Sejarah hukum pidana di indonesia. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah di kodofikasikan (dibukukan)
peraturan-peraturan hukum pidana ini tersebar di mana-mana sebab tiap-tiap badan legislatif dan tiap-tiap orang yang diserahi tugas untuk menjalankan undang-undang (presiden, menteri, kepala daerah, komandan tentara, dan sebagainya) berhak membuat peraturan pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung ancaman-ancaman hukuman berupa suatu penderitaan terhadap sipelanggar.
tentu saja peraturan-peraturan pidana yang dibuat oleh badan legislatif dan badan eksekutif yang lebih rendah kedudukanya, tak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dan bdan-badan legislatif dan eksekutif yang lebih tinggi kedudukannya.
di atas telah di terangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana ini tersebar di mana-mana, tetapi pada umumnya kalau kita membicarakan tentang hukum pidana, maka yang dimasukan ialah peraturan-peraturan pidana yang terkumpul dalam suatu kitab yaitu : kitab undang-undang hukum pidana yang disingkat menjadi KUHP
harusnya diperhatikan benar-benar, bahwa semua peraturan-peraturan pidana dibukukan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Kitab undang-undang hukum pidana itu merupakan induk peraturan pidana. KUHP memuat peraturan-peraturan pidana yang berlaku segenap pemduduk dari seluruh indonesia, karena ia dibuat oleh badan legislatif yang tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi
PENINJAUAN :
Komentar Kami Moderasi Penuh