Senjata tajam dalam Undang - Undang ialah Senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.
Dalam hal kepemilikan senjata tajam (parang, golok, tombak, belati, dan pisau ) sebagai alat berjaga - jaga, dalam arti alat ini di gunakan sebagai pertahanan diri jika sewaktu - waktu ada kejadian yang tidak diinginkan. Maka untuk mengetahui boleh dan tidak nya senjata tajam sebagai alat untuk menjaga diri, kita mengacu pada ketentuan :
Undang - Undang Nomor 12/DRT/1951 -peraturan tenrang senjata api :
Pasal 2 ayat (1) :
Dari ketentuan pasal 2 ayat (1), di cermati bahwa membawa senjata berupa senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk tanpa hak atau memperoleh izin di pandang sebagai kejahatan.
Walaupun demikian ada di antara membawa senjata tergolong sebagai senjata tajam yang membahayakan mendapat pengecualian khusus, pasal 2 ayat (3) dapat dilihat. Bahwa senjata tajam di pergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencarian atau di gunakan untuk kepentingan sehari hari secara umum tidak di pandang sebagai kejahatan.
Dari uraian di atas bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan ataupun kepentingan sehari hari lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian sebagai alasan pembenar untuk jaga diri.
Konten ini kami kutip dari beberapa sumber .
Membawa senjata tajam |
Undang - Undang Nomor 12/DRT/1951 -peraturan tenrang senjata api :
Pasal 2 ayat (1) :
Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), di hukum dengan hukuman penjara selama - lamanya sepuluh tahun.Pasal 2 ayat (2) :
Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dalam pasal ini, tidak termasuk barang - barang yang nyata - nyata di maksudkan untuk di pergunakan guna pertanian, atau pekerjaan - pekerjaan rumah tangga atau kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan atau nyata - nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).Pasal 2 ayat (3)
Perbuatan - perbuatan yang dapat dihukum menurut undang - undang ini di pandang sebagai kejahatan. .
Membawa parang ke sawah/kebun |
Walaupun demikian ada di antara membawa senjata tergolong sebagai senjata tajam yang membahayakan mendapat pengecualian khusus, pasal 2 ayat (3) dapat dilihat. Bahwa senjata tajam di pergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau mata pencarian atau di gunakan untuk kepentingan sehari hari secara umum tidak di pandang sebagai kejahatan.
Dari uraian di atas bahwa setiap orang yang membawa senjata tajam tanpa hak dapat di kenakan ancaman pidana, oleh sebab itu jika tidak untuk keperluan pekerjaan ataupun kepentingan sehari hari lebih baik tidak usah membawa senjata tajam ketika bepergian sebagai alasan pembenar untuk jaga diri.
Konten ini kami kutip dari beberapa sumber .
Komentar Kami Moderasi Penuh