CENDEKIA ULUNG

Kamis, 27 Desember 2012

1

ALASAN TAAT PADA HUKUM


Utrecht mengatakan  bahwa pada umumnya orang mentaati hukum karena bermacam-macam sebab yaitu :

a. Karena orang merasakan bahwa peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai    

    hukum.

b. Supaya ada rasa ketentraman.

c. Karena masyarakat menghendakinya.

d. Karena adanya paksaan ( sanksi ) sosial.