pengertian Hak - CENDEKIA ULUNG

Sabtu, 08 Juni 2013

pengertian Hak

pengertian Hak. hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. misalnya adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang yang memiliki tanah (hak milik atas tanah). Kewenangan itu memberikan makna bahwa seseorang yang mempunyai Hak Milik dapat melakukan apa saja terhadap apa yang dimilikinya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.


berikut beberapa definisi hak yang di kemukakan oleh beberapa pakar hukum.
  1. Sajipto Rahardjo (I982 : 94), menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepentingan orang tersebut.
  2. Van Apeldoorn (I985 :22I), yang menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang (atau badan hukum), dan menjadi tantangannya adalah kewajiban orang lain untuk mengakui kekuasaan itu.
  3. Fitzgerlid menyatakan bahwa suatu hak mempunyai lima ciri, yaitu :

    • diletakkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atas subjek dari hak tersebut. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak
    • tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Jadi antara hak dan kewajiban terdapat korelatif
    • hak yang ada pada seseorang, mewajibkan kepara orang lain untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang merugikan
    • commision yang menyangkut sesuatu yang disebut objek hak
    • setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.




    referensi cendekia : buku pengantar ilmu hukum (H zaeni Asyhadie S.H., M.Hum.)

Share with your friends

1 komentar

  1. kebenaran lagi mencari referensi tentang pengertian hak ney gan untung sedikit nemu di blog ini, thanks yaw

    BalasHapus

Komentar Kami Moderasi Penuh