perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan. Kejahatan maupun pelanggaran di muat dalam kitab undang hukum pidana atau kuhp, sebagaimana kejahatan di bahas dalam bab II sedangkan pelanggaran di bahas dalam bab III
di antara pembahasan tersebut, keduanya memiliki perbedaan dari segi hukuman, maupun dari segi kepentingan itu sendiri. berikut beberapa perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan ialah sebagai berikut :
I. pelanggartan ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya : seorang supir kendaraan yang tak memiliki surat surat berkendara, atau seorang yang menerobos larangan lalu lintas, dan lain lain
II. kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar yang diancam dengan hukum yang berat pula, hukuman penjara atau pencabutan hak tertentu. seperti : perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, melukai seseorang dengan penganiayaan, pencemaran nama baik, dan beberapa kejahatan lainnya.
dalam hal kejahatan, dapat di bedakan sesuai dengan kepentingan umum, seperti :
-terhadap jiwa, pembunuhan,
-terhadap tubuh, penganiyaan
-terhadap kemerdekaan, penculikan
-terhadap kehormatan, penghinaan
dan bisa juga berkaitan dengan kepentingan negara, misal, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang menjalankan tugasnya..
di antara pembahasan tersebut, keduanya memiliki perbedaan dari segi hukuman, maupun dari segi kepentingan itu sendiri. berikut beberapa perbedaan antara pelanggaran dan kejahatan ialah sebagai berikut :
I. pelanggartan ialah mengenai hal-hal kecil atau ringan yang diancam dengan hukuman denda, misalnya : seorang supir kendaraan yang tak memiliki surat surat berkendara, atau seorang yang menerobos larangan lalu lintas, dan lain lain
II. kejahatan ialah mengenai soal-soal yang besar yang diancam dengan hukum yang berat pula, hukuman penjara atau pencabutan hak tertentu. seperti : perbuatan yang menghilangkan nyawa seseorang, melukai seseorang dengan penganiayaan, pencemaran nama baik, dan beberapa kejahatan lainnya.
dalam hal kejahatan, dapat di bedakan sesuai dengan kepentingan umum, seperti :
-terhadap jiwa, pembunuhan,
-terhadap tubuh, penganiyaan
-terhadap kemerdekaan, penculikan
-terhadap kehormatan, penghinaan
dan bisa juga berkaitan dengan kepentingan negara, misal, tidak membayar pajak, melawan pegawai negeri yang menjalankan tugasnya..
Komentar Kami Moderasi Penuh