Pengertian dan Peran Prolegnas
Pembentukan Undang-Undang merupakan salah satu unsur penting disamping unsur unsur lainnya dalam rangka pembangunan hukum nasional, sementara itu untuