CENDEKIA ULUNG

Kamis, 27 Desember 2012

0

Kodifikasi hukum dan perkembangannya



Pengertian Kodifikasi hukum adalah  : pembukuan hukum dalam suatu himpunan Undang-Undang dalam materi yang sama.

Tujuan kodifikasi hukum adalah agar didapat suatu rechtseenheid ( kesatuan hukum ) dan suatu rechts-zakerheid ( kepastian hukum).               

              

Aliran –aliran Hukum

Sebagai akibat kemajuan dan perkembangan masyarakat maka timbullah aliran –aliran hukum sebagai berikut:
 

1. Aliran Freie Rechtslehre.

Ajaran ini timbul pada tahun  1840, karena Ajaran Legisme dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Aliran Legisme berpandangan bahwa satu-satunya sumber hukum adalah Undang-Undang dan di luar Undang- Undang tidak ada hukum tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi.