ilmu hukum | pengertian dan pencakupannya - CENDEKIA ULUNG

Jumat, 15 Februari 2013

ilmu hukum | pengertian dan pencakupannya

Ilmu hukum | Pengertian dan pencakupannya. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing sejumlah pendapat yang mengatakan bahwa, batas-batasnya tidak bisa ditentukan (Satjipto Rahardjo dalam Curzon : I979)

Menurut Harun Utuh, Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur, dan memaksa. Selanjutnya untuk memperjelas pengertian ilmu hukum ini. 

Berikut beberapa kutipan gambaran tentang apa sesungguhnya ilmu hukum itu. - pengertian ilmu hukum dari berbagai pakar-pakar (ahli)

  1. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan apa yang benar dan tidak benar (Ulpian)
  2. Ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland)
  3. Sintesis ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum (Allen)
  4. Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir (Stone)
  5. Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum  (Fitzgerald)
  6. suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret. (Jelewiez)
  7. ilmu hukuk adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Cross)
  8. teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh