CENDEKIA ULUNG

Rabu, 02 April 2014

0

tips-tips berhenti onani atau masturbasi

tips berhenti onani atau masturbasi kebiasaan melakukan kebiasaan onani . Halo Sahabat Cendekia ?, artike ini berhubungan dengan artikel cendekia sebelumnya yaitu Hukum melakukan onai dan masturbasi dalam islam . Telah jelas akan bahaya dari perbuatan ini , baik itu dalam jangka waktu pendek atau jangka waktu panjang.
Berhenti onani dan masturbasi
Bagi sebagian kalangan khususnya kaum remaja pasti mengalami kesulitan untuk menghentikan perbuatan ini, tapi dengan usaha, kemauan dan tekad yang kuat pasti akan menghasilkan suatu buah keberhasilan.

Berikut cendekia akan paparkan beberapa alternatif atau tips-tips berhenti melakukan kebiasaan onani atau masturbasi :
  1. Melakukan kegiatan yang bersifat menyenangkan, menyibukkan, maupun menyegarkan. dalam hal tersebut, tips  ini merupakan alternatif yang paling mudah di kerjakan, anda hanya perlu membiasakan diri untuk melakukan hal -hal positif, seperti olah raga, membaca buku ,atau hal -hal menarik lainnnya
  2. Hindari melihat, menonton, ataupun membaca, hal- hal yang dapat menimbulkan syahwat, upayakan diri anda untuk selalu membentengi fikiran, maupun tingkah laku anda dalam menghindari pemicu timbulnya shaywat, seperti mengurangi pergaulan dengan lawan jenis, menjaga pandangan mata, menghapus file-file atau gambar yang membangkitkan syahwat.
  3. bacalah artikel-artikel mengenai bahaya bahaya onani atau masturbasi, sehingga memotivasi anda untuk tidak terjerumus kembali dalam perbuatan ini.
  4. menikah . inilah solusi yang paling mujarab bin ampuh bagi anda yang penggemar onani, jika sobat mampu menikah, maka menikahlah.
  5. lakukan ibadah puasa secara rutin secara konsisten (bagi yang belum mampu menikah), hal ini akan membentengi dan mengurangi kecanduan sobat dalam melampiaskan nafsu sobat kepada hal-hal yang buruk.
  6. Bertaqwa kepada Allah azza wajallah, sebagai makhluk yang menghamba kan diri, tentu kita menyadari bahwa Allah selalu mengawasi, melihat, dan mendengar apa-apa saja yang dilakukan hambanya. lakukanlah ibadah-ibadah yang membuat anda menjadi insan yang taat.
  7. Mintalah pertolongan kepada Allah dengan cara berdoa kepada-Nya, Allah mendengar semua keluh kesah hamba-Nya.
  8. sesungguhnya setiap perbuatan yang bersifat larangan pasti membuahkan dosa, dosa sekecil apapun di mata Allah, pasti mendapatkan ganjarangannya..
  9. Berusaha dan jangan menyerah, setiap usaha untuk menjauhi larangan Allah pasti bernilai pahala di sisi-Nya Insya Allah

Demikian artikel  tips berhenti onani atau masturbasi, semoga yang kami paparkan ini, bernilai ibadah .. amiin

🕵️ : Dilansir dari berbagai sumber

Selasa, 01 April 2014

Antropologi hukum | Ilmu hukum
0

Antropologi hukum | Ilmu hukum


Penggolongan Ilmu Hukum | antropologi hukum. Sebagaimana cendekia  telah menjelaskan beberapa dasar-dasar yang berkaitan dengan hukum, kali ini cendekia akan membahas beberapa ilmu-ilmu atau ajaran dalam ilmu hukum yaitu antropologi hukum.

Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat, antropologi hukum tidak melihat hukum secara statis melainkan secara dinamis.

Antropologi hukum mempunyai persamaan dengan sosiologi hukum, karena keduanya ingin mengerti dan dapat menjelaskan fenomena hukum itu bukan untuk memakai peraturan-peraturan hukum yang konkret untuk mengarahkan tingkah laku manusia.
  
berikut ruang lingkup dari antropologi hukum :

  1. bagaimana hubungan hukum dengan aspek kebudayaan
  2. mengapa hukum itu selalu berubah
  3. apakah di setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimana hukum yang Universal.
  4. Apakah mungkin diadakan tipikor hukum tertentu sedangkan variasi kerakteristik hukum terbatas
di atas adalah gambaran kecil ruang lingkup antropologi hukum. Adapun cara-cara mempelajari ilmu hukum ini yaitu dengan beberapa pendekatan kepada manusia di antaranya :

I. Metode Historis

yaitu mempelajari perilaku manusai melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara

2. Metode Normatif Eksploratif

Yaitu mempelajari perilaku manusai dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada , bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia, barulah menegetahui hukum yang akan diterapkan.

3 Metode studi kasus

yaitu pendekatan antropologi hukum dengan mempelajari-mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama mengenai perselisihan

Jumat, 28 Maret 2014

macam-macam zina
3

macam-macam zina

Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh..

macam-macam zina. kali ini cendekia memaparkan beberapa macam-macam zina di mana perbuatan ini termasuk dalam dosa besar. tiada lah perbuatan lebih keji dalam diri suatu manusia selain meneteskan air mani dalam tempat yang kokoh (rahim) yang tidak halal baginya. Inilah beberapa macam-macam zina, semoga kita terhindar dari perbuatan ini..

  1.  zina al-lamam-Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.
  •  zina Qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
  • zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya
  • zina Yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya.

      2.   zina sebanarnya Al-Lamam (zina yang sebenarnya)

       -  zina muhsan yaitu zina yang dilakukan pleh orang yang telah bersuami istri.
       - zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri.

 Berikut beberapa Hadist-Hadist tentang zina

Hadist I

 لا يحل دم امرئ مسلم ، يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله ، إلا بإحدى ثلاث : النفس بالنفس ،والثيب الزاني ، والمفارق لدينه التارك للجماعة “



Seorang muslim yang bersyahadat tidak halal dibunuh, kecuali tiga jenis orang :
1. Pembunuh,
2. Orang yang sudah menikah lalu berzina,
3. Orang yang keluar dari Islam.(HR. Bukhari no. 6378, Muslim no. 1676)
Catatan : Para ulama menjelaskan bahwa hak membunuh tiga jenis orang di sini tidak terdapat pada semua orang.

Hadits 2
إن من أشراط الساعة :أن يرفع العلم ويثبت الجهل ، ويشرب الخمر ، ويظهر الزنا


“Tanda-tanda datangnya kiamat diantaranya: Ilmu agama mulai hilang, dan kebodohan terhadap agama merajalela, banyak orang minum khamr, dan banyak orang yang berzina terang-terangan(HR. Bukhari no.80)



Hadits 3
ان رجلا من أسلم ، جاء النبي صلى الله عليه وسلم فاعترف بالزنا ، فأعرض عنه النبي صلى الله عليه وسلم حتى شهد على نفسه أربع مرات ، قال له النبي صلى الله عليه وسلم : ( أبك جنون) . قال : لا ، قال : ( آحصنت ) . قال : نعم ، فأمر بهفرجم بالمصلى ، فلما أذلقته الحجارة فر ، فأدرك فرجم حتى مات . فقال له النبي صلى الله عليه وسلم خيرا ، وصلى عليه “

Ada seorang lelaki, yang sudah masuk Islam, datang kepada Nabi Shallallahu’ alaihi Wasallam mengakui dirinya berbuat zina.
Nabi berpaling darinya hingga lelaki tersebut mengaku sampai 4 kali. Kemudian beliau bertanya: Apakah engkau gila..?
Ia menjawab: ‘Tidak’.
Kemudian beliau bertanya lagi : ‘Apakah engkau pernah menikah..?
Ia menjawab: ‘Ya’.
Kemudian beliau memerintah agar lelaki tersebut dirajam di lapangan. Ketika batu dilemparkan kepadanya, ia pun lari.
Ia dikejar dan terus dirajam hingga mati. Kemudian Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengatakan hal yang baik tentangnya. Kemudian menshalatinya ” (HR. Bukhari no. 6820)


Hadits 4


لا يزني الزاني حين يزني وهو مؤمن “


Pezina tidak dikatakan mu’min ketika ia berzina.
(HR. Bukhari no. 2475, Muslim no.57)

Hadits 5

تغريب الزاني سنة “

Mengasingkan pezina itu sunnah.
(HR. Ibnu Hazm dalam Al Muhalla , 8/349)


Hadits 6


قال أبو هريرة : الإيمان نزه فمن زنافارقه الإيمان ، فمن لام نفسه وراجع راجعه الإيمان



Abu Hurairah berkata : Iman itu suci. Orang yang berzina, iman meninggalkannya.
Jika ia menyesal dan bertaubat, imannya kembali.
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Syu’abul Iman)

Kamis, 20 Maret 2014

Hukum Pacaran Menurut Islam
7

Hukum Pacaran Menurut Islam

PACARAN... NO !!!!!

Bismillahi Rahmanir-Rahim...

Assalamu Alaikum Warahmatuh wabarakatuh..

"Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina itu adalah perbuatan yang keji..." (QS. Al-Isra : 32)

Istilah pacaran yang dilakukan oleh anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada yang disebut "Khitbah" atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai dampak seperti kalau putus nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh bertemu dan berbincang-bincang di tempat aman, maksudnya ada orang ketiga meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.

Karena pacaran itu akan membawa kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina, tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ?? Karena biasanya orang yang berzina itu langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.

Pencegahan

Dalam hukum Islam umumnya, manakala sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berbuhungan dengan yang diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya, yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.

Demikian juga halnya dengan masalah zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntutan pencegahan dari perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia. Berikut ini adalah pencegahan agar kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
  1. Dilarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdau-duaan. Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda : "apabila laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duan, maka yang ketiga adalah setan." Setan juga mengatakan kepada Nabi Musa Alaihi Salam bahwa apabila laki dan perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda mereka. Ini juga termasuk kakak ipar atau adik perempuan ipar.
  2. Harus menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu Allah berfirman : "Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari yang haram menjaga kehormatan mereka" (An-Nur : 30-31).
  3. Diwajibkan kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya. Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang mepertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi masuk surga).
  4. Dengan ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi Bersabda : " lebih baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain : "Barangsiap yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya (artinya kalau sedang verzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di neraka)."

 Oleh karena itu Syeikh Sharwi menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir telanjang di sebuah kamar, kemudian di tawarkan kepada seorang pemuda... "Maukah kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi saya akan msukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api , " apakah mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk kemudian di godok keesokan harinya dalam api ??

Nah,, ketika kita tergoda untuk berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu, bagaimana nasib kita ? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal baginya. Neraka Jahannam mempunyai "tujuh pintu gerbang" (QS. Al-Hijr : 44) dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram,keji. dan bau adalah diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu haram.

Sebagaiman kita yakini sebagai seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat, bagaiman akibat karena adanya apa yang disebut dengan free-sex, timbul berbagai penyakit. Banyak anak-anak tang terlantar, anak yang tidak mengenal ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya.


Oleh karena itu, jalan keluar bagi para pemuda yang yang kuat menahanya adalah :
  1. Menikah, suapaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
  2. Kalau belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga.
  3. Jauhkan mata dan telingan dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat.
  4. Dekatkan diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Quran dan merenungkan artinya.
  5. Dan ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
Wallahu a'lam bishwab..

Narasi : indi indriyanii (fb)

Rabu, 12 Maret 2014

3

Asas, Ciri dan Aspek Pemerintah yang Baik

Asas umum pemerintahan yang baik. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip Profesionalitas, akuntabilitas, Transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Asas, ciri dan aspek pemerintahan yang baik 
Di Indonesia, pemikiran tentang asas-asas umum pemerintahan yang baik secara populer kali pertama disajikan dalam buku Prof. Kuntjoro Purbopranoto dalam bukunya yang berjudul "Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Nagara" yang menyebutkan 13 asas sebagai berikut.

ASAS ASAS PEMERINTAHAN YANG BAIK

1.ASAS KEPASTIAN HUKUM

Asas kepastian hukum mempunyai dua aspek, yaitu bersifat material dan bersifat formal. aspek material terkait dengan asas kepercayaan. Dalam banyak keadaan asas kepastian hukum menghalangi badan pemerintah untuk menarik kembali suatu keputusan atau mengubahnya untuk kerugian yang berkepentingan. Dengan kata lain asas ini menghendaki dihormatinya hal yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan oepemerint, meskipun keputusan itu salah. Aspek yang bersifat formil adalah asas kepastian hukum membawa serta bahwa ketetapan yang memberatkan dan ketentuan yang terkait pada ketetapan-ketetapan yang menguntungkan, harus disusun dengan kata-kata yang jelas. Asas kepastian hukum memberikan hak kepada yang berkepentingan untuk mengetahui dengan tepat apa yang dikehendaki daripadanya.

2. ASAS KESEIMBANGAN

Asas ini menghendaki adanya keseimbangan antara hukuman jabatan dan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai. Asas ini menghendaki pula adanya kriteria yang jelas mengenai jenis-jenis atau kualifikasi pelanggaran atau kealpaan yang dilakukan seorang sehingga memudahkan penerapannya dalam setiap kasus yang ada dan seiring dengan persamaan perlakuan serta sejalan dengan kepastian hukum. Artinya terhadap pelanggaran atau kealpaan serupa yang dilakukan orang yang berbeda akan dikenakan sanksi yang sama sesuai dengan kriteria yang ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

3. ASAS KESAMAAN

Asas ini menghendaki badan pemerintahan mengambil tindakan yang sama (dalam arti tidak bertentangan ) atas kasus kasus yang faktanya sama. Asas ini memaksa pemerintah untuk menjalankan kebijaksanaan.

4. ASAS BERTINDAK CERMAT

Asas ini menghendaki setiap pemerintah bertindak cermat dalam melakukan aktifitas penyelenggaraan tugas pemerintahan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi warga negara. Dalam menerbitkan ketetapan, pemerintah harus mempertimbangkan secara cermat dan teliti semua faktor yang terkait dengan materi ketetapan. Mendengar dan mempertimbangkan alasan-alasan yang di ajukan oleh pihak yang berkepentingan, dan mempertimbangkan akibat hukum yang timbul dari ketetapan itu.

5. ASAS MOTIVASI UNTUK SETIAP PUTUSAN

Asas ini menghendaki setiap ketetapan harus mempunyai motivasi atau alasan yang cukup sebagai dasar dalam menerbitkan ketetapan. Alasannya harus jelas, terang, benar, objektif, dan adil. Alasan sedapat mungkin tercantum dalam ketetapan sehingga yang tidak puas puas  mengajukan banding dengan menggunakan alasan tersebut. Alasan digunakan hakim administrasi untuk menilai ketetapan yang disengketakan.

