KUHP yang berlaku sekarang bukan asli Indonesia-Kitab undang-undang Hukum Pidana yang berlaku sekarang ini bukanlah asli ciptaan Bangsa Indonesia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini lahir dan telah mulai berlaku sejak I Januari I9I8. Jadi di buat pada zaman Hindia Belanda dahulu.
Berdasarkan pasal II aturan peralihan dari UUD I945, pasal I92 Konstitusi RIS I949. pasal I45 UUDS I950 , maka sampai kini masih diberlakukan KUHP yang lahir pada I januari I9I8 itu. Tetapi isinya dan jiwanya telah banyak diubah diganti , sehingga telah sesuai dengan keperluan dan keadaan nasional dewasa ini.
Perubahan yang penting dari KUHP ciptaan Hindia Belanda itu diadakan dengan Undang-Undang No. I Tahun I646. Dengan KUHP itu maka mulai I januari I9I8 berlakulah satu macam hukum pidana untuk seluruh golongan penduduk Indonesia (unifikasi Hukum Pidana).
sebelum tanggal I january I9I8 di tanah air kita ini berlaku dua KUHP yaitu :
a. satu untuk golongan Indonesia (mulai I january I873)
b. satu untuk golongan EROPA (mulai I I867)
KUHP untuk golongan Indonesia (I873) adalah turunan daru KUHP untuk golongan Eropa (I867). Dan KUHP untuk golongan Eropa ini adalah pula satu turunan dari Code Penal, yaitu hukum Pidana di Perancis di zaman NAPOLEON pada tahun I8II.
Komentar Kami Moderasi Penuh