berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......
·
Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang
membuat uandand-undang.
·
Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat
pembuat Undang- Undang
dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
2. Penafsiran
Luas dan Sempit.
Penafsiran secara luas adalah :
apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
Penafsiran sempit adalah : apabila
dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran
ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.
Otentik : Penafsiran yang diberikan
oleh pembuat Undang-Undang seperti
dalam Undang-Undang tersebut.
Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para
ahli.
Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya
mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi
kasus-kasus
tertentu.
Metode Penafsiran
·
Penafsiran gramatikal / tata bahasa :
Penafsiran
menurut bahasa atau kata-kata.
·
Penafsiran Historis :
Meneliti sejarah
daripada Undang – Undang yang bersangkutan .
·
Penafsiran
Sistematis :
Suatu penafsiran
yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu
perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang
lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti
apa yang dimaksud.
·
Penafsiran Sosiologis :
Penafsiran yang
disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan
tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.
·
Penafsiran Otentik :
Penafsiran secara
resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi
yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh
siapapun dan pihak manapun.
·
Penafsiran Perbandingan :
Suatu penafsiran
dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini.
Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.
Komentar Kami Moderasi Penuh