Utrecht mengatakan bahwa pada umumnya orang mentaati hukum
karena bermacam-macam sebab yaitu :
a. Karena orang merasakan bahwa
peraturan-peraturan itu dirasakan sebagai
hukum.
b. Supaya ada rasa ketentraman.
c. Karena masyarakat
menghendakinya.
d. Karena adanya paksaan ( sanksi )
sosial.