CENDEKIA ULUNG : dasar-dasar
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dasar-dasar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 April 2015

0

fungsi dari hukum pidana

fungsi hukum pidana

fungsi dari hukum pidana. Sesuai dengan sifat sanksi pidana sebagai sanksi terberat atau paling keras dibandingkan dengan jenis sanksi dalam berbagai bidang hukum yang lain, idealnya fungsionalisasi hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Penggunaan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah berbagai bidang hukum yang lain itu untuk menkgondisikan masyarakat agar kembali kepada sikap tunduk patuh terhadap hukum, dinilai tidak efektif lagi.

fungsi hukum pidana yang demikian dalam teori seringkali pula disebut sebagai fungsi subsidiartias. Artinya, penggunaan hukum pidana itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif . Sebab selain sanksi hukum pidana yang bersifat keras, juga karena dampak penggunaan hukum pidana yang dapat melahirkan penalisasi maupun stigmatimasi yang cenderung negatif dan berkepanjangan.

Secara komprehensif Muladi dan Barda Nawawi mengurai makna penggunaan hukum pidana sebagai senjata pemungkas, yaitu sebagai berikut :
  1. jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata
  2. hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban dan kerugiannya
  3. hukum pidana jangan pula dipakai hanya untuk suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penggunaan hukum pidana tersebut
  4. jangan menggunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by product)  yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang diskriminalisasi.
  5. jangan pula menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat, dan kemudian janganlah menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif
  6. penggunaan hukum pidana juga hendaklah harus menjaga keserasian antara moralis komunal, moralis kelembagaan dan moralis sipil, serta memperhatikan pula kejahatan.
  7. dalam hal-hal tertentu, hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan
  8. penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan serentak dengan sarana pencegahan yang bersifat non penal (prevention without punishment)
Berdasarkan penjelasan tersebut, sesungguhnya penggunaan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya cara untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

di lansir dalam buku Dasar-dasar hukum pidana terbitan sinar grafika (2012) Mahrus Ali, hal. 11-12

Selasa, 24 Februari 2015

0

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Bagi orang awam, istilah hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat dibedakan. oleh karena itu, pada kesempatan ini kita bahas perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorang yang lain.

Hukum pidana (material) atau (criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana.

Berikut Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.

1. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kepentingan yang dilindungi

Dari segi kepentingan yang dilindungi, hukum pidana melindungi kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan. Di dalam hukum pidana, Kepentingan umum mengkhendaki agar pihak yang bersalah dihukum, sedangkan kepentingan hukum mengkhendaki agar pihak yang tidak bersalah tidak dihukum. Tidak mengherankan, jika dalam hukum pidana dikenal pameo “ lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di dalam hukum perdata, kepentingan yang diwakili adalah kepentingan perseorangan . kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum.

2. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi inisiatif penuntutannya ke pengadilan.

Di dalam perkara pidana, pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan penuntutan  adalah jaksa selaku penuntut umum. Jaksa tidak mewakili instansi atau kepentinganpribadinya, melainkan mewakili kepentingan umum/publik.

Di dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata terletak pada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak penggugat.

3. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi terus atau tidaknya pemeriksaan perkara.

Di dalam perkara pidana, apabila suatu perkara telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka kasus itu akan diteruskan hingga ada putusan pengadilan. Perkara tidak dapat dihentikan jika jika jaksa atau terdawa menginginkan perkara tersebut dihentikan. Hal ini karena perkara pidana adalah perkara yang menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.

Di dalam perkara perdata, para pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat maupun tergugat bisa saja menghentikan perkara dan tidak perlu adanya pemeriksaan lanjutan oleh hakim jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atau penggugat mencabut gugatannya. Jadi, meskipun telah diperiksa oleh hakim, perkara perdata bisa dihentikan. Hal ini karena perkara perdata hanya melindungi kepentingan para pihak yang berperkara.

4. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi aktif dan pasifnya hakim

Dalam perkara pidana, dikenal asas hakim aktif, artinya sekalipun penuntut tidak mengemukakan hal-hal tertentu ke pengadilan, namun kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, maka hakim bisa untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak dimajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum tadi.

Dalam perkara perdata, dianut asas hakim pasif yang berarti bahwa luas perkara yang dipersengketakan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditetapkan sendiri oleh para pidak yang berperkara, dan bukan oleh hakim. Oleh karena itu, dalam perkara perdata hakim tidak bisa menjatuhkan putusan kepada sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim juga dilarang untuk mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh penggugat.

5. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi keyakinan hakim

Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menerima pengakuan tersebut jika hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Keyakinan hakim bersifat esensial dalam perkara pidana.

Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, maka hakim wajib menerima pengakuan tersebut sebagai sesuatu yang “benar” ( secara formal ) meskipun ia tidak yakin pada apa yang diakui tergugat. Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui oleh tergugat tadi.

6.Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kebenaran yang ingin dicapai

Dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyata di pengadilan. Sedangkan dalam hukum perdata kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran yang secara formal ternyata dipengadilan , melalui alat-alat bukti yang sah.

7. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum

Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaita antara penetapan faktanya dengan penemuan hukumnya. Berbeda dengan hukum acara perdata di mana di dalam konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.

Dalam hukum acara pidana, di dalam konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Dengan kata lain terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya. Yang berkaitan terutama dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan faktor-faktor atau unsur-unsur yang menentukan hukumannya.

8. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi ukuran sanksinya

Dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: jika terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan. Ini jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut. Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada fakta dengan melalui alat-alat bukti yang sah. Selain itu, sanksi pada  hukum pidana adalah sanksi pidana sedangkan sanksi pada perkara perdata adalah sanksi perdata.

9. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi keterikatan hakim pada alat bukti

Di dalam hukum perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah atau biasa dikenal dengan istilah “preponderance of evidence” yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai pengaruh yang lebih besar dari alat bukti, atau keterikatan hakim sepenuhnya pada alat bukti.

Di dalam hukum pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut. Sebagaimana telah disebbutkan di atas, keyakinan hakim adalah hal yang paling esensial dalam hukum pidana yang dikenal dengan istilah “ beyond reasonable doubt” atau alasan yang tidak dapat diragukan lagi. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.
 
10. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari tuntutan primer dan subsidernya


Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat tuntutan hak yang primer dan subsider.

Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinan, yaitu :
a.    Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu
b.    Kemungkinan kedua adalah hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya

Perjanjian sewa-menyewa memiliki batas waktu, sehingga jika penggugat menggugat dengan gugatan subsider, maka:

a.   Gugatan primernya: agar tergugat diusir untuk mengosongkan rumah
b.   Gugatan subsidernya : penggugat bersedia memberikan uang pesangon atau penggugat bersedia memberi tambahan batas waktu

Dalam hukum pidana, sebagai contoh:
a.    Tuntutan primer : pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP )
b.    Tuntutan subsider : pembunuhan biasa ( Pasal 338 KUHP )

11. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pemeriksaan pendahuluan persidangan
Hukum acara pidana mengenal adanya dua tahap pemeriksaan yaitu :


a. Pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Pemerikasaan pendahuluan dibedakan atas pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan
b. Pemeriksaan di persidangan pengadilan

Rabu, 16 April 2014

0

Hukum Materiil dan Hukum Formil

Pengertian hukum Materiil dan Hukum Formil.

Perbedaan Hukum Materiil dan formil

Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan - peraturan yang mengatur kepentingan - kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan-larangan. Sebagai contoh, BAB kejahatan dan Pelanggaran dalam kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP)

Hukum formil yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum pidana materiil atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan pidana dan bagaimana caranya hakim pidana memberikan putusan. Contohnya, Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana .

Sebagai contoh kasus.

Seseorang melakukan tindak pidana Pencurian. Pencurian termasuk tindakan yang dilarang, terdapat di BAB Kejahatan KUHP. Nah, untuk menghukum orang yang melakukan pencurian itu, maka di atur KUHAP,  siapa yang menangkap, siapa yang menuntut siapa yang menghakimi.

Jadi inti dari hukum materiil dan formil saling menguatkan. Hukum materiil berjalan jika hukum formil tegas. 


Selasa, 01 April 2014

Antropologi hukum | Ilmu hukum
0

Antropologi hukum | Ilmu hukum


Penggolongan Ilmu Hukum | antropologi hukum. Sebagaimana cendekia  telah menjelaskan beberapa dasar-dasar yang berkaitan dengan hukum, kali ini cendekia akan membahas beberapa ilmu-ilmu atau ajaran dalam ilmu hukum yaitu antropologi hukum.

Antropologi hukum memperhatikan dan menerima hukum sebagai bagian dari proses-proses yang lebih besar dalam masyarakat, antropologi hukum tidak melihat hukum secara statis melainkan secara dinamis.

Antropologi hukum mempunyai persamaan dengan sosiologi hukum, karena keduanya ingin mengerti dan dapat menjelaskan fenomena hukum itu bukan untuk memakai peraturan-peraturan hukum yang konkret untuk mengarahkan tingkah laku manusia.
  
berikut ruang lingkup dari antropologi hukum :

  1. bagaimana hubungan hukum dengan aspek kebudayaan
  2. mengapa hukum itu selalu berubah
  3. apakah di setiap masyarakat terdapat hukum dan bagaimana hukum yang Universal.
  4. Apakah mungkin diadakan tipikor hukum tertentu sedangkan variasi kerakteristik hukum terbatas
di atas adalah gambaran kecil ruang lingkup antropologi hukum. Adapun cara-cara mempelajari ilmu hukum ini yaitu dengan beberapa pendekatan kepada manusia di antaranya :

I. Metode Historis

yaitu mempelajari perilaku manusai melalui sejarah kebiasaan yang ada dalam masyarakat menjadi adat, kemudian menjadi hukum adat, hukum adat dipertahankan oleh penguasa dan kemudian menjadi hukum negara

2. Metode Normatif Eksploratif

Yaitu mempelajari perilaku manusai dan budaya hukumnya melalui norma hukum yang sudah ada , bukan semata mempelajari norma hukum yang berlaku, tapi melihat perilaku manusia, barulah menegetahui hukum yang akan diterapkan.

3 Metode studi kasus

yaitu pendekatan antropologi hukum dengan mempelajari-mempelajari kasus-kasus yang terjadi terutama mengenai perselisihan

Senin, 06 Januari 2014

0

CARA- CARA PENAFSIRAN HUKUM






berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......


·         Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.

·         Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang

    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

2. Penafsiran Luas dan Sempit.

Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.


Sabtu, 08 Juni 2013

pengertian Hak
1

pengertian Hak

pengertian Hak. hak adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum. misalnya adalah kewenangan yang diberikan oleh hukum terhadap seseorang yang memiliki tanah (hak milik atas tanah). Kewenangan itu memberikan makna bahwa seseorang yang mempunyai Hak Milik dapat melakukan apa saja terhadap apa yang dimilikinya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum dan kesusilaan.


berikut beberapa definisi hak yang di kemukakan oleh beberapa pakar hukum.
  1. Sajipto Rahardjo (I982 : 94), menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang dengan maksud untuk melindungi kepentingan orang tersebut.
  2. Van Apeldoorn (I985 :22I), yang menyatakan bahwa hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang (atau badan hukum), dan menjadi tantangannya adalah kewajiban orang lain untuk mengakui kekuasaan itu.
  3. Fitzgerlid menyatakan bahwa suatu hak mempunyai lima ciri, yaitu :

    • diletakkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atas subjek dari hak tersebut. Ia juga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran hak
    • tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Jadi antara hak dan kewajiban terdapat korelatif
    • hak yang ada pada seseorang, mewajibkan kepara orang lain untuk tidak melakukan suatu perbuatan yang merugikan
    • commision yang menyangkut sesuatu yang disebut objek hak
    • setiap hak menurut hukum mempunyai titel, yaitu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.




    referensi cendekia : buku pengantar ilmu hukum (H zaeni Asyhadie S.H., M.Hum.)

Kamis, 30 Mei 2013

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)
0

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)

Kaidah Agama / Kepercayaan . Kaidah ini pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Dengan kewajiban dan larangan dari kaidah agama tersebut akan memberikan tuntutan kepada manusia agar dapat hidup dengan baik dan benar. Misaldalam agama Islam, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, berpuasa, dan lain-lain yang diyakini akan memberikan kehidupan yang tenang lahir batin, kesehatan lahir batin.


Secara rinci dapat dikemukakan, bahwa :


  1. kaidah agama ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri
  2. sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai Perintah Tuhan
  3. kaidah agama tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah
  4. kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban
  5. Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama dengan suatu sanksi




rujukan cendekia : pengantar Ilmu hukum (H. zaeni Asyhadie, S.H,. M, Hum)

Selasa, 14 Mei 2013

Metode-metode dalam mempelajari hukum
1

Metode-metode dalam mempelajari hukum


Metode-metode dalam mempelajari hukum. Seorang akademis hukum pasti pernah mendengar istilah "di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Nah. di sini lah kita perlu kita ketahui bagaimana hukum itu, di mana hukum itu, mengapa hukum itu.

Berikut beberapa Metode dalam mempelajari hukum (JB Daliyo, I989: 3-4)

  1. Metode Normatif Analitis, adalah metode yang melihat hukum sebagai suatu sistem aturan yang abstrak. Metode ini melihat hukum sebagai lembaga yang benar-benar otonom dan dapat dibicarakan sebagai subjek tersendiri terlepas dari hal-hal yang berkaitan dengan peraturan-peraturan.

     
  2. Metode Idealis, adalah metode yang bertitik tolak dari suatu pendangan atau penglihatan bahwa hukum sebagai perwujudan dari nilai-nilai tertentu. Metode selalu menguji apakah yang dilakukan oleh hukum untuk mewujudkan nilai-nilai tertentu (Keadilan).

     
  3. Metode sosiologis, adalah metode yang bertitik tolak dari pandangan yang melihat hukum sebagai alat untuk mengatur masyarakat. Perhatian metode ini terletak pada faktor kemasyarakatan yang memengaruhi pembentukan, wujud dan perkembangan hukum, serta efektifitas hukum itu sendiri dalam kehidupan masyarakat.

     
  4. Metode Historis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat sejarah itu sendiri. Dengan menggunakan metode ini orang mempelajari hukum dapat mengetahui bagaimana hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang, dapat mengetahui pula bagaimana perbedaan hukum yang berlaku di masa lampau dan di masa sekarang. Dari sejarah hukum orang dapat mengetahui bagaimana lahir, berkembang dan lenyapnya hukum dan dapat melihat pula tentang perkembangan lembaga-lembaga hukum.

     
  5. Metode Sistematis, adalah metode yang mempelajari hukum dengan melihat hukum sebagai suatu sistem yang terdiri atas berbagai sub-sistem seperti hukum pidana, perdata, hukum acara, hukum tata negara,. Ilmu pengetahuan hukum yang melihat hukum dengan cara demikian ini  dinamakan systematiche rechiswetenshaf.
  6. Metode Komperatif, adalah metode untuk mempelajari hukum dengan membanding-bandingkan hukum yang berlaku di suatu negara tertentu denga hukum yang berlaku di negara lain, baik di masa lampau maupun masa sekarang.


dilansir dari buku : Pengantar ilmu hukum Hal I-2 (Arief rahman S.H. M.hum)

Jumat, 15 Februari 2013

ilmu hukum | pengertian dan pencakupannya
0

ilmu hukum | pengertian dan pencakupannya

Ilmu hukum | Pengertian dan pencakupannya. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing sejumlah pendapat yang mengatakan bahwa, batas-batasnya tidak bisa ditentukan (Satjipto Rahardjo dalam Curzon : I979)

Menurut Harun Utuh, Ilmu hukum adalah ilmu yang mempelajari peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur, dan memaksa. Selanjutnya untuk memperjelas pengertian ilmu hukum ini. 

Berikut beberapa kutipan gambaran tentang apa sesungguhnya ilmu hukum itu. - pengertian ilmu hukum dari berbagai pakar-pakar (ahli)

  1. Ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat surgawi dan manusiawi, pengetahuan apa yang benar dan tidak benar (Ulpian)
  2. Ilmu yang formal tentang hukum positif (Holland)
  3. Sintesis ilmiah tentang asas-asas yang pokok dari hukum (Allen)
  4. Penyelidikan oleh para ahli hukum tentang norma-norma, cita-cita dan teknik-teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan dari berbagai disiplin di luar hukum yang mutakhir (Stone)
  5. Ilmu hukum adalah nama yang diberikan kepada suatu cara untuk mempelajari hukum, suatu penyelidikan yang bersifat abstrak, umum dan teoritis, yang berusaha untuk mengungkapkan asas-asas yang pokok dari hukum dan sistem hukum  (Fitzgerald)
  6. suatu diskusi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkret. (Jelewiez)
  7. ilmu hukuk adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya (Cross)
  8. teori ilmu hukum menyangkut pemikiran mengenai hukum atas dasar yang paling luas.

Kamis, 07 Februari 2013

filsafat hukum
0

filsafat hukum

Filsafat hukum. uda lama tidak posting masalah hukum.. hehe... Nah kali ini cendekia akan posting mengenai penjelasan sedikit mengenai filsafat hukum.

Filsafat hukum mempelajari hukum lebih mendalam lagi yakni hendak menyelidiki apakah hukum itu sebenarnya. Oleh karena itu, filsafat hukum selalu berusaha untuk memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, misal : mengapa orang taat hukum, apa tujuan hukum, hukum itu adil atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sebenarnya bisa juga dijawab oleh ahli hukum, akan tetapi seringkali tidak memuaskan karena ilmu hukum salah satu ilmu empirik yang hanya melihat hukum sebagai suatu gejala, sedang filsafat hukum hendak melihat hukum dalam keadaan yang sebenar-benarnya. Makanya, dengan mempelajari filsafat hukum, kita dapat meresapi dan memperoleh pandangan lebih luas, dan mendalam dan universal.

Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. 

Filsafat hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru. (Arief Sidharta I999 : I77)


Senin, 28 Januari 2013

0

Perbedaan asas hukum dengan peraturan hukum




PERBEDAAB ASAS HUKUM DENGAN PERATURAN HUKUM

----> ASAS HUKUM

       A. Sesuatu yang abstak dan umum
       B. tidak dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
       C. tidak bisa hilang daya berlakunya
       D. asas hukum saling berkaitan

----> PERATURAN HUKUM

      A. sesauatu yang konkret dan khusus
      B. dapat diterapkan langsung pada peristiwa kongkret
      C. bisa hilang daya berlakunya
      D. bisa saling bertentangan


                    
FUNGSI HUKUM :

I.   Menjaga ketaatan atau konsistensi
II.  Menyelesaikan konflik terjadi dalam sistem hukum
III. pedoman pembentukan undang-undang
IV.  sebagai rekayasa sosial
V.  membantu memberikan koreksi terhadap per-UU-angkatan

                                       





0

asas - asas hukum



ASAS - ASAS HUKUM
I. Pengertian
  
      Asas diartikan sebagai landasan atau alas. Makna dari asas menurut Poerwadarmina adalah kebenaran yang menjadi tumpuan berfikir atau berpendapat.

        Menurut Kamus Besar Indonesia :

  a. Hukum Dasar         
  b. Dasar berfikir atau berpendapat
  c. Dasar cita-cita
   
      Asas  adalah sesuatu yang dapat dijadikan sebagai alas, sebagai dasar, sebagai tumpuan,  sebagai tempat untuk menyandarkan, untuk mengembalikan sesuatu hal, yang hendak kita jelaskan.

=> Asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar hukum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Pembentukan hukum perlu berorientasi pada asas hukum

      Berikut beberapa pendapat beberapa Ahli mengenai asas-asas hukum :

-The Liang Gie : asas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan adalah istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

-P. Scholten : Asas hukum adalah kecenderungan-kecenderungan yang disyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum | merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasan.

-Satjipto Rahardjo :  Asas hukum mengandung nilai- nilai dan tuntunan etis.

-Sudikno Martokusumo :  Asas hukum bukanlah peraturan konkret, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan yang konkret, yang terdapat dalam setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan UU dan putusan hakim yang merupakan positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkret-konkret tersebut.
  
   jadi, kesimpulan pengertian asas :
 
=> Asas hukum merupakan landasan-landasan pembentukan hukum positif

=> Di dalam asas hukum terkandung cita-cita atau keinginan manusia yang hendak diraihnya. Hal ini yang membedakan antara asas hukum dan norma hukum.

=> Asas hukum merupakan ajaran yang berdaya cakup menyeluruh terhadap segala persoalan hukum di dalam masyarakat, ia merupakan sumber hukum materiil yang diperlukan.


KLAFISIFIKASI ASAS HUKUM

Asas Hukum :

---> Objektif ,
    => rasional
    => moral

---> subjektif,
    => rasional
    => moral

 
  Asas hukum objektif merupakan prinsip- prinsip dasar bagi pembentukan peraturan hukuman
  Asas Hukum Subjektif merupakan prinsip-prinsip yang menyatakan kedudukan subjek hukum berkaitan dengan moral.

 ---> Asas hukum Rasional pada umumnya berkaitan erat aturan hidup bersama yang masuk akal.

 ---> Asas hukum Moral lebih dipandang sebagai unsur ideal.

 


ASAS HUKUM UMUM DAN ASAS HUKUM KHUSUS

--> Asas hukum umum meliputi seluruh bidang hukum. Asas hukum yang tidak terpengaruh waktu dan tempat serta berlaku universal :

     A. Asas kepribadian : Pengakuan kepribadian manusia sebagai subjek hukum
     B. Asas Persekutuan : Persatuan, kesatuan, cinta kasih, dan keutuhan masyarakat.
     C. Asas kesamaan : keadilan, misalnya :
                                    - equilty before of law
                                    - perkara sama harus diputuskan sana ( similia similibus)
     D. Asas kewibawaan : memperkirakan adanya ketidaksamaan
     E. Asas pemisahan antara yang baik dan buruk

--> Asas hukum Khusus meliputi bidang-bidang tertentu saja
   
   I. Hukum pidana materil

       a. asas legalitas
       b. tidak ada pidana tanpa ada kesalahan

   II. Hukum Pidana Formil

       a. Presumption of innicence
       
 III. Hukum Perdata Materiil

       a. Asas pacta sunt servanda

 IV. Hukum Perdata Formil

      a. Asas Objektivitas

   V. Hukum Internasional

      a. Bonafides
      b. Abus de droit (Penyalahgunaan hak)

   VI. Hukum Administrasi Negara

         a. asas kepastian hukum
         b. asas keseimbangan
         c. asas kesamaan
         d. asas bertindak cermat, dsb....

    VII. Asas ketika terjadi konflik Per-UU-an

         a. Asas Lex Posteori Derogat Lex Priori
         b. Asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis
         c. Asas Lex Supersior Derogat Lex inferior

 

Kamis, 24 Januari 2013

2

Macam-macam delik


macam-macam delik (H.A.Abu Ayyub Saleh,t.t:4) adalah:

1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat;

2. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;

3. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.

Contoh: Delik pencurian Pasal 362 KUHP, dalam Pasal ini yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik;

4. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.

Contoh: Delik pembunuhan Pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik;

5. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.

Contoh: Penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP misalnya delik pembunuhan Pasal 338 KUHP;

6. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;

7. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan;

8. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja, contoh Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain;

9. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.

Contoh:
- Seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya;
- Seorang buruh yang membuang karung beras dari atas mobil, tiba-tiba jatuh terkena orang lain yang sementara berjalan kaki;

10. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.

Contoh: Pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi;

11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.

Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa;

12. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.

Contoh: Seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa;

13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;

14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.

Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP;

15.Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;

16. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

Contoh: Pencurian Keluarga Pasal 367 KUHP;

              Delik Penghinaan Pasal 310 KUHP;

               Delik Perzinahan Pasal 284 KUHP.

Jumat, 18 Januari 2013

1

Teori - Teori tentang tujuan hukum

           Dalam pembahasan mengenai teori- teori tujuan hukum, perlu terlebih dahulu diketahui apakah yang di artikan dengan tujuan hukum itu, sebab hukum itu tidak  mempunyai tujuannya sendiri dan yang mempunyai tujuan hanyalah manusia, akan tetapi hukum bukanlah merupakan tujuan manusia, hukum hanya salah satu alat untuk mencapai tujuan manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. dalam hubungan inilah yang diartikan sebagai tujuan hukum.

adapun tujuan hukum itu ialah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban di dalam masyarakat, dan melindungi kepentingan masyarakat.

berikut klarifikasi Achmad Ali tentang tujuan hukum.

I. Teori Etis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk mencapai keadilan

 II.Teori Utilistis : yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kemanfaatan

III.  teori Yuridis- formal yang menganggap pada asasnya tujuan hukum itu untuk menciptakan kepastian hukum

hal ini berkaitan dengan apa yang di kemukakan oleh Gustaf Radbruch dengan istilah : Tiga ide Hukum atau  Tiga Nilai Dasar Hukum. yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

menurut Achmad Ali, sebenarnya pendapat Gustaf Radbuch itu juga sebagai tujuan hukum dalam makna yang luas..  dengan perkataan lain tujuan hukum itu ialah

a. keadilan

b. kemanfaatan

c. kepastian hukum

0

Teori Campuran>> Tujuan Hukum




          Menurut Mochtar  (I996) Kusumaatmadja dalam Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban, kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu  masyarakat manusia yang teratur.

         Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya. untuk menciptakan ketertiban.

tertib adalah peraturan yang baik, teratur, menrut aturan, rapi , apik, sopan dengan sepatutnya. sedangkan ketertiban adalah aturan, peraturan masyarakat, kesopanan, prilaku yang baik dan keadaan yang serba teramat baik.

      ciri ciri keadaan tertib menurut Schuit dalam Poernadi Purbacaraka dkk (I978) sebagai berikut :

a.  dapat diperkirakan
b. kerjasama
c. pengendalian kekerasan
d. kesesuaian
e. langgeng, mantap, berjenjang
f. ketaatan
g. tanpa perselisihan
h. corak lahir dan tersusun

Menurut Sudikno Mertokusumo (I996), tujuan hukum adalah kedamaian hidup antara pribadi dan ketenangan intern pribadi. sedangkan menurut Van Apeldoorn bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergalauan hidup manusia secara damai.

teori campuran pada dasarnya menjelaskan bahwa tujuan hukum itu menciptakan ketertiban dan kedamaian

 
0

Teori Utilistis>> Tujuan Hukum




        Menurut teori ini hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terkesan bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya. Pada hakekatnya menurut teori ini tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang tercesar bagi jumlah orang yang terbanyak.

 Pengamat teori ini adalah Jeremy Benthan. Teori ini berat sebelah, sehingga Utrecht dalam menanggapi teori ini mengemukakan tiga hal, :

a. tidak memberi tempat untuk mempertimbangkan seadil adilnya hal- hal yang konkret.

b. hanya memperhatikan hal- hal yang berafaedah dan karena itu isinya bersifat umum

c. sangat individualistis dan tidak memberi pada perasaan hukum

        Menurut Ultrecht, dalam SUROJO Wignyodipuro (I983), hukum bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia. Anggapan Utrecht ini di dasarkan atas anggapan vanikan bahwa hukum itu menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.