berikut beberapa pandangan para ahli maupun yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai pengertian HAM :
- HAM atau Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan : 2002)
- John Locke menyatakan bahwa Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati.
- Dalam pasal I Undang-Undang Nomor 39 Tahun I999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Kunjungan perdana nih sobat. Saya Asep Haryono, blogger dari Pontiank. Kalimantan Barat. Jika ada waktu silahkan ikuti lomba Blog yang disponsori oleh Bank Mandiri.
BalasHapusHadiahnya jutaan loh. Informasinya bisa dilihat dari blog saya, atau langsung kunjungi situs panitia lombanya di http://blogkontes.mandirisaja.com
Selamat mencoba ya. Salam dari Pontianak. Kalimantan Barat
@Asep Haryono widih... bagus tuh,, mau ikut ah.. tapi kemungkinan menang pasti tipis tuh..
BalasHapus