Arti dan Jenis Bantuan Hukum - CENDEKIA ULUNG

Rabu, 19 September 2018

Arti dan Jenis Bantuan Hukum

Bantuan Hukum adalah jasa Hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada Penerima bantuan Hukum. Dalam arti luas yaitu sebagai upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu dalam bidang hukum.

Adnan Buyung mengatakan, upaya untuk membantu golongan yang tidak mampu mempunyai tiga aspek yang paling berkaitan, yaiti aspek perumusan aturan - aturan hukum. Aspek pengawasan terhadap mekanisme untuk menjaga agar aturan itu ditaati, dan aspek pendidikan masyarakat agar aturan - aturan itu di hayati.

Bantuan hukum 

Siapa Penerima bantuan hukum ?

Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Tujuan dari bantuan hukum ini adalah upaya untuk mencapai keadilan bagi semua orang. Bantuan tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,  membela, dan atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum.

Soejono Soekanto, mengemukakan bahwa pemberian bantuan hukum mencakup kemungkinan - kemungkinan sebagai berikut ;

1. Pemberian informasi hukum, misalnya, memberitahukan kepada seorang pegawai negeri tentang hak - hak dan kewajibannya sebagai pegawai negeri .

2. Pemberian nasihat hukum, misalnya, menjelaskan apa yang harus dilakukan seseorang yang akan membeli rumah atau tanah,

3. Pemberian jasa hukum, membantu seseorang untuk menyusun surat gugatan.

4. Bimbingan, yaitu pemberian jasa secara kontinyu.

5. Memberikan jasa perantara, misalnya menghubungkan warga masyarakat dengan instansi - instansi tertentu yang berkaitan dengan masalah hukum yang di hadapinya.

6. Menjadi kuasa warga masyarakat didalam atau di luar pengadilan.

jenis - jenis bantuan hukum .

Menurut Schuyt Groenendijk dan Sloot, bantuan hukum dibedakan menjadi lima jenis, yaitu :

1. Bantuan hukum Preventif

Yaitu bantuan penerangan dan penyuluhan hukum pada warga masyarakat luas.

2. Bantuan hukum yang diagnostik

Yaitu pemberian bantuan hukum yang lazimnya di namakan konsultasi HAM

3. Bantuan hukum pengendalian Konflik

Yaitu bantuan hukum yang bertujuan untuk mengatasi masalah - masalah hukum monkret secara aktif. Jenis bantuan ini lazimnya dinamakan bantuan bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara sosial ekonomi.

4. Bantuan hukum pembentukan hukum

Yaitu bantuan untuk memancing yurisprudensi yang lebih tegas tepat jelas dan benar

5. Bantuan hukum pembaharuan hukum

Yaitu bantuan mencakup usaha - usaha untuk mengadakan pembaharuan UU dalam arti materiil.

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh