Dalam pembahasan mengenai teori- teori tujuan hukum, perlu terlebih dahulu diketahui apakah yang di artikan dengan tujuan hukum itu, sebab hukum itu tidak mempunyai tujuannya sendiri dan yang mempunyai tujuan hanyalah manusia, akan tetapi hukum bukanlah merupakan tujuan manusia, hukum hanya salah satu alat untuk mencapai tujuan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. dalam hubungan inilah yang diartikan sebagai tujuan hukum.
adapun tujuan hukum itu ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, dan melindungi kepentingan masyarakat.
berikut klarifikasi Achmad Ali tentang tujuan hukum.
I. Teori Etis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk mencapai keadilan
II.Teori Utilistis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kemanfaatan
III. teori Yuridis- formal yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kepastian hukum
hal ini berkaitan dengan apa yang di kemukakan oleh Gustaf Radbruch dengan istilah : Tiga ide Hukum atau Tiga Nilai Dasar Hukum. yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
menurut Achmad Ali, sebenarnya pendapat Gustaf Radbuch itu juga sebagai tujuan hukum dalam makna yang luas.. dengan perkataan lain tujuan hukum itu ialah
a. keadilan
b. kemanfaatan
postingan bguz gan..
BalasHapusmmpir gan http://anchumrt.blogspot.com