6. ASAS JANGAN MENCAMPUR ADUKKAN WEWENANG

Asas ini menghendaki pejabat yang memiliki wewenang yang sudah ada dalam peraturan perundang-undangan untuk tidak menggunakan wewenangnya untuk tujuan yang lain.

7. ASAS PERMAINAN YANG LAYAK

Asas ini menghendaki agar warga negara diberi kesemptkes yang seluas-luasnya untuk mencari kebenaran dan keadilan, serta diberi kesempatan untuk membela diri dengan memberikan argumentasi sebelum di jatuhkannya sebuah putusan.

8. ASAS KEADILAN DAN KEWAJARAN

Asas ini menuntut tindakan secara proporsional, sesuai, seimbang, selaras dan dengan hak setiap orang. Asas kewajaran menekankan agar setiap aktivitas pemerintah memperhatikan nilai-nilai yang berlaku di tengah masyarakat.

9. ASAS MENANGGAPI PENGHARGAAN YANG WAJAR

Asas ini menghendaki agar setiap tindakan yang di lakukan pemerintah harus menimbulkan harapan-harapan warga negara. Jika suatu harapan sudah terlanjur diberikan kepada warga negara tidak boleh ditarik kembali meskipun tidak menguntungkan Pemerintah.

10. ASAS MENIADAKAN AKIBAT-AKIBAT SUATU KEPUTUSAN YANG BATAL

Asas ini menghendaki agar kedudukan seseorang dipulihkan kembali sebagai akibat dari keputusan yang batal atau asas ini menghendaki jika terjadi oembatpemb atas suatu keputusan maka yang bersangkutan harus diberi ganti rugi atau rehabilitasi.

11. ASAS PERLINDUNGAN ATAS PANDANGAN HIDUP

Asas ini menghendaki Pemerintah melindungi hak atas kehidupan pribadi setiap pegawai dan warga negara. Penerapan asas ini dikaitkan dengan sistem keyakinan, kesusilaan, dan norma-norma yang dijunjung tinggi masyarakat.

12. ASAS KEBIJAKSANAAN

Asas ini menghendaki Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya diberi kebebasan dan keleluasaan untuk menerapkan kebijaksanaan tanpa harus terpaku pada peraturan perundang-undangan

13. ASAS PENYELENGGARAAN KEPENTINGAN HUKUM

Asas ini menghendaki agar Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya selalu mengutamakan kepentingan umum. Yakni kepentingan yang mencakup semua aspek kehidupan orang banyak. Penyelenggaraan kepentingan umum dapat berwujud hal-hal sebagai berikut :

  1. Memelihara kepentingan umum yang khusus mengenai kepentingan negara. Misal tugas pertahanan dan keamanan
  2. Memelihara kepentingan umum dalam arti kepentingan bersama dari warga negara yang tidak dapat dipelihara oleh warga negara sendiri. Misal persediaan sandang pangan dan perumahan kesejahteraan dan lain lain.
  3. Memelihara kepentingan bersama yang tidak seluruhnya dapat diselenggarakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara. Misal pendidikan kesehatan dan lain lain
  4. Memelihara kepentingsn dari warga negara perseorangan yang tidak seluruhnya dapat dilaksanakan oleh warga negara sendiri dalam bentuk bantuan negara. Adakalanya negara memelihara kepentingan perseorangan. Misal memelihara anak yatim, anak cacat.
  5. Memelihara ketertiban dan keamanan, dan kemakmuran setempat. Misal membuat aturan lalu lintas. Pembangunan dan perumahan.

CIRI ATAU KERAKTERISTIK PEMERINTAHAN YAK BAIK

Ada sejumlah lembaga yang mengemukakan ciri-ciri pemerintah yang baik.dia diantaranya adalah United Nation Development Program atau UNPD dan masyarakat Transparansi indonesia atau MATI. 

Berikut  ciri Pemerintah yang baik menurut United Nation Development Program adalah :
  1. Adanya partisipasi masyarakat
  2. Adanya aturan hukum yang adil tanpa pandang bulu 
  3. Pemerintah bersifat transparan
  4. Pemerintah mempunyai daya tanggap terhadap berbagai pihak
  5. Pemerintah berorientasi pada konsesus untuk mencapai kesepakatan
  6. Menerapkan prinsip keadilan
  7. Pemerintah bertindak secara efektif dan efisien
  8. Segala keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik atau bersifat akuntabilitas
  9. Penyelenggaraan pembangunan bervisi strategis
  10. Adanya saling keterkaitan antar kebijakan
Adapun ciri Pemerintah yang baik menurut Masyarakat Transparansi Indonesia ialah :
  1. Partisipasi masyarakat
  2. Tegaknya supremasi hukum
  3. Keterbukaan informasi Pemerintah kepada publik
  4. Peduli pada masyarakat
  5. Berorientasi pada konsesus
  6. Memperhatikan kesetaraan
  7. Pemerintah diselenggarakan secara efektif dan eifefis
  8. Keputusan yang di ambil bersifat skuntabilitas.

ASPEK-ASPEK PEMERINTAH YANG BAIK

Dari sisi Pemerintah dapat dilihat melalui aspek-aspek sebagai berikut :
  1. Hukum atau kebijakan, merupakan aspek yang ditujukan pada perlindungan kebebasan
  2. Administrative competence and transparancy, yaitu kemampuan melakukan implementasi secara efisien, kemampuan melakukan penyederhanaan organisasi, penciptaan disiplin, dan model administratif keterbukaan informasi
  3. Desentralisasi, yaitu desentralisasi regional dan dekonsentrasi di dalam departemen
  4. Penciptaan pasar yang kompetitif, yaitu penyempurnaan mekanisme pasar,pengusaha kecil dan segmen lain dalam sektor swasta, deregulasi, dan kemampuan pemerintahan melakukan kontrol terhadap makro ekonomi.

Sabtu, 22 Februari 2014

Istilah-Istilah Hak Asasi Manusia dan Definisinya
0

Istilah-Istilah Hak Asasi Manusia dan Definisinya

Istilah-Istilah Hak Asasi Manusia. Hak asasi manusia atau HAM seperti halnya juga hukum, banyak yang memberikan suatu definisi atau pengertian.

--> Istilah Hak Asasi Manusia berasal dari istilah "Droits" (bahasa Prancis)

--> "Menslijke rende" (bahasa Belanda)

--> "Fitrah" (Bahasa Arab)

--> "Human right" (Bahasa Inggris)

--> "Hak asasi Manusia" (bahasa Indonesia), kesemuanya diterjemahkan yang artinya hak-hak asasi manusia


Beberapa definisi tentang hak-hak asasi manusia

 Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak ia lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, hak-hak dasar ini menjadi dasar daripada hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Menurut Jan Materson (komisi HAM PBB) yang dikutip oleh Baharuddin Lopa bahwa Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia yang tampanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.


Kamis, 13 Februari 2014

0

Cara buat Chatbox Melayang di blog

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...

Jama'ah.. ohh jama'ah

nah, kali ini Ane posting mengenai chatbox melayang di blog,, udah pada tau kan ??.. so pasti,, blogger yang sudah lama "berkuda" di dunia maya pasti sudah tau hal ini.. yaaa sudah langsung di praktekin.. cek it dot

I. masuk ke blogger

II. langsung ke layout (tata letak)

III. tambah gadget atau HTML/JavaScript

IV. copy paste kode berikut..


<style type="text/css">

#gb{

position:fixed;

top:20px;

z-index:+1000;

}

* html #gb{position:relative;}

.gbtab{

height:90px;

width:29px;

float:left;

cursor:pointer;

background:url('http://i997.photobucket.com/albums/af96/fauzan_zifa/Untitled-1-11.png') no-repeat;

}

.gbcontent{

float:left;

border:2px solid #000000;

background:#FFFFF;

padding:2px;

}

</style>

<script type="text/javascript">

function showHideGB(){

var gb = document.getElementById("gb");

var w = gb.offsetWidth;

gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0);

gb.opened = !gb.opened;

}

function moveGB(x0, xf){

var gb = document.getElementById("gb");

var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1;

var dir = xf>x0 ? 1 : -1;

var x = x0 + dx * dir;

gb.style.right = x.toString() + "px";

if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);}

}

</script>

<div id="gb">

<div class="gbtab" onclick="showHideGB()"> </div>

<div class="gbcontent">


Copas Kode cbox yang telah sobat buat, dan letakkan di sini


</div>

</div>

<script type="text/javascript">

var gb = document.getElementById("gb");
gb.style.right = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";
</script>


NOTE :

- yang warna hijau sobat ganti dengan gambar Url yang sobat ingin kan,, kalau menurut sobat sudah bagus, abaikan saja...



-yang warna merah, sobat copas cbox yang telah anda buat di www.cbox.ws, lihat gambar di bawah ini..



maka akan seperti ini :

<style type="text/css">

#gb{

position:fixed;

top:20px;

z-index:+1000;

}

* html #gb{position:relative;}

.gbtab{

height:90px;

width:29px;

float:left;

cursor:pointer;

background:url('http://i997.photobucket.com/albums/af96/fauzan_zifa/Untitled-1-11.png') no-repeat;

}

.gbcontent{

float:left;

border:2px solid #000000;

background:#FFFFF;

padding:2px;

}

</style>

<script type="text/javascript">

function showHideGB(){

var gb = document.getElementById("gb");

var w = gb.offsetWidth;

gb.opened ? moveGB(0, 30-w) : moveGB(20-w, 0);

gb.opened = !gb.opened;

}

function moveGB(x0, xf){

var gb = document.getElementById("gb");

var dx = Math.abs(x0-xf) > 10 ? 5 : 1;

var dir = xf>x0 ? 1 : -1;

var x = x0 + dx * dir;

gb.style.right = x.toString() + "px";

if(x0!=xf){setTimeout("moveGB("+x+", "+xf+")", 10);}

}

</script>

<div id="gb">

<div class="gbtab" onclick="showHideGB()"> </div>

<div class="gbcontent">

<!-- BEGIN CBOX - www.cbox.ws - v001 -->
<div id="cboxdiv" style="text-align: center; line-height: 0">
<div><iframe frameborder="0" width="200" height="305" src="http://www7.cbox.ws/box/?boxid=706008&amp;boxtag=yq8msh&amp;sec=main" marginheight="2" marginwidth="2" scrolling="auto" allowtransparency="yes" name="cboxmain7-706008" style="border:#ababab 1px solid;" id="cboxmain7-706008"></iframe></div>
<div><iframe frameborder="0" width="200" height="75" src="http://www7.cbox.ws/box/?boxid=706008&amp;boxtag=yq8msh&amp;sec=form" marginheight="2" marginwidth="2" scrolling="no" allowtransparency="yes" name="cboxform7-706008" style="border:#ababab 1px solid;border-top:0px" id="cboxform7-706008"></iframe></div>
</div>
<!-- END CBOX -->


</div>

</div>

<script type="text/javascript">

var gb = document.getElementById("gb");
gb.style.right = (30-gb.offsetWidth).toString() + "px";
</script>

V.  simpan / save..


ok sobat.. sampai sini dulu.. semoga bermanfaat




 

Senin, 06 Januari 2014

0

CARA- CARA PENAFSIRAN HUKUM






berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......


·         Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.

·         Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang

    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

2. Penafsiran Luas dan Sempit.

Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.


Kamis, 05 Desember 2013

terjemahan unclos (United Nations Convention on the Sea) Bab 1
0

terjemahan unclos (United Nations Convention on the Sea) Bab 1

naskah indonesia :

Pembukaan
Negara-negara peserta pada konvensi ini :

Didorang oleh keinginan untuk menyelesaikan, dalam semangat saling pengertian dana kerjasama, semua masalah yang bertalian dengan hukum laut dan menyadarimakna historis konvensi ini sebagai suatu penting terhadap pemeliharaan perdamaian. keadilan dan kemajuan bagi segenap rakyat dunia.

Mencatat bahwa perkembangan yang telah terjadi sejak Konverensi Perserikatan Bangsa-bangsa yang diadakan di Jenewa tahun 1958 dan 1960 telah menekankan perlu adanya suatu Konvensi tentang hukum laut yang baru dan yang dapat diterima secara umum,

Menyadari bahwa masalah-masalah ruang samudera adalah berkaitan erat satu sama lain dan dan perlu dianggap sebagai suatu kebulatan,

Mengenai keinginan untuk membentuk, melalui Konvensi ini, dengan mengindahkan secara layak kedaulatan semua negara, suatu tertib hukum untuk laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai, pedayagunaan sumber kekayaan alamnya secara adil dan efisien, konvervasi sumber kekayaan hayati dan pengkajian, perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dan konservasi kekayaan hayatinya,

memperhatikan bahwa pencapaian tujuan ini akan merupakan sumbangan bagi perwujudan suatu orde ekonomi internasional yang adil dan merata yang memperhatikan kepentingan dan kebutuhan umat manusia sebagai suatu keseluruhan dan terutama kepentingan dan kebutuhan khusus negara-negara berkembang. baik berpantai maupun tidak berpantai,

Berkeinginan dengan konvensi ini untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang termuat dalam resolusi 2749 (XXV) 17 Desember 1970 dimana Majelis umum dengan khidmat menyatakan inter alia bahwa kawasan dasar laut dan dasar samudera dan tanah dibawahnya, di luar batas yurisdiksi nasional, maupun sumber kekayaannya, adalah warisan bersama umat manusia, yang eksplorasi dan eksploitasinya harus dilaksanakan bagi kemanfaatan umat manusia sebagai suatu keseluruhan, tanpa memandang loksi geografis Negara-negara,

Berkeyakinan bahwa pengkodifikasian dan pengembangan secara progresif hukum  laut yang dicapai dalam konvensi ini akan merupakan sumbangan untuk memperkokoh perdamaian, keamanan, kerjasama dan hubungan bersahabat antara semua bangsa sesuai dengan asas keadilan dan persamaan hak dan akan memajukan peningkatan ekonomi dan sosial segenap rakyat dunia, sesuai dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana ditetapkan, menegaskan bahwa masalah-masalah yang tidak diatur dalama konvensi ini tetap tunduk pada ketentuan dan asas hukum internasional umum.

Telah menyetujui sebagai berikut :

BAB 1
PENDAHULUAN

PASAL 1
Penggunaan istilah dan Ruang Lingkup

1. untuk maksud Konvensi ini :

   (1)  "kawasan" berarti dasar laut dan dasar samudra serta tanah dibawahnya diluar batas-batas yurisdiksi nasional:
    (2) "otorita" berarti Otorita dasar Laut Internasional;
   (3) kegiatan-kegiatan di kawasan berarti segala kegiatan eksplorasi untuk dan eksploitasi kekayaan kawasan;
    (4) "pencemaran lingkungan laut" berarti dimasukkanya oleh manusia, secara langsung atau tidak langsung, bahan atau energi ke dalam lingkungan laut, termasuk kuala, yang mengakibatkan atau mungkin membawa akibat buruk sedimikan rupa seperti kerusakan pada kekayaan hayati laut dan kehidupan di laut, bahaya bagi kesehatan manusia, gangguan terhadap kegiatan-kegiatan di laut termasuk penangkapan ikan dan penggunaan laut yang sah lainya, penurunan kwalitas kegunaan air laut dan pengurangan kenyamanan.
  (5) (a) "dumping" berarti :
       (i)setiap pembuangan dengan sengaja limbah atau benda lainnya dari kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya;
      (ii)setiap pembuangan dengan sengaja kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform), atau bangunan buatan lainnya dilaut.
        (b) tidak termasuk "dumping" :
          (i)pembuangan limbah atau benda lainnya yang berkaitan dengan atau berasal dari pengoperasian wajar kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut serta peralatannya, selain dari limbah atau benda lainnya yang diangkut oleh atau ke kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan buatan lainnya di laut, yang bertujuan untuk pembuangan benda tersebut atau yang berasal dari pengolahan limbah atau benda lain itu diatas kendaraan air, pesawat udara, pelataran (platform) atau bangunan tersebut.
              (ii)penempatan benda untuk suatu keperluan tertentu, tetapi bukan semata-mata untuk pembuangan benda tersebut, asalkan penempatan itu tidak bertentangan dengan tujuan Konvensi ini.

2. (1) "negara-negara peserta" berarti negara-negara yang telah menyetujui untuk terikat oleh konvensi ini dan untuk mana konvensi ini berlaku.
     (2) konvensi ini berlaku mutatis mutandis untuk satuan-satuan tesebut pada pasal 305, ayat 1 (b), (c), (d), (e) dan (f), yang menjadi peserta konvensi menurut syarat-syarat yang berlaku untuk masing-masing dan sejauh hal tersebut "negara peserta" mencakup satuan-satuan tersebut.


naskah asli (english) :
 PREAMBLE


The States Parties to this Convention,

 Prompted by the desire to settle, in a spirit of mutual understanding  and co-operation, all issues relating to the law of the sea and aware  of the historic significance of this Convention as an important contribution to the maintenance of peace, justice and progress for all the peoples of the world,
 
 Noting that developments since the United Nations Conferences on the  Law of the Sea held at Geneva in 1958 and 1960 have accentuated the  need for a new and generally acceptable Convention on the law of the sea,
 
 Conscious that the problems of ocean space are closely interrelated and need to be considered as a whole,
 
 Recognising the desirability of establishing, through this Convention,  with due regard for the sovereignty of all States, a legal order for  the seas and oceans which will facilitate international communication and will promote the peaceful uses of the seas and oceans, the equitable  and  efficient utilization of  their  resources,  the conservation of their living resources and the study, protection and preservation of the marine environment,
 
 Bearing in mind that the achievement of these goals w ill contribute to the realization of a just and equitable international economic order which takes into account the interests and needs of mankind as a whole  and, in particular, the special interests and needs  of developing countries, whether coastal or land-locked,
 
 Desiring by this Convention to develop the principles embodied in resolution 2749 (XXV) of 17 December 1970 in which the General Assembly of the United Nations solemnly declared inter alia that the area of the sea-bed and ocean floor and the subsoil thereof, beyond the limits of national jurisdiction, as well as its resources, are the common heritage of mankind, the exploration and exploitation of which shall  be carried out for the benefit of mankind as a whole, irrespective of the geographical location of States,
 
 Believing that the codification and progressive development of the law of the sea achieved in this Convention will contribute to the strengthening of peace, security, co-operation and friendly relations among all nations in conformity with the principles of justice and equal rights and will promote the economic and social advancement of all peoples of the world, in accordance with the Purposes and Principles of the United Nations as set forth in the Charter,
 
 Affirming that matters not regulated by this Convention continue to be governed by the rules and principles of general international law,
 

 Have agreed as follows:
 
 PART I  INTRODUCTION


 Article 1. Use of terms and scope
 
 1. For the purposes of this Convention:
 (1) 'Area' means the sea-bed and ocean floor and subsoil thereof, beyond the limits of national jurisdiction;
 (2) 'Authority' means the International Sea-Bed Authority;
 (3) 'activities in the Area' means all activities of exploration for, and exploitation of, the resources of the Area:
 (4) 'pollution of the marine environment' means the introduction by man, directly or indirectly, of substances or energy into the marine environment, including estuaries, which results or is likely to result in such deleterious effects as harm to living resources and marine life,  hazards to human health, hindrance to marine activities, including fishing and other legitimate uses of the sea, impairment of quality for use of sea water and reduction of amenities;
 (5) (a) 'dumping' means:
 (i) any deliberate disposal of wastes or other matter from vessels, aircraft, platforms or other man-made structures at sea;
 (ii) any deliberate disposal of vessels, aircraft, platforms or other man-made structures at sea.
 (b) 'dumping' does not include:
 (i) the disposal of wastes or other matter incidental to, or derived from the normal operations of vessels, aircraft, platforms or other man-made structures at sea and their equipment, other than wastes or other matter transported by or to vessels, aircraft, platforms or other man-made structures at sea, operating for the purpose of disposal of such matter or derived from the treatment of such wastes or other matter on such vessels, aircraft, platforms or structures;
 (ii) placement of matter for a purpose other than the mere disposal thereof, provided that such placement is not contrary to the aims of this Convention.
 
