Utrecht mengatakan bahwa pada umumnya orang mentaati hukum
karena bermacam-macam sebab yaitu :
a. Karena orang merasakan bahwa
peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai
hukum.
b. Supaya ada rasa ketentraman.
c. Karena masyarakat
menghendakinya.
d. Karena adanya paksaan ( sanksi )
sosial.
Beberapa teori dan aliran yang menyebabkan
hukum ditaati orang :
a. Mazhab Hukum Alam atau Hukum Kodrat
Mazhab hukum Alam adalah suatu
aliran yang menelaah hukum dengan bertitik tolak dari keadilan yang mutlak
artinya bahwa keadilan tidak boleh digangggu.
Hukum Alam adalah hukum yang
memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Terlepas dari kehendak manusia, atau tidak bergantung
pada pandangan manusia.
2.
Berlaku tidak mengenal batas waktu, artinya berlaku
kapan saja.
3.
Bersifat universal artinya berlaku bagi semua orang.
4.
Berlaku di semua tempat atau berlaku dimana saja tidak
mengenal batas tempat.
5.
Bersifat jelas bagi manusia.
Adapun ajaran hukum alam ini
meliputi :
1. Ajaran hukum alam Aristoteles.
Aristoteles menyatakan bahwa ada dua
macam hukum yaitu : Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara
dan Hukum yang tidak tergantung dari
pandangan manusia. Hukum yang kedua ini adalah hukum alam yaitu hukum yang
tidak tergantung dari pandangan manusia akan tetapi berlaku untuk semua
manusia, kapan saja dan dimanapun dia berada.
2. Ajaran hukum alam Thomas Aquino
Thomas Aquino berpandangan bahwa
alam itu ada ,yaitu dalam hukum abadi yang merupakan rasio Ketuhanan ( Lex
Aeterna ) yang menguasai seluruh dunia sebagai dasar atau landasan bagi
timbulnya segala undang-undang atau berbagai peraturan hukum lainnya dan
memberikan kekuatan mengikat pada masing-masing peraturan hukum tersebut.
3. Ajaran hukum alam Hugo de Groot
( Grotius)
Hugo de Groot berpendapat bahwa
hukum alam bersumber dari akal manusia. Hukum kodrat adalah pembawaan dari
setiap manusia dan merupakan hasil perimbangan dari akal manusia itu sendiri,
karena dengan menggunakan akalnya manusia dapat memahami apa yang adil dan apa
yang tidak adil, mana yang jujur dan mana yang tidak jujur.
b. Mazhab Sejarah
Mazhab sejarah dipelopori oleh
Friedrich Carl von Savigny.
Mazhab ini merupakan reaksi
terhadap para pemuja hukam alam atau hukum kodrat yang berpendapat bahwa hukum
alam itu bersifat rasionalistis dan berlaku bagi segala bangsa, untuk semua
tempat dan waktu.Mazhab sejarah berpendapat bahwa tiap-tiap hukum itu
ditentukan secara historis, selalu berubah menurut waktu dan tempat.
c. Teori Theokrasi
Teori ini menganggap bahwa hukum
itu kemauan Tuhan.
Dasar kekuatan hukum dari teori ini
adalah kepercayaan kepada Tuhan.
d. Teori Kedaulatan Rakyat (
Perjanjian Masyarakat )
Pada zaman Renaissance timbul teori
yang mengajarkan bahwa dasar hukum itu adalah “ akal atau rasio “ manusia (
aliran Rasionalisme rakyat ). Menurut aliran Rasionalisme ini bahwa Raja dan
penguasa negara lainnya memperoleh kekuasaanya itu bukanlah dari Tuhan , tetapi
dari rakyatnya.
e. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini timbul pada abad 19 pada
waktu memuncaknya ilmu pengetahuan alam. Teori ini menentang teori perjanjian
masyarakat. Menurut teori ini :
- Hukum adalah kehendak negara.
- Hukum ditaati orang karena negara menghendakinya.
f. Teori kedaulatan hukum
Teori ini merupakan penentang teori kedaulatan
negara, teori ini berpendapat :
- Hukum berasal dari perasan hukum yang ada pada sebagian besar anggota masyarakat.
- Hukum mewujudkan perasaan hukum sebagian besar anggota masyarakat.
- Oleh karena itu hukum ditaati oleh anggota masyarakat.
makasih informasinya...cz dah membantu saya dalam menyelesaikan tugas mata kuliah.
BalasHapus