Teori Etis>> Tujuan hukum
Menurut teori etis hukum semata-mata bertujuan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang adil dan yang tidak. Dengan perkataan lain hukum memuat teori ini bertujuan merealisir atau mewujudkan keadilan.
Apa keadilan itu ???
Apa keadilan itu ???
Keadilan menurut N.E Algar dalam Harun Utuh (I998), menyatakan bahwa keadilan adalah persoalan kita semua, dan dalam suatu masyarakat setiap anggota berkewajiban untuk melaksanakan keadilan itu.
Pertanyaan mengenai apa keadilan itu menurut Sudikni Mertukusumo (I996) meliputi dua hal, yaitu yang menyangkut hakekat keadilan dan yang menyangkut isi atau norma untuk berbuat secara konkret dalam keadaan tertentu. Hakekat keadilan adalah penilaian terhadap suatu perlakuan atau tindakan dengan mengkajinya dari suatu norma menurut pandangan subjektif (subjektif untuk kepentingan kelompoknya, golongan dan sebagainya) melebihi norma-norma lain.
Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif (justitia distributiva) dan keadilan kommutatif (justittia commutativa). Keadilan distributif menuntut, bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya, sedangkan keadilan komutatif memberi kepada setiap orang sama banyaknya (sama rata = kesamaan)
Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan, yaitu keadilan distributif (justitia distributiva) dan keadilan kommutatif (justittia commutativa). Keadilan distributif menuntut, bahwa setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya, sedangkan keadilan komutatif memberi kepada setiap orang sama banyaknya (sama rata = kesamaan)
salah satu pakar hukum penetang teori ini, antara lain Sudikmo Mertukusumo (I996) menyatakan bahwa :"kalau dikatakan bahwa hukum itu bertujuan mewujudkan keadilan, itu berarti bahwa hukum identik atau tumbuh dengan keadilan, hukum tidaklah identik dengan keadilan, "