Pengertian Kodifikasi hukum
adalah : pembukuan hukum dalam suatu
himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar
didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid (
kepastian hukum).
Aliran –aliran Hukum
Sebagai akibat kemajuan dan
perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
1. Aliran Freie Rechtslehre.
Ajaran ini timbul pada tahun 1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aliran Legisme berpandangan bahwa
satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak
ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.
Menurut paham Freie Rechtslehre
atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat
berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan
tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat
istiadat.
Selanjutnya aliran Freie
Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :
- Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
- Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.
- Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )
Aliran ini bertolak belakang dengan
aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang-
Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar
undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada
Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus
menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi
( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan konstruksi hukum apabila
ada kekosongan hukum.
Menurut aliran Rechtsvinding ,
hukum terbentuk dengan beberapa cara :
- Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
- Karena administrasi ( tata usaha negara )
- Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
- Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
- Karena ilmu ( wetenschap)
3. Aliran Legisme
Aliran berpendapat bahwa :
- Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
- Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum
Dalam aliran Legisme ini hakim
hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.
Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan
Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang
pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila
ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :
- Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
- Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :
-
Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut
Undang-Undang.
-
Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.
-
Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan
konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contrario.
- Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.
Komentar Kami Moderasi Penuh