Media sosial adalah sebuah media daring (terhubung internet) dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan blog, jejaring sosial.
Hati hati bersosial media
Zaman memang berkembang dengan pesat seiring dengan penggunaan alat elektronik canggih. Bahkan kini kita bisa berbagi dengan orang - orang di seluruh dunia tanpa perlu bertatap muka secara langsung. Media sosial bisa menjadi sangat bermanfaat dan sekaligus bisa menjadi Boomerang nila kita tak menggunakannya dengan baik.
Ada banyak jenis media sosial, salah satunya adalah web jejaring sosial. Di Indonesia sendiri yang terkenal hanyalah Twitter, Facebook dan WhatsApp Line dan Instagram.
Berkembangnya media baru ini seakan berbanding lurus dengan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di dalamnya. Salah satunya ialah pencemaran nama baik atau penghinaan.
Pencemaran nama baik atau penghinaan di media sosial
Pencemaran nama baik berupa penghinaan adalah tindakan melawan hukum yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain termasuk berupa tulisan status maupun komentar di media sosial. Sebagian masyarakat menganggap bahwa itu hanyalah bentuk kebebasan berbicara yang merupakan Hak Asasi manusia, tapi masyarakat yang lainnya justru melihat ini adalah sebuah bentuk provokasi yang seharusnya dikenakan sanksi bagi pelaku atau pelanggarnya.
Pasal terkait tentang penghinaan
Pasal penghinaan yang dapat dikenakan adalah Pasal 27 ayat (3) : undang - undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh undang - undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU 19/2016) yang selengkapnya berbunyi :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sanksi jika Melanggar pasal UU ITE (19/2016)
Ancaman pidananya jika Melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yakni :
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dengan demikian, hendaknya sebagai seorang pengguna media sosial harus lebih waspada dalam menggunggah atau menulis berkomentar apa saja pada akun media sosial di internet agar tidak berbuah pelanggaran atau kejahatan.
Kami kutip tulisan ini dari berbagai sumber..
Komentar Kami Moderasi Penuh