Tentang Perbuatan melawan hukum - CENDEKIA ULUNG

Sabtu, 07 Maret 2015

Tentang Perbuatan melawan hukum

Tentang Perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum ialah suatu perbuatan yang melawan hukum dilakukan oleh seseorang karena kesalahannya sehingga menimbulkan akibat yang merugikan orang lain. jadi perbuatan melawan hukum itu perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

Berikut beberapa pengertian dari perbuatan melawan hukum

dalam konteks hukum perdata :

"tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut"

dalam konteks hukum pidana :
menurut pendapat dari Satochid Kartanegara, " melawan hukum/wederrechtelijk" dalam hukum pidana dibedakan menjadi :
  • wederrechtelijk formil : yaitu apabila sesuatu perbuatan dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
  • wederrechtelijk materiil : yang apabila suatu perbuatan "mungkin" wederrechtelijk, walaupun tidak dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, melainkan juga asas-asas umum yang terdapat di dalam lapangan hukum
pengertian diatas se nada dengan UU Tipikor pasal 2, sebagaimana berikut :

"yang dimaksud dengan "secara melawan hukum: dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana "

untuk mengetahui letak perbedaan arti melawan hukum dalam konteks perdata dan pidana, silahkan kunjungi http://www.hukumonline.com

Unsur-unsur perbuatan melawan hukum 
Dalam perbuatan yang menyangkut perbuatan melawan hukum, tidak hanya berkaitan dengan bertentangan dengan undang-undang, namun pebuatan atau tidaknya sesuatu apabila memenuhi unsur-unsur melawan hukum, :
  1. adanya suatu perbuatan. Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari sipelakunya. Perbuatan disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan (public order and morals)
  2. perbuatan tersebut melawan hukummanakala pelaku tidak melaksanakan apa yang diwajibkan oleh undang-undang, ketertiban umum dan atau kesusilaan,maka perbuatan pelaku dalam hal ini dianggap telah melanggar hukum, sehingga mempunyai konsekwensi tersendiri yang dapat dituntut oleh pihak lain yang merasa dirugikan.  unsur ini berkaitan dengan akibat yang dapatdipertanggungjawabkan kepada si pelaku
  3. adanya kerugian bagi korban. Yang dimaksud dengan kerugian,terdiri dari kerugian materil dan kerugian immateril. Akibat suatu perbuatan melawan hukum harus timbul adanya kerugian di pihak korban, sehingga membuktikan adanya suatu perbuatan yang melanggar hukum secara luas. unsur ini berkaitan dengan  kerugian seperti ketakutan, kehilangan kesenangan sakit, terkejut.
  4. adanya hubunga kausal antara perbuatan dengan kerugian. dalam unsur ini berkaitan dengan hubungan sebab akibat, antara perbuatan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan oleh sipelaku.
adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan berkaitan badan hukum, secara rinci sebagai berikut :
  • untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabkan didasarkan pada pasal 1364 BW.
  • untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW
  • untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orga yang mempunyai hubungan dengan badan hukum, pertanggungjawabnya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW
demikian pembahasan Tentang Perbuatan melawan hukum. semoga bermanfaat

referensi :
- http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana
- http://www.wearemania.net/aremania-voice/2067-apakah-yang-dimaksud-perbuatan-melawan-hukum

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh