Menikah di bawah umur atau menikah usia dini adalah pernikahan yang dilakukan mempelai belum mencapai umur 19 tahun atau belum cukup umur.
Dewasa ini, larangan melangsungkan pernikahan belum begitu kuat diterapkan. Sebagaimana pasal 7 ayat (1) tersebut menisyaratkan perkawinan diizinkan menikah bagi pria umur 19 tahun dan bagi wanita berumur 16 tahun.
Secara garis besar, fenomena pernikahan dini yang terjadi di masyarakat adalah sesuatu yang di pandang pro dan kontra. Menikah usia dini merata hampir di semua provinsi di Indonesia. Sebanyak 23 provinsi dari 34 provinsi memiliki prevalensi pernikahan anak lebih tinggi dari prevelensi nasional.
Dalam hal ini orang tua dan keluarga dituntut lebih banyak berperan mendorong anak nya baik pria maupun wanita menikah setelah menginjak usia ideal.
➡konten ini kami kutip dari beberapa sumber
Menikah usia dini |
Dalam pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa :
Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.Dalam hal ini tujuan di tetapkan nya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan bagi suami - istri dan keturunan.
Dewasa ini, larangan melangsungkan pernikahan belum begitu kuat diterapkan. Sebagaimana pasal 7 ayat (1) tersebut menisyaratkan perkawinan diizinkan menikah bagi pria umur 19 tahun dan bagi wanita berumur 16 tahun.
Secara garis besar, fenomena pernikahan dini yang terjadi di masyarakat adalah sesuatu yang di pandang pro dan kontra. Menikah usia dini merata hampir di semua provinsi di Indonesia. Sebanyak 23 provinsi dari 34 provinsi memiliki prevalensi pernikahan anak lebih tinggi dari prevelensi nasional.
Dalam hal ini orang tua dan keluarga dituntut lebih banyak berperan mendorong anak nya baik pria maupun wanita menikah setelah menginjak usia ideal.
➡konten ini kami kutip dari beberapa sumber
Komentar Kami Moderasi Penuh