Asas merupakan prinsip dasar yang menjadi acuan berfikir bertindak dan arah dalam mengambil keputusan - keputusan.
Hukum acara pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yang itu hukum Pidana. Agar hukum Pidana di jalankan maka hukum acara pidana yang berlakunya hukum Pidana.
Asas hukum bukanlah aturan hukum. Asas hukum merupakan bingkai dari sebuah aturan hukum yang bersifat tersirat dalam aturan aturan hukum.
Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan di mengerti tanpa asas - asas tersebut.
Hukum acara pidana juga memiliki asas hukum agar aturan aturan dalam pidana itu dapat di jalankan.
1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum acara Pidana (selanjutnya di sebut KUHAP) di dalamnya terdapat peradilan cepat yaitu pasal 50 ayat (1), yang merumuskan :
"(1) Tersengka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum."
Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga agar negara dapat menghemat pengeluaran sehingga dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Andi Hamzah mengatakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Implementasi lainnya terhadap asas Peradilan cepat terdapat dalam hal batas waktu penahanan dalam proses beracara pidana. Pengaturan mengenai batas waktu penahanan bagi penyidik adalah 20 Hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari . Dalam hal ini jumlah batas waktu 60 hari tidak selalu di gunakan, batas ini hanya waktu maksimum yang dapat dipergunakan oleh penyidik apabila diperlukan perpanjangan waktu penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Jika batas waktu telah maksimal penyidik belum juga menyelesaikan perkara, maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.
2. Praduga Tak Bersalah
Asas ini berarti seseorang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapan muka sidang pengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang. Hal itu disebabkan karena seseorang yang di sangka, di tangkap, ditahan, dituntut dan di dihadapan muka sidang pengadilan belum tentu bersalah melakukan tidak pidana yang disangkakan kepadanya.
3. Asas Oportuninas
Asas Oportuninas yaitu asas dimana penuntut umum tidak di wajibkan untuk menuntut seseorang jika karena penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan benar benar dirugikan, selain itu tidak semua penuntut umum dapat memberlakukan asas ini. Hal ini diatur Pasal 35c Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
"Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".
4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
Asas ini berarti menghendaki adanya transparansi atau keterbukaan dalam sidang pengadilan. Dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) merumuskan :
"(3) untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwa nya anak-anak."
5. Semua orang diperlakukan sama didepan Hukum
Asas ini berarti tidak membeda bedakan orang dalam di hadapan hukum. Tidak peduli seseorang berasal dari mana, memiliki jenis kelamin apa, miskin atau kaya semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Jika seseorang bersalah maka harus di hukum dan jika tidak maka harus di bebaskan.
6. Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap
Asas ini menentukan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.
7. Tersangka/terdakwa Berhak mendapat Bantuan Hukum
Asas ini terdapat dalam KUHAP pasal 65 sampai dengan pasal 74. Asas ini berlaku secara universal di negara negara demokrasi.
Pada dasarnya berlakunya suatu asas Hukum acara pidana agar aturan dalam hukum Pidana dapat di jalankan.
Prinsip dasar hukum acara pidana |
Hukum acara pidana merupakan hukum formil yang berguna untuk mempertahankan hukum materiil yang itu hukum Pidana. Agar hukum Pidana di jalankan maka hukum acara pidana yang berlakunya hukum Pidana.
Asas hukum bukanlah aturan hukum. Asas hukum merupakan bingkai dari sebuah aturan hukum yang bersifat tersirat dalam aturan aturan hukum.
Hibnu Nugroho mengatakan, bahwa asas hukum bukanlah hukum, namun hukum tidak akan di mengerti tanpa asas - asas tersebut.
Hukum acara pidana juga memiliki asas hukum agar aturan aturan dalam pidana itu dapat di jalankan.
1. Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Dalam Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum acara Pidana (selanjutnya di sebut KUHAP) di dalamnya terdapat peradilan cepat yaitu pasal 50 ayat (1), yang merumuskan :
"(1) Tersengka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat di ajukan kepada penuntut umum."
Asas Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan merupakan wujud penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia dan juga agar negara dapat menghemat pengeluaran sehingga dapat dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Andi Hamzah mengatakan bahwa peradilan cepat (terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim) merupakan bagian dari hak asasi manusia.
Implementasi lainnya terhadap asas Peradilan cepat terdapat dalam hal batas waktu penahanan dalam proses beracara pidana. Pengaturan mengenai batas waktu penahanan bagi penyidik adalah 20 Hari dan dapat diperpanjang atas izin penuntut umum selama 40 hari . Dalam hal ini jumlah batas waktu 60 hari tidak selalu di gunakan, batas ini hanya waktu maksimum yang dapat dipergunakan oleh penyidik apabila diperlukan perpanjangan waktu penahanan guna memperlancar proses penyidikan. Jika batas waktu telah maksimal penyidik belum juga menyelesaikan perkara, maka tersangka harus segera dikeluarkan demi hukum.
2. Praduga Tak Bersalah
Asas ini berarti seseorang yang di sangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan dihadapan muka sidang pengadilan tidak boleh dianggap bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Asas ini merupakan bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia. Asas ini memiliki tujuan untuk memberi perlindungan terhadap hak asasi dan nama baik seseorang. Hal itu disebabkan karena seseorang yang di sangka, di tangkap, ditahan, dituntut dan di dihadapan muka sidang pengadilan belum tentu bersalah melakukan tidak pidana yang disangkakan kepadanya.
3. Asas Oportuninas
Asas Oportuninas yaitu asas dimana penuntut umum tidak di wajibkan untuk menuntut seseorang jika karena penuntutannya akan merugikan kepentingan umum. Asas ini hanya berlaku jika kepentingan benar benar dirugikan, selain itu tidak semua penuntut umum dapat memberlakukan asas ini. Hal ini diatur Pasal 35c Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia :
"Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum".
4. Pemeriksaan Pengadilan Terbuka untuk Umum
Asas ini berarti menghendaki adanya transparansi atau keterbukaan dalam sidang pengadilan. Dalam KUHAP pasal 153 ayat (3) merumuskan :
"(3) untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan dan terdakwa nya anak-anak."
5. Semua orang diperlakukan sama didepan Hukum
Asas ini berarti tidak membeda bedakan orang dalam di hadapan hukum. Tidak peduli seseorang berasal dari mana, memiliki jenis kelamin apa, miskin atau kaya semuanya diperlakukan sama di depan hukum. Jika seseorang bersalah maka harus di hukum dan jika tidak maka harus di bebaskan.
6. Peradilan dilakukan oleh Hakim karena jabatannya dan tetap
Asas ini menentukan bahwa dalam pengambilan keputusan untuk menyatakan salah tidaknya terdakwa dilakukan oleh hakim karena jabatannya yang bersifat tetap.
7. Tersangka/terdakwa Berhak mendapat Bantuan Hukum
Asas ini terdapat dalam KUHAP pasal 65 sampai dengan pasal 74. Asas ini berlaku secara universal di negara negara demokrasi.
Pada dasarnya berlakunya suatu asas Hukum acara pidana agar aturan dalam hukum Pidana dapat di jalankan.
Komentar Kami Moderasi Penuh