Tujuan hukum pidana ialah sebagai alat untuk menghukum seseorang yang melawan hukum, mengadili mereka serta melindungi hak hak terdakwa dalam penuntutnya.
Secara lengkap, Tujuan hukum pidana itu adalah untuk melindungi kepentingan orang perseorangan atau Hak Asasi Manusia dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara dengan pertimbangan yang serasi dari kejahatan atau tindakan tercela di satu pihak dan dari tindakan penguasa yang sewenang-wenang di lain pihak. Dengan demikian, yang dilindungi oleh hukum pidana bukan saja individu, tetapi juga negara, masyarakat harta benda milik individu.
Lebih khusus dari tujuan hukum pidana ialah sebagai pengayom semua kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dari rumusan tersebut diatasi, dapat dikelompokkan bahwa yang dilindungi oleh hukum adalah :
Ada tiga teori yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hukum pidana atau pemidanaan, yaitu :
1. Teori absolut (teori pembalasan)
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.
2. Teori relatif
Negara memberikan pidana memiliki tujuan yaitu:
Ialah tujuan pemerintah memberikan sanksi:
Tujuan hukum pidana |
Lebih khusus dari tujuan hukum pidana ialah sebagai pengayom semua kepentingan secara berimbang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dari rumusan tersebut diatasi, dapat dikelompokkan bahwa yang dilindungi oleh hukum adalah :
- Negara;
- Penguasa Negara;
- Masyarakat Umum;
- Individu;
- Harta Benda Individu;
- Binatang ternak termasuk tanaman
- Untuk menakut-nakuti orang jangan sampai melakukan kejahatan, baik secara menakut-nakuti orang banyak maupun menakut-nakuti orang tertentu yang sudah melakukan kejahatan agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi.
- Untuk mendidik atau memperbaiki orang-orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Jan Remelink menyatakan bahwa tujuan hukum pidana adalah untuk menegakkan tertib hukum, melindungi masyarakat hukum. Manusia satu persatu di dalam masyarakat saling bergantung; kepentingan mereka dan relasi sosial ini untuk bagian terbesar sangat tergantung paksaan.
Ada tiga teori yang digunakan untuk merealisasikan tujuan hukum pidana atau pemidanaan, yaitu :
1. Teori absolut (teori pembalasan)
Artinya negara memberi pidana kepada orang yang melakukan pidana karena sebagai suatu pembalasan sehingga seseorang yang telah melakukan pidana wajib hukumnya untuk dibalas dengan sanksi berupa pidana.
2. Teori relatif
Negara memberikan pidana memiliki tujuan yaitu:
- Ditujukan kepada masyarakat umum apabila seseorang telah melakukan kejahatan maka akan di beri sanksi pidana agar masyarakat umum tidak melakukannya.
- Diberikan kepada pelaku tindak pidana ialah dalam rangka memberikan pendidikan untuk mempersiapkan pelaku tersebut kembali ke masyarakat (resosialisasi).
Ialah tujuan pemerintah memberikan sanksi:
- Untuk menghilangkan rasa bersalah sehingga terwujud suatu keseimbangan karena perbuatannya telah diberikan sanksi.
- Dalam rangka memberikan pendidikan untuk di kembalikan lagi kedalam kehidupan bermasyarakat.
Individu maupun masyarakat adalah tujuan diberlakukannya pemidanaan.
Komentar Kami Moderasi Penuh