Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik - CENDEKIA ULUNG

Minggu, 15 Februari 2015

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik

Perbedaan hukum privat dan publik. Di dalam hukum, mendefinisikan hukum secara singkat tidaklah mudah, dikarenakan luasnya cankupan di dalam ilmu hukum. semisalnya hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan, golongan atau pembagian hukum meliputi hukum publik dan hukum privat.

berikut pengertian hukum privat dan hukum publik :

Hukum publik adalah darinya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan hukum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. hukum publik berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Hukum privat (perdata) adalah adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain, pelaksaannya diserahkan kepada masing-masing pihak

adapun perbedaan hukum publik dan hukum privat adalah :

- hukum publik bersifat memaksa sedangkan hukum privat bersifat melengkapi
- di dalam hukum publik, salah satu pihaknya adalah penguasa, sedangkan di hukum privat (perdata) pihaknya adalah satu dengan yang lain (orang 1 dan orang 2). penguasa bisa menjadi pihak ketiga
- hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum privat bertujuan melindungi kepentinga perseorangan atau individu.

walaupun pada hakekatnya, kedua pembagian atau golongan hukum ini memiliki tujuan yang sama.

scholten berpendapat bahwa :
“tidak ada pemisahan antara hukum publik dan hukum privat"

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh