CENDEKIA ULUNG

Rabu, 28 Januari 2015

0

Macam-macam jenis hukuman pidana

Jenis- jenis hukum pidana (pasal 10 KUHP) 

    Dalam hukum pidana, paksaan (hukum) itu disertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :
1.    Pidana pokok :

        I.    Pidana mati,
      II.    Pidana penjara,

              a.    Pidana seumur hidup 

          b.    Pidana penjara selama waktu tertentu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya 1    tahun)

           c.    Pidana kurungan, (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi tingginya 1 tahun)

          d.    Pidana denda

         e.    Pidana tutupan

2.    Pidana tambahan :

           I.    Pencabutan hak-hak tertentu

         II.    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

         III.    Pengumuman keputtusan hakim

Hukuman ini lah telah dipandang perlu agar kepentingan umum dapat lebih terjamin keselamatannnya






0

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia




Sejarah hukum pidana di indonesia. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah di kodofikasikan (dibukukan)

peraturan-peraturan hukum pidana ini tersebar di mana-mana sebab tiap-tiap badan legislatif dan tiap-tiap orang yang diserahi tugas untuk menjalankan undang-undang (presiden, menteri, kepala daerah, komandan tentara, dan sebagainya) berhak membuat peraturan pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung ancaman-ancaman hukuman berupa suatu penderitaan terhadap sipelanggar.

tentu saja peraturan-peraturan pidana yang dibuat oleh badan legislatif dan badan eksekutif yang lebih rendah kedudukanya, tak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dan bdan-badan legislatif dan eksekutif yang lebih tinggi kedudukannya.

di atas telah di terangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana ini tersebar di mana-mana, tetapi pada umumnya kalau kita membicarakan tentang hukum pidana, maka yang dimasukan ialah peraturan-peraturan pidana yang terkumpul dalam suatu kitab yaitu : kitab undang-undang hukum pidana yang disingkat menjadi KUHP

harusnya diperhatikan benar-benar, bahwa semua peraturan-peraturan pidana dibukukan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Kitab undang-undang hukum pidana itu merupakan induk peraturan pidana. KUHP memuat peraturan-peraturan pidana yang berlaku segenap pemduduk dari seluruh indonesia, karena ia dibuat oleh badan legislatif yang tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi


    PENINJAUAN :
      
     KUHP ialah kitab peraturan pidana yang diapakai sehari-hari. Bagi kita cukuplah dengan mempelajari KUHP itu untuk sekedar mengetahui seluk beluknya Hukum Pidana kita. Sebelum kita mutlak meninjau isi KUHP, kita perlu terlebih dahulu mengetahui isinya......
 









Perbedaan pelanggaran dan kejahatan
0

Perbedaan pelanggaran dan kejahatan

perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan. Kejahatan maupun pelanggaran di muat dalam kitab undang hukum pidana atau kuhp, sebagaimana kejahatan di bahas dalam bab II sedangkan pelanggaran di bahas dalam bab III

di antara pembahasan tersebut, keduanya memiliki perbedaan dari segi hukuman, maupun dari segi kepentingan itu sendiri. berikut beberapa perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan ialah sebagai berikut :

I. pelanggartan ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya : seorang supir kendaraan yang tak memiliki surat surat berkendara, atau seorang yang menerobos larangan lalu lintas, dan lain lain
II. kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar yang diancam dengan hukum yang berat pula, hukuman penjara atau pencabutan hak tertentu. seperti : perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, melukai seseorang dengan penganiayaan, pencemaran nama baik, dan beberapa kejahatan lainnya.

dalam hal kejahatan, dapat di bedakan sesuai dengan kepentingan umum, seperti : 
-terhadap jiwa, pembunuhan,
-terhadap tubuh, penganiyaan
-terhadap kemerdekaan, penculikan
-terhadap kehormatan, penghinaan

dan bisa juga berkaitan dengan kepentingan negara, misal, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang menjalankan tugasnya..

0

Pengertian Hukum Pidana



Pengertian Hukum Pidana. Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan (Lembaga Masyarakat)


Dari definisi tersebut di atas, dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan, bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.

adapun yang di maksud dengan kepentingan umum ialah :

1. Badan dan peraturan perundangan Negara, seperti Negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, Undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya

2.Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu : jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.

    penghayatan :
--> Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan itu dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut dengan pemerintah.











Senin, 26 Januari 2015

0

download wallpaper keren terbaru gratis 2015

download walpaper keren terbaru gratis (free) . Berikut cendekia sajikan beberapa walpaper keren untuk laptop atau notebook anda..

