pengertian hukum lengkap. bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum, dimana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapu tidak bisa dipisahkan, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagai mana para ahli hukum mengemukakan bahwa manusia dalam bermansyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri.
pendapat ahli hukum antara lain :
menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini
adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu
demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat
pendapat ahli hukum antara lain :
- Von savigny, hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat
- Cicaro, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa ibi ius" di mana ada masyarakat, disitu ada hukum
- ubi soceitas, ibi ius. dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
- ubi ius, ibi poena, dimana ada hukum, disitu ada penghukuman
- ubi poena, ibi remedium, dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan
menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini
adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu
demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat
Komentar Kami Moderasi Penuh