Kodifikasi hukum dan perkembangannya
Pengertian Kodifikasi hukum
adalah : pembukuan hukum dalam suatu
himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.
Tujuan kodifikasi hukum adalah agar
didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid (
kepastian hukum).
Aliran –aliran Hukum
Sebagai akibat kemajuan dan
perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
1. Aliran Freie Rechtslehre.
Ajaran ini timbul pada tahun 1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak
dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Aliran Legisme berpandangan bahwa
satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak
ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.