Perhatian : cara download
- , pertama, silahkan klik download
- maka akan muncul gambar di tab baru anda,, silahkan klik kanan dan klik save image As.. atau simpan gambar

selamat menikmati :

computers windows 7 pirate_wallpaper



---------------------------------

windows 7 


-------------------------------



---------------------------------------



------------------------------



--------------------------



------------------------------






itulah beberapa wallpaper keren gratis..

tags : download wallpaper keren, wallpaper gratis, wallpaper baru, wallpaper windows 7, wallpaper football, christian ronaldo, leonel messi, wallpaper pc, foto wallpaper, gambar terbaru, keren pc,

macam-macam hak asasi manusia (HAM)
1

macam-macam hak asasi manusia (HAM)




macam-macam hak asasi manusia. Hak asasi atau hak pribadi yang telah di anugrahkan Tuhan sejak dilahirkan. Hak tersebut tidak hanya berkaitan dengan hak untuk hidup, mendapatkan pekerjaan, tetapi hak asasi memiliki banyak macam, berikut kami jelaskan beberapa macam-macam hak asasi manusia atau HAM.

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 

c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

------------------------
edited : cendekia
referensi : http://www.artikelsiana.com/2014/11/macam-macam-hak-asasi-manusia-ham.html#_
3

Cara buat Blog sendiri Terbaru Gratis 2015





halo sobat,,, 

    kali ini Ane mau posting soal bikin blog gratis.. walaupun ini udah melimpah tentang pembahasan ini tapi ane tetap mau posting masalah ini,, sapa tau ada yang nyasar ke blog ini.. hehehehee... (ngarep)..

        udah tau blog itu kan ??.. haaa,, ane jelasin dikit dah biar mudah kedepannya nanti,,. Blog merupakan singkatan dari web log adalah bentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Tulisan-tulisan ini seringkali dimuat dalam urut terbalik (isi terbaru dahulu baru kemudian diikuti isi yang lebih lama), meskipun tidak selamanya demikian. Situs web seperti ini biasanya dapat diakses oleh semua pengguna Internet sesuai dengan topik dan tujuan dari si pengguna blog tersebut. (wikipedia)

           Media blog pertama kali dipopulerkan oleh Blogger.com, yang dimiliki oleh Pyra Laps sebelum akhirnya PyraLab diakusisi oleh Google.com pada akhir tahun 2002 yang lalu. Semenjak itu, banyak terdapat aplikasi-aplikasi yang bersifat Sumber terbuka yang diperuntukkan kepada perkembangan para penulis blog tersebut.

nah udah tau kan blog itu.. ?? nah sekarang ane jelasin cara buat blog.. ok, lanjut...

 nih langkah-langkahnya,,,, ikutin yaa... hehehehehhe

I.  langkah pertama anda diharuskan punya alias wajib memiliki yang namanya email (itu tuh surat elektrik), kalau ane saranin lebih baik punya email dari Gmail.com karna memudahkan pengoptimalan dalam proses kedepannya (cahh,, pake bahasa apa tuhh.. hehehehe)....

ane kasi gambar deh biar mudah prakteknya... cekidot


note :

- yang garis warna biru, itu nunjukin bagi anda yang sudah memiliki email, kalau udah punya email , langsung saja isi kolom yang garis biru itu.

-nah kalau yang garis warna merah, itu nunjukin bagi pengguna yang belum punya email. langsung di klik saja kata "DAFTAR" di pojok kanan atas tersebut.

2. langkah ke-dua,, isi semua data-data yang ada diform tersebut, mulai dari nama anda, tanggal lahir, no HP dan sebagainya.. nah setelah udah di isi, langsung klik yang ada di pojok bawah, (SAYA SETUJU),, oia jangan lupa centang Saya menyetujui persyaratan layanan dan kebijakan privacy google,, 


3. setelah menyetujui persyaratan tesebut maka anda akan di bawah kehalaman berikutnya (iala,,), lihat gambar, di situ kita mewajibkan memasukkan no HP anda.. INGAT.. harus no HP anda,, karna halaman berikutnya untuk memasukkan kode verifikasi dari Nomor anda, kalau sudah masukkan nomor HP nya,, langsung klik yang warna biru itu,, (kirim kode verifikasi)

 
 

tunggulah beberapa detik saja untuk mendapatkan kode verifikasi itu dari google. udah dapat ??,, nah langsung masukkan alias ketik ke kolom tersebut dan langsung kelik verifikasi..




