pengertian hukum pidana, arti pidana - CENDEKIA ULUNG

Senin, 09 Februari 2015

pengertian hukum pidana, arti pidana

Pengertian hukum pidana. ketika melihat kejahatan dan pelanggaran di lakukan oleh seseorang, tentunya kita beranggapan bahwa yang di lakukannya sesuatu yang melanggar aturan atau ketetapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara negara, kejahatan dan pelanggaran tersebut termasuk dalam hukum pidana,

arti hukum pidana :

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan

(baca : perbedaan kejahatan dan pelanggaran )

dari definisi hukum pidana tersebut diatas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa hukum pidana secara umum itu bukanlah suatu hukum  yang mengandung norma-norma yang baru melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma hukum yang mengenai kepentingan hukum

tags : hukum pidana islam, pidana militer, pidana khusus, pidana anak, pidana umum , pidana materil

semoga bermanfaat

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh