Asas, Ciri dan Aspek Pemerintah yang Baik
Asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip Profesionalitas, akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Di Indonesia, pemikiran tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik secara populer kali pertama disajikan dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul "Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Nagara" yang menyebutkan 13 asas sebagai berikut.
ASAS ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
1.ASAS KEPASTIAN HUKUM
Asas kepastian hukum mempunyai dua aspek, yaitu bersifat material dan bersifat formal. aspek material terkait dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain asas ini menghendaki dihormatinya hal yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan oepemerint, meskipun keputusan itu salah. Aspek yang bersifat formil adalah asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.
2. ASAS KESEIMBANGAN
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dikenakan sanksi yang sama sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
3. ASAS KESAMAAN
Asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan ) atas kasus kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan.
4. ASAS BERTINDAK CERMAT
Asas ini menghendaki setiap pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktifitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan. Mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang di ajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan itu.
5. ASAS MOTIVASI UNTUK SETIAP PUTUSAN
Asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasannya harus jelas, terang, benar, objektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas puas mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
6. ASAS JANGAN MENCAMPUR ADUKKAN WEWENANG
Asas ini menghendaki pejabat yang memiliki wewenang yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang lain.
7. ASAS PERMAINAN YANG LAYAK
Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesemptkes yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan, serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi sebelum di jatuhkannya sebuah putusan.
8. ASAS KEADILAN DAN KEWAJARAN
Asas ini menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang, selaras dan dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.
9. ASAS MENANGGAPI PENGHARGAAN YANG WAJAR
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang di lakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan Pemerintah.
10. ASAS MENIADAKAN AKIBAT-AKIBAT SUATU KEPUTUSAN YANG BATAL
Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi oembatpemb atas suatu keputusan maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11. ASAS PERLINDUNGAN ATAS PANDANGAN HIDUP
Asas ini menghendaki Pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat.
12. ASAS KEBIJAKSANAAN
Asas ini menghendaki Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan
13. ASAS PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN HUKUM
Asas ini menghendaki agar Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum. Yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai berikut :
Asas, ciri dan aspek pemerintahan yang baik |
ASAS ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK
1.ASAS KEPASTIAN HUKUM
Asas kepastian hukum mempunyai dua aspek, yaitu bersifat material dan bersifat formal. aspek material terkait dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain asas ini menghendaki dihormatinya hal yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan oepemerint, meskipun keputusan itu salah. Aspek yang bersifat formil adalah asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.
2. ASAS KESEIMBANGAN
Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dikenakan sanksi yang sama sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
3. ASAS KESAMAAN
Asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan ) atas kasus kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan.
4. ASAS BERTINDAK CERMAT
Asas ini menghendaki setiap pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktifitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan. Mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang di ajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan itu.
5. ASAS MOTIVASI UNTUK SETIAP PUTUSAN
Asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasannya harus jelas, terang, benar, objektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas puas mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.
6. ASAS JANGAN MENCAMPUR ADUKKAN WEWENANG
Asas ini menghendaki pejabat yang memiliki wewenang yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang lain.
7. ASAS PERMAINAN YANG LAYAK
Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesemptkes yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan, serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi sebelum di jatuhkannya sebuah putusan.
8. ASAS KEADILAN DAN KEWAJARAN
Asas ini menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang, selaras dan dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.
9. ASAS MENANGGAPI PENGHARGAAN YANG WAJAR
Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang di lakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan Pemerintah.
10. ASAS MENIADAKAN AKIBAT-AKIBAT SUATU KEPUTUSAN YANG BATAL
Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi oembatpemb atas suatu keputusan maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.
11. ASAS PERLINDUNGAN ATAS PANDANGAN HIDUP
Asas ini menghendaki Pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat.
12. ASAS KEBIJAKSANAAN
Asas ini menghendaki Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan
13. ASAS PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN HUKUM
Asas ini menghendaki agar Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum. Yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai berikut :
- Memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara. Misal tugas pertahanan dan keamanan
- Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri. Misal persediaan sandang pangan dan perumahan kesejahteraan dan lain lain.
- Memelihara kepentingan bersama yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara. Misal pendidikan kesehatan dan lain lain
- Memelihara kepentingsn dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilaksanakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara. Adakalanya negara memelihara kepentingan perseorangan. Misal memelihara anak yatim, anak cacat.
- Memelihara ketertiban dan keamanan, dan kemakmuran setempat. Misal membuat aturan lalu lintas. Pembangunan dan perumahan.
CIRI ATAU KERAKTERISTIK PEMERINTAHAN YAK BAIK
Ada sejumlah lembaga yang mengemukakan ciri-ciri pemerintah yang baik.dia diantaranya adalah United Nation Development Program atau UNPD dan masyarakat Transparansi indonesia atau MATI.
Berikut ciri Pemerintah yang baik menurut United Nation Development Program adalah :
- Adanya partisipasi masyarakat
- Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu
- Pemerintah bersifat transparan
- Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak
- Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan
- Menerapkan prinsip keadilan
- Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien
- Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas
- Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis
- Adanya saling keterkaitan antar kebijakan
Adapun ciri Pemerintah yang baik menurut Masyarakat Transparansi Indonesia ialah :
- Partisipasi masyarakat
- Tegaknya supremasi hukum
- Keterbukaan informasi Pemerintah kepada publik
- Peduli pada masyarakat
- Berorientasi pada konsesus
- Memperhatikan kesetaraan
- Pemerintah diselenggarakan secara efektif dan eifefis
- Keputusan yang di ambil bersifat skuntabilitas.
ASPEK-ASPEK PEMERINTAH YANG BAIK
Dari sisi Pemerintah dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
- Hukum atau kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
- Administrative competence and transparancy, yaitu kemampuan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi
- Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
- Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar,pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.