Hukuman dalam Pidana baik penjara dan kurungan sama - sama merupakan penahanan kemerdekaan seseorang karena melakukan tindak pidana (kejahatan dan atau pelanggaran).
Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).
Jenis tindak pidana yang di langgar
Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)
Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).
Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)
Hukuman Penjara : seumur hidup
Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pidana tambahan .
Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .
Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.
Perbedaan lain .
Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.
Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).
Beda pidana penjara dengan kurungan |
Pidana penjara dan kurungan adalah pidana pokok yang dapat di jatuhkan Hakim selain pidana mati, pidana denda, dan pidana tutupan (pasal 10 KUHP).
Jenis tindak pidana yang di langgar
Hukuman Penjara : kejahatan (Buku Kedua KUHP)
Hukuman Kurungan : Pelanggaran dan Kejahatan tertentu (pasal 114, 188, 191ter, 193, 195, 197, 199, 201, 359, 360, 481).
Maksimum Lama Penahanan (pemidanaan)
Hukuman Penjara : seumur hidup
Hukuman Kurungan : paling lama 1 tahun, jika ada pemberatan pidana akan ditambah paling lama 1 tahun 4 bulan.
Pidana tambahan .
Hukuman Penjara : di kenakan Kewajiban kerja .
Hukuman Kurungan : di kenakan Kewajiban kerja, tapi lebih ringan.
Perbedaan lain .
Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole, yaitu hak atau kesempatan untuk mengurusi makanan dan alat tidur sendiri atas biaya sendiri. Sedangkan terpidana penjara tidak memiliki hak Pistole.
Baik pidana kurungan maupun pidana penjara adalah merupakan pidana pokok dalam hukum Pidana. Mengenai pembedaan pidana penjara dan pidana kurungan, pada dasarnya merupakan sama - sama bentuk perampasan kemerdekaan (S.R.Sianturi).
Komentar Kami Moderasi Penuh