CARA- CARA PENAFSIRAN HUKUM - CENDEKIA ULUNG

Senin, 06 Januari 2014

CARA- CARA PENAFSIRAN HUKUM






berikut adalah cara-cara penfsiran hukum pada umumnya.......


·         Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat uandand-undang.

·         Obyektif : 1. Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang

    dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.

2. Penafsiran Luas dan Sempit.

Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.



Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.

Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu : otentik,ilmiah,hakim.

Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti

               dalam Undang-Undang tersebut.

Ilmiah  : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.

Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya

              mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus

             tertentu.

Metode Penafsiran

·         Penafsiran gramatikal / tata bahasa :

Penafsiran menurut bahasa atau kata-kata.

·         Penafsiran Historis :

Meneliti sejarah daripada Undang – Undang yang bersangkutan .

·         Penafsiran  Sistematis :

Suatu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan yang lain . Dalam suatu perundang-undangan yang bersangkutan / pada perundang-undangan hukum yang lainnya atau membaca penjelasan suatu perundang-undangan sehingga kita mengerti apa yang dimaksud.

·         Penafsiran Sosiologis :

Penafsiran yang disesuaikan dengan keadaan masyarakat agar penerapan hukum dapat sesuai dengan tujuannya yaitu kepastian hukum berdasarkan asas keadilan masyarakat.

·         Penafsiran Otentik :

Penafsiran secara resmi yang dilakukan oleh pembuat Undang- Undang itu sendiri atau oleh instansi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dan tidak boleh oleh siapapun dan pihak manapun.

·         Penafsiran Perbandingan :

Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dan hukum positif yang berlaku saat ini. Antara hukum Nasional dengan hukum asing dan hukum kolonial.
 

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh