CENDEKIA ULUNG : dasar-dasar
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juni 2013

pengertian Hak
1

pengertian Hak

pengertian Hak. hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. misalnya adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang yang memiliki tanah (hak milik atas tanah). Kewenangan itu memberikan makna bahwa seseorang yang mempunyai Hak Milik dapat melakukan apa saja terhadap apa yang dimilikinya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.


berikut beberapa definisi hak yang di kemukakan oleh beberapa pakar hukum.
  1. Sajipto Rahardjo (I982 : 94), menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepentingan orang tersebut.
  2. Van Apeldoorn (I985 :22I), yang menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang (atau badan hukum), dan menjadi tantangannya adalah kewajiban orang lain untuk mengakui kekuasaan itu.
  3. Fitzgerlid menyatakan bahwa suatu hak mempunyai lima ciri, yaitu :

    • diletakkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atas subjek dari hak tersebut. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak
    • tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Jadi antara hak dan kewajiban terdapat korelatif
    • hak yang ada pada seseorang, mewajibkan kepara orang lain untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang merugikan
    • commision yang menyangkut sesuatu yang disebut objek hak
    • setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.




    referensi cendekia : buku pengantar ilmu hukum (H zaeni Asyhadie S.H., M.Hum.)

Kamis, 30 Mei 2013

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)
0

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)

Kaidah Agama / Kepercayaan . Kaidah ini pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Dengan kewajiban dan larangan dari kaidah agama tersebut akan memberikan tuntutan kepada manusia agar dapat hidup dengan baik dan benar. Misaldalam agama Islam, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, berpuasa, dan lain-lain yang diyakini akan memberikan kehidupan yang tenang lahir batin, kesehatan lahir batin.


Secara rinci dapat dikemukakan, bahwa :


  1. kaidah agama ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri
  2. sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai Perintah Tuhan
  3. kaidah agama tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah
  4. kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban
  5. Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama dengan suatu sanksi




rujukan cendekia : pengantar Ilmu hukum (H. zaeni Asyhadie, S.H,. M, Hum)

Selasa, 14 Mei 2013

Metode-metode dalam mempelajari hukum
1

Metode-metode dalam mempelajari hukum


Metode-metode dalam mempelajari hukum. Seorang akademis hukum pasti pernah mendengar istilah "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Nah. di sini lah kita perlu kita ketahui bagaimana hukum itu, di mana hukum itu, mengapa hukum itu.

Berikut beberapa Metode dalam mempelajari hukum (JB Daliyo, I989: 3-4)

  1. Metode Normatif Analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.

     
  2. Metode Idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pendangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (Keadilan).

     
  3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Perhatian metode ini terletak pada faktor kemasyarakatan yang memengaruhi pembentukan, wujud dan perkembangan hukum, serta efektifitas hukum itu sendiri dalam kehidupan masyarakat.

     
  4. Metode Historis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang. Dari sejarah hukum orang dapat mengetahui bagaimana lahir, berkembang dan lenyapnya hukum dan dapat melihat pula tentang perkembangan lembaga-lembaga hukum.

     
  5. Metode Sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum pidana, perdata, hukum acara, hukum tata negara,. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demikian ini  dinamakan systematiche rechiswetenshaf.
  6. Metode Komperatif, adalah metode untuk mempelajari hukum dengan membanding-bandingkan hukum yang berlaku di suatu negara tertentu denga hukum yang berlaku di negara lain, baik di masa lampau maupun masa sekarang.


dilansir dari buku : Pengantar ilmu hukum Hal I-2 (Arief rahman S.H. M.hum)

Jumat, 15 Februari 2013

ilmu hukum | pengertian dan pencakupannya
0

ilmu hukum | pengertian dan pencakupannya

Ilmu hukum | Pengertian dan pencakupannya. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing sejumlah pendapat yang mengatakan bahwa, batas-batasnya tidak bisa ditentukan (Satjipto Rahardjo dalam Curzon : I979)

Menurut Harun Utuh, Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur, dan memaksa. Selanjutnya untuk memperjelas pengertian ilmu hukum ini. 

Berikut beberapa kutipan gambaran tentang apa sesungguhnya ilmu hukum itu. - pengertian ilmu hukum dari berbagai pakar-pakar (ahli)

  1. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan apa yang benar dan tidak benar (Ulpian)
  2. Ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland)
  3. Sintesis ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum (Allen)
  4. Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir (Stone)
  5. Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum  (Fitzgerald)
  6. suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret. (Jelewiez)
  7. ilmu hukuk adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Cross)
  8. teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.

Kamis, 07 Februari 2013

filsafat hukum
0

filsafat hukum

Filsafat hukum. uda lama tidak posting masalah hukum.. hehe... Nah kali ini cendekia akan posting mengenai penjelasan sedikit mengenai filsafat hukum.

Filsafat hukum mempelajari hukum lebih mendalam lagi yakni hendak menyelidiki apakah hukum itu sebenarnya. Oleh karena itu, filsafat hukum selalu berusaha untuk memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, misal : mengapa orang taat hukum, apa tujuan hukum, hukum itu adil atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sebenarnya bisa juga dijawab oleh ahli hukum, akan tetapi seringkali tidak memuaskan karena ilmu hukum salah satu ilmu empirik yang hanya melihat hukum sebagai suatu gejala, sedang filsafat hukum hendak melihat hukum dalam keadaan yang sebenar-benarnya. Makanya, dengan mempelajari filsafat hukum, kita dapat meresapi dan memperoleh pandangan lebih luas, dan mendalam dan universal.

Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. 

Filsafat hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru. (Arief Sidharta I999 : I77)