4. nah anda sudah terhubung dengan google.. Alhamdulillah yaa... langsung klik "KEMBALI KE GMAIL" maka anda akan di bawah pada halaman blogger.com

 

 5. nah udah mau selesai kawan,, udah depan mata.. hehehehee.... nah langsung masukkan email dan password yang anda buat tadi kawan,,, dan lanngsung klik "masuk"..

setelah anda masuk,,maka ana dua opsi yang di berikan (pilih kiri apa kanan yaa ??).. kalau hanya ingin buat blog silahkan klik yang kanan kawan,, tapi kalau ingin punya google+ klik yang kiri (ane anjurin pilih dua-duanya kawan, karna kedua-duanya saling berkaitan alias saling membutuhkan)..



 kalau udah klik yang kanan, maka masukkan  nama  panggilan sobat untuk Blog sobat,, (nama ini yang tercantum ketika anda berkomentar di blog yang lain.. tapi bisa di ubah,, nantilah postingannnya).


klik  "lanjutkan ke blogger"... ok



6. nahh,, sekarang anda sudah punya akun blogger kawan (hore... selamat ya... traktir donk.. hehehehe).. gambar di bawah adalah halaman akun blogger sobat,, disinilah tempat anda mondar mandir.. apalagi kalau punya blog lebih dari satu,, (walah-walah capee dehh... tapi seruuuuu)..//

nah di bawah nama akun blogger anda,, di sana tertulis  (BLOG BARU) langsung klik kawan..


 maka kawan akan di bawah saperti gambar di bawah ini (lihat gambar)..

isilah data tersebut.. 

-TITLE= untuk Nama blog anda (misal punya blogku,, CENDEKIA ULUNG)

-ALAMAT BLOG = nih udah jelas toh,, pasti alamat blog anda (contoh :cendekiaulung.blogspot.com)... 

langkah selanjutnya pilih template yang anda inginkan (anda bisa sesuaikan krakter template yang anda inginkan kedepannya dengan cara download,, banyak kok penyedia download template gratis)... nah kalau sudah pilih templatenya.. maka langsung klik "CREATE" atau "BUAT"



 nahhhhh,,, sekarang blog anda sudah jadi kawan (cie.. cie..)...  lihat gambar,, tulisan yang di lingkari adalah untuk memuliai memposting alias buat entri,,(kayak ini yang anda baca=postingan)..


kalau kawan mau mempunyai blog lebih dari satu , langsung klik saja kata "BLOG BARU " di pojok kiri atas gan......




semoga bermanfaat kawan...


SALAM CENDEKIA.... ummmuaccchhhhh ... heeeeeehehheehheheeeeee...



tags : buat blog terbaru, buat web, buat website, membuat blog sendiri, membuat blog gratis terbaru, membuat blog di blogspot, cara mendaftar di blogspot,  website gratis,  membuat website, blog keren, blog blogger, blog murah, bikin blog










0

cara mudah buat email gratis terbaru

cara mudah buat email gratis terbaru 2015. Email adalah surat elektronik yang digunakan untuk mengirim surat, file, melalui jaringan koneksi internet. dalam hal ini, email tidak hanya berfungsi sebagai media mail, tetapi berguna juga sebagai tempat mendaftar di semua layanan google, seperti youtube, blogger, dan aplikasi google lainnya, email juga berguna untuk mendaftar di game online.

Email dengan berbagai manfaatnnya, memang sudah menjadi sebuah kebutuhan sendiri untuk menunjang berbagai fasilitas di internet. namun, dalam perkembangannya, tidak semua orang mengerti untuk memulai menfungsikan email itu sendiri,, mereka selalu terkendala bagaimana dari mana memulai.

untuk itu, kami mencoba memaparkan bagaimana cara membuat email gratis di gmail, ikuti langkah langkah berikut :
  1. pertama, silahkan kunjungi gmail.com untuk mendaftar, 
  2. klik "create an account", untuk mulai mendaftar (lihat gambar)
     3. selanjutnya, silahkan anda isi kolom yang tersedia sesuai dengan identitas anda. (lihat gambar)


        ket :
 - kolom nama : isi dengan nama anda, atau nama lain, misalnya : aku (nama depan), tampan (nama   belakang)
- create your username : masukkan email sesuai dengan anda inginkan, harus sesuai dengan nama yang anda masukkan sebelumnnya
- create a password : masukkan sandi yang rumit tapi mudah anda ingat
-confir your password : masukkan kembali sandinya
-Birthday : masukkan bulan, tanggal (day), tahun (year) kelahiran anda
-gender : pilih jenis kelamin anda, male untuk laki-laki, femal untuk wanita
-number phone : masukkan nomor anda, jangan masukkan nomor hape mantan anda !!
-your current email addres : tidak usah anda isi
-centang kolom persetujuan dan persyaratan dari google
-klik tombol selanjutnya

   4. di halaman berikutnya, anda akan menemukan gambar seperti di bawah ini



 ket :
- klik add a photo untuk mengubah foto profil anda, jangan pakai foto mantan !!
- jika selesai, klik create profil untuk ke halaman berikutnya

 5.  di halaman berikutnya,akan ada pernyataan jika anda sudah memiliki email baru , perhatikan gambar,


silahkan klik continue to Gmail.

greting .. anda sudah menyelesaikan membaut email baru di gmail, dengan gmail ini, anda bisa menakses semua fitur dari google, youtube, google maps, dan fitur lainnnya

semoga aritkel ini bermanfaat bagi anda

salam cendekia..

