Menurut Mochtar (I996) Kusumaatmadja dalam Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.
Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. untuk menciptakan ketertiban.
tertib adalah peraturan yang baik, teratur, menrut aturan, rapi , apik, sopan dengan sepatutnya. sedangkan ketertiban adalah aturan, peraturan masyarakat, kesopanan, prilaku yang baik dan keadaan yang serba teramat baik.
ciri ciri keadaan tertib menurut Schuit dalam Poernadi Purbacaraka dkk (I978) sebagai berikut :
a. dapat diperkirakan
b. kerjasama
c. pengendalian kekerasan
d. kesesuaian
e. langgeng, mantap, berjenjang
f. ketaatan
g. tanpa perselisihan
h. corak lahir dan tersusun
Menurut Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi dan ketenangan intern pribadi. sedangkan menurut Van Apeldoorn bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergalauan hidup manusia secara damai.
teori campuran pada dasarnya menjelaskan bahwa tujuan hukum itu menciptakan ketertiban dan kedamaian
Komentar Kami Moderasi Penuh