Kodifikasi hukum dan perkembangannya - CENDEKIA ULUNG

Kamis, 27 Desember 2012

Kodifikasi hukum dan perkembangannya



Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).               

              

Aliran –aliran Hukum

Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
 

1. Aliran Freie Rechtslehre.

Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.




Menurut paham Freie Rechtslehre atau hukum bebas menyatakan bahwa hukum tumbuh didalam  masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat berupa kebiasaan dalam kehidupan dan hukum alam ( kodrat) yang sudah merupakan tradisi sejak dahulu, baik yang diajarkan oleh agama maupun yang merupakan adat istiadat.

Selanjutnya aliran Freie Rechtslehre berkembang menjadi dua aliran yaitu :

  1. Aliran hukum bebas sosiologis, yang berpendapat bahwa hukum bebas itu adalah kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dan berkembang secara sosiologis.
  2. Aliran hukum bebas natuurrechtelijk yang berpendapat bahwa hukum bebas adalah hukum alam.

  1.  Aliran Rechtsvinding ( Penemuan hukum )

Aliran ini bertolak belakang dengan aliran hukum bebas, kalu aliran hukum bebas bertolak pada hukum di luar Undang- Undang, maka aliran Rechtsvinding mempergunakan Undang-Undang dan Hukum di luar undang-undang. Dalam pemutusan perkara mula-mula hakim berpegang pada Undand-Undang dan apabila ia tidak menemukan hukumnya, maka ia harus menciptakan hukum sendiri dengan berbagai cara seperti mengadakan interpretasi ( penafsiran terhadap Undang- Undang ) dan melakukan konstruksi hukum apabila ada kekosongan hukum.

Menurut aliran Rechtsvinding , hukum terbentuk dengan beberapa cara  :

    1. Karena Wetgeving ( pembentukan Undang-Undang )
    2. Karena administrasi ( tata usaha negara )
    3. Karena peradilan rechtsspraak atau peradilan
    4. Karena kebiasaan/ tradisi yang sudah mengikat masyarakat.
    5. Karena ilmu ( wetenschap)



3. Aliran Legisme

Aliran berpendapat bahwa :

  1. Satu-satunya aliran hukum adalah Undang-Undang
  2. Di Luar Undang-Undang tidak ada hukum

Dalam aliran Legisme ini hakim hanya didasarkan pada Undang – Undang saja.

Aliran yang berlaku di Indonesia, Indonesia mempergunakan Rechtsvinding. Hal ini berarti bahwa hakim dalam memutuskan perkara berpegang pada Undang- Undang dan hukum lainnya yang berlaku di dalam masyarakat. Apabila ada perkara , hakim melakukan tindakan sebagai berikut :

  1. Ia menempatkan perkara dalam proporsi yang sebenarnya.
  2. Kemudian ia melihat pada Undang- Undang :

-          Apabila UU menyebutnya, maka perkara diadili menurut Undang-Undang.

-          Apabila UU kurang jelas, ia mengadakan penafsiran.

-          Apabila ada ruangan-ruangan kosong, hakim mengadakan konstruksi hukum, rechtsverfijning atau argumentum a contrario.

  1. Hakim juga melihat jurisprodensi,hk. Agama , adat yang berlaku.




Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh