Macam-macam jenis hukuman pidana - CENDEKIA ULUNG

Rabu, 28 Januari 2015

Macam-macam jenis hukuman pidana

Jenis- jenis hukum pidana (pasal 10 KUHP) 

    Dalam hukum pidana, paksaan (hukum) itu disertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :
1.    Pidana pokok :

        I.    Pidana mati,
      II.    Pidana penjara,

              a.    Pidana seumur hidup 

          b.    Pidana penjara selama waktu tertentu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya 1    tahun)

           c.    Pidana kurungan, (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi tingginya 1 tahun)

          d.    Pidana denda

         e.    Pidana tutupan

2.    Pidana tambahan :

           I.    Pencabutan hak-hak tertentu

         II.    Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu

         III.    Pengumuman keputtusan hakim

Hukuman ini lah telah dipandang perlu agar kepentingan umum dapat lebih terjamin keselamatannnya






Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh