wajib, makruh , haram) dengan cara yang dibenarkan. Sumber Hukum Islam merujuk kepada Empat macam sumber yang di sepakati oleh mayoritas kaum Muslimin. Ialah Al-Qur'an , Sunnah, ijma', dan Qiyas. (Wikipedia)


Al-Qur'an Sumber Hukum utama 

Hal ini bisa di bagi menjadi dua jenis, yaitu sumber hukum primer dan sumber hukum sekunder.

Primer :  sumber utama adalah Al-Qur'an dan Sunnah
Sekunder : meliputi ijma' dan Qiyas

Semua agama memiliki Undang undang yang mengatur bagaimana mereka menjalankan kehidupan. Dalam Islam, disebut sebagai Hukum Syar'i sebagai Sumber hukum yang dijadikan wadah untuk membentuk norma hukum dalam kehidupan umat Islam.

Berikut adalah sumber hukum dalam Islam .

Al-Qur'an

Al-Qur'an adalah sumber hukum (dalil) yang paling utama dan yang terpenting. Al-Qur'an adalah firman Tuhan yang di Wahyukan kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam melalui malaikat Jibril as di dua tempat, Mekkah dan Madinah. Semua Sumber hukum Islam harus berkaitan langsung dengan Al-Qur'an (tidak bertentangan).

As-Sunnah

As-Sunnah merupakan sumber hukum kedua, yaitu kumpulan tulisan yang didokumentasikan berkaitan dengan hal yang di katakan, di lakukan, dan di setujui oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wasallam. Segala yang berkaitan dengan perbuatan (kebiasaan) Rasulullah di catat dan di himpun kemudian disebut sebagai Hadits.

Ijma' (konsensus) .

Ijma' ialah kesepakatan para Mujtahid (Ulama/faqih yang boleh memberikan keputusan) di kalangan Umat Islam pada suatu masa setelah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam wafat.  Dalam definisi tersebut, disebutkan setelah Rasulullah wafat, hal ini karena pada masa Rasulullah, beliau merupakan rujukan pembentukan hukum Islam satu - satunya.

Qiyas (Analogi)

Qiyas ialah menyamakan Kasus yang tidak ada nass (perintah umum) hukumnya dengan suatu kasus yang ada Nass (perintah hukumnya). Sebagai contoh ialah persoalan Rokok, yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Maka kasus ini di gunakan penalaran analogi untuk menyimpulkan atau menyamakan sabda Rasulullah : Jangan merugikan dirimu sendiri atau Orang lain. Dengan kesimpulan bahwa rokok selayaknya dilarang.

Sumber hukum dalam Islam adalah dasar dari pembentukan Hukum yang menjadi dalil dan merupakan ketentuan atau aturan yang harus di jalankan.

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh