Jenis- jenis hukum pidana (pasal 10 KUHP)
Dalam hukum pidana, paksaan (hukum) itu disertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :
1. Pidana pokok :
Dalam hukum pidana, paksaan (hukum) itu disertai suatu siksaan atau penderitaan yang berupa hukuman. Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Menurut pasal 10 hukuman atau pidana terdiri atas :
1. Pidana pokok :
I. Pidana mati,
II. Pidana penjara,
a. Pidana seumur hidup
b. Pidana penjara selama waktu tertentu ( setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang- kurangnya 1 tahun)
c. Pidana kurungan, (sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi tingginya 1 tahun)
d. Pidana denda
e. Pidana tutupan
2. Pidana tambahan :
I. Pencabutan hak-hak tertentu
II. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
Komentar Kami Moderasi Penuh