Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terkesan bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang tercesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
Pengamat teori ini adalah Jeremy Benthan. Teori ini berat sebelah, sehingga Utrecht dalam menanggapi teori ini mengemukakan tiga hal, :
a. tidak memberi tempat untuk mempertimbangkan seadil adilnya hal- hal yang konkret.
b. hanya memperhatikan hal- hal yang berafaedah dan karena itu isinya bersifat umum
c. sangat individualistis dan tidak memberi pada perasaan hukum
Menurut Ultrecht, dalam SUROJO Wignyodipuro (I983), hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Anggapan Utrecht ini di dasarkan atas anggapan vanikan bahwa hukum itu menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Komentar Kami Moderasi Penuh