SUMBER- SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan itu dilangar akan menimbulkan saknsi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Macam-macam Sumber Hukum :
1. Algra : Sumber hukum dibagi dua
macam yaitu formil dan materil.
Sumber hukum materil : tempat
darimana materi hukum itu di ambil,faktor
Pembentukan hukum
Sumber hukum formil : Tempat/
sumber dariman suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan
dengan menyebabkan peraturan itu berlaku
secara
formal.
2. Van Apeldorn membedakan 4 macam
sumber hukum : Historis, Sosiologis, Filosofis, Dan Formil.
* Historis : Tempat menemukan
hukumnya dalam sejarah.
*Sosiologis : Faktor –faktor yang
menentukan isi hukum positif.
* Filosofis :
1. Sumber isi hukum ada 3
pandangan : 1. menurut Teoritis,
Menurut
Pandangan Kodrat, Mazhab Historis.
2.
Sumber Kekuatan Mengikat hukum.
* Formil : Sumber hukum yang dilihat dari cara
terjadinya hukum positif
merupakan fakta yang menimbulakan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan penduduk.
3. Achmad Sanusi
Hukum terbagi 2 kelompok yaitu : Normal dan Abnormal
Normal : yang langsung atas pengakuan Undang
–Undang
Abnormal : Proklamasi, Kudeta,
Revolusi.
Undang – Undang
Undang –undang adalah : Suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan
dipelihara
oleh penguasa negara.
Undang undang
adalah produk daripada pembentukan Undang- Undang yang terdiri dari Presisen
dan DPR. Sistem pembuatan Undang-Undang yaitu sistem umum dan sistem lengkap.
Sistem Umum adalah sistem penyusunan daripada Undang-Undang dengan mengisi
pokok-pokoknya saja. Sistem lengkap adalah Undand- Undang oleh pembuatnya diisi
oleh pasal yang lengkap, terperinci, jelas dan lebih banyak mengarah ke hukum
dalam bentuk kodifikasi.
Undang- Undang
dalam arti Formil dan Materil :
Dalam arti
Formil :
Keputusan
penguasa yang diberi nama Undang- Undang / UU yang dilihat dari segi bentuknya.
Undang-Undangnya ini dibuat serta dikeluarkan oleh Badan Perundang-undangan
yang berwenang dan dari segi bentuknya dapat disebut undang-undang.
Dalam arti
Materil :
·
Penetapan yang diikuti penetapan kaidah hukum
yang disebutkan dengan tegas.
·
Semua peraturan perundangan bersifat mengatur/
berlaku untuk umum.
·
Keputusan penguasa yang dilihat dari segi isi
mempunyai kekuatan mengikat untuk umum.
Hukum kebiasaan
Kebiasaan adalah:
Tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, lazim, normal, /adat dalam
masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
Kebiasaan juga dapat diartikan :
Suatu perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal
tingkah laku kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu
dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa sehingga masyarakat beranggapan bahwa
memang harus berlaku demikian.
Syarat timbulnya Kebiasaan :
1. Syarat materil : Adanya perbuatan tingkah laku, yang dilakukan
berulang- ulang di dalam masyarakat
tertentu.
2. Syarat Intelektual : Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang
bersangkutan.
3. Adanya akibat hukum bila hukum itu dilanggar.
Hukum Kebiasaan
adalah :
Himpunan kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan
perundand-undangan dalam kenyataannya ditaati juga. Karena orang sanggup
menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan ternyata kaidah-kaidah tersebut
dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat yang tidak termasuk hubungan
badan-badan perundang-undangan.
Supaya hukum
kebiasaan ditaati ada 2 syarat yaitu :
1. Suatu perbuatan yang tetap dilakukan orang.
2. Keyakinan
bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena telah merupakan kewajiban.
Kelemahan Hukum kebiasaan :
- Bahwa hukum kebiasaan mempunyai kelemahan yatu bersifat tidak tertulis oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara dan pada umumnya sukar menggantinya.
- Tidak menjamin kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena bentuk kebiasaan mempunyai sifat beraneka ragam.
Persamaan
Undang- Undang dan Hukum Kebiasaan adalah :
v
Kedua-duanya merupakan penegasan pandangan hukum
yang terdapat dalam masyarakat.
v
Kedua-duanya perumusan kesadaran hukum suatu
bangsa
Sedangkan
Perbedaan Undang-Undang dan Hukum adalah :
v
Undang –Undang keputusan pemerintah yang
dibebankan kepada orang,subyek hukum. Sedangkan kebiasaan merupakan peraturan
yang timbul dari pergaulan.
Komentar Kami Moderasi Penuh