 2. (1) 'States Parties' means States which have consented to be bound by this Convention and for which this Convention is in force.
 (2) This Convention applies mutatis mutandis to the entities referred to in Article 305, paragraph 1 (b), (c), (d), (e) and (f), which become Parties to this Convention in accordance with the conditions relevant to each, and to that extent 'States Parties' refers to those entities.


Senin, 02 Desember 2013

lirik lagu B.o.B Airplanes ft hayley williams ft eminem
0

lirik lagu B.o.B Airplanes ft hayley williams ft eminem

 
"Airplanes (Part II)"
(feat. Hayley Williams, Eminem)


 
[Chorus: Hayley Williams]
Can we pretend that airplanes in the night sky are like shooting stars?
I could really use a wish right now wish right now wish right now
Can we pretend that airplanes in the night sky are like shooting stars?
I could really use a wish right now wish right now wish right now

 
[Bridge 1:]
Dreaming.
(Oh oh oh oh)
Of falling (mmm mmm mmm mmm)
Dreaming (oh oh oh oh)
Of falling

 
[B.o.B:]
(Ya) Ya let's pretend like it's '98 (98)
Like I'm eating lunch off of Styrofoam trays (ya)
Trying to be the next rapper coming out the A (A-town)
Hoping for a record deal to ignore my pain (yeah)
Now let's pretend like I'm on a stage (stage)
And when my beat drops everybody goes insane (woo)
Okay
And everybody know my name (Bob)
And everywhere I go people wanna hear me sing (oh)
Oh yeah and I just dropped my new album
On the first week I did Five-Hundred Thousand (yes)
Gold in the spring and diamond in the fall (okay)
And then a world tour just to top it all off (ah)
And let's pretend like they called me the greatest (yap)
Selling out arenas with big ass stages (ow)
And everybody loved me and no one ever hated (mmhm)
Let's try to use imagination

 
[Chorus]
[Chorus: Hayley Williams]
Can we pretend that airplanes in the night sky are like shooting stars?
I could really use a wish right now wish right now wish right now
Can we pretend that airplanes in the night sky are like shooting stars?
I could really use a wish right now wish right now wish right now

 
Okay let's pretend like this never happened (never)
Like I never had dreams of being a rapper (rapper)
Like I didn't write raps up in all of my classes (classes)
Like I never used to run away into the blackness (now)
Now let's pretend like it was all good (good)
Like I didn't live staring in a notebook (notebook)
Like I did the things that I probably knew I should (should)
But I ain't have neighbours that's why they call it hood (yeah)
Now let's pretend like I ain't got a name (nah)
Before they ever call me BOB aka Bobby Ray (Ray)
I'm talking back before the mix-tapes (laugh at)
Before the videos and the deals and the fame (yeah)
Before the ever once (oh oh) compared me to Andre
Before I ever got on myspace (yeah)
Before they ever noticed my face (yeah)
So let's just pretend and make wishes out of airplanes

 
[Chorus]
 [Chorus: Hayley Williams]
Can we pretend that airplanes in the night sky are like shooting stars?
I could really use a wish right now wish right now wish right now
Can we pretend that airplanes in the night sky are like shooting stars?
I could really use a wish right now wish right now wish right now


 
[Bridge 2:]
 
And it seems like yesterday (day) it was just a dream
But those days are gone (gone) they're just memories
(Oh oh)
And it seems like yesterday (day) it was just a dream
But those days are gone (gone)

 
[Eminem:]
Alright let's pretend Marshall Mathers never picked up a pen
Let's pretend things would have been no different
Pretend he procrastinated, had no motivation
Pretend he just made excuses that were so paper thin they could blow away with the wind
Marshall, you're never gonna make it makes no sense to play the game there ain't no way that you'll win
Pretend he just stayed outside all day and played with his friends
Pretend he even had a friend to say was his friend
And it wasn't time to move and schools weren't changing again
He wasn't socially awkward and just strange as a kid
He had a father and his mother wasn't crazy as shit
And he never dreamed he could rip stadiums and just lazy as shit
Fuck a talent show in a gymnasium, bitch, you won't amount to shit quit daydreaming kid
You need to get your cranium checked you thinking like an alien and just ain't realistic
Now pretend they ain't just make him angry with this shit
And there was no one he could even aim when he's pissed it
And his alarm went off to wake him but he didn't make it to the Rap Olympics
Slept through his plane and he missed it
He's gon' have a hard time explaining to Hailie and Lainie these food stamps and this WIC shit
Cause he never risked shit he hoped and he wished it but it didn't fall in his lap so he ain't even here
He pretends that

 
[Hayley Williams:]
Airplanes in the night sky like shooting stars
I could really use a wish right now wish right now wish right now
Can we pretend that airplanes in the night sky are like shooting stars?
I could really use a wish right now wish right now wish right now

 
Uh hmm oh oh oh ooo
Uhu mm aalalalaa



meta : lyrics ,lagu song , eminem , B.o.B lirik