Minggu, 25 Januari 2015

0

Penyebab timbulnya jerawat pada wajah

Penyebab timbulnya jerawat pada wajah. jerawat merupakan suatu yang cukup mengganggu dalam hal penampilan, dalam hal ini percaya diri. Pada umumnya, jerawat sering dieluhkan wanita bahkan pria.
Penyebab Jerawat pada wajah
Jerawat akan timbul adanya sepanjang kita hidup. upaya kita hanya tergantung bagaimana kita untuk menjapa pola bersih maupun pola hidup kita.

jerawat timbul tidak lain karena adanya pori-pori kulit yang tersumbat sehingga menimbulkan kantung nanah yang meradang. hal ini berkaitan dengan beberapa faktor timbulnya jerawat, diantaranya :

Produksi Minyak Berlebihan

Jerawat tidak selalu muncul karena kotor, melainkan lebih disebabkan faktor dari dalam tubuh.Jerawat adalah kondisi abnormal kulit akibat gangguan berlebihan produksi kelenjar minyak (sebaceus gland) yang menyebabkan penyumbatan saluran folikel rambut dan pori-pori kulit.

Penyebab jerawat yang paling umum adalah hormon, tumpukan minyak atau sebum di kulit berkolaborasi dengan bakteri.

Sel-sel Kulit Mati

Umumnya, jerawat disebabkan oleh kelebihan kelenjar minyak karena giat diproduksi hormon androgen. Jerawat timbul karena kelenjar minyak yang berlebih tersebut bercampur dengan sel kulit mati. Ketika sel-sel kulit itu bercampur dengan jumlah debu atau kotoran yang sudah meningkat itu, campuran yang tebal dan lengket itu dapat membentuk penyumbat yang menjadi bintik hitam atau putih.

Banyak yang beranggapan, bahwa jerawat hanya menyerang muka, tetapi jerawat bisa juga menyerang bagian tubuh lain, seperti di bagian punggung, dada dan lengan atas.

Bakteri

Yang membuat masalah semakin rumit, bakteri biasanya ada di kulit, yang disebut p.acne, yang cenderung berkembang biak di dalam kelenjar sebaceous yang tersumbat, yang menghasilkan zat-zat yang menimbulkan iritasi daerah sekitarnya. Kelenjar tersebut terus membengkak, dan mungkin akan pecah, kemudian menyebarkan radang ke kulit daerah sekitarnya.

Inilah yang menyebabkan jerawat batu jenis yang paling mungkin, yaitu meninggalkan pigmentasi jangka panjang dan bekas luka seperti cacar yang permanen.

Alat Kecantikan atau Kosmetik

Penyumbatan pori-pori seringkali terjadi oleh penggunaan kosmetik yang mengandung banyak minyak atau penggunaan bedak yang menyatu dengan foundation. Foundation yang terkandung pada bedak menyebabkan bubuk bedak mudah menyumbat pori-pori.

Konsumsi Obat-obatan

Konsumsi obat kortikosteroid, baik oral (obat minum) maupun topical (obat oles), yang mengakibatkan daya tahan tubuh menurun, juga meningkatkan potensi timbulnya jerawat karena aktivitas bakteri patogen yang meningkat.

Handphone 

Permukaan telepon genggam bisa jadi media subur untuk tumbuhnya bakteri. Untuk mencegahnya, bersihkan permukaan telepon secara rutin dengan alkohol, dan usahakan jangan menempelkan telepon genggam ke pipi ketika menelepon.

Penyabab lain dari timbulnya jerawat tidak hanya berkaitan dengan yang diatas, bisa juga dengan pola hidup kita, seperti banyak begadang, kurangnya kesadaran akan kebersihan tempat tidur, dan masih banyak faktor atau penyebab lainnya

So, mulailah untuk tetap menjaga penampilan untuk eksistensi yang lebih optimal.
0

Bentuk bentuk demokrasi

Bentuk bentuk demokrasi. demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan yang di pegang oleh rakyat, dari, dan untuk rakyat.
Bentuk bentuk demokrasi
Hakikat dari demokrasi tidak lain hanya untuk menikutsertakan rakyat untuk ambil bagian dalam sistem pemerintahan.

Demokrasi memiliki bentuk bentuk sesuai dengan perkembangan atau sistem negara yang diterapkan.

Suatu pemerintahan demokratis berbeda dengan bentuk pemerintahan yang kekuasaannya dipegang satu orang, seperti monarki, atau sekelompok kecil, seperti oligarki.

Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, demokrasi Perwakilan.

Demokrasi Langsung

Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi di mana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena di mana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.

Demokrasi perwakilan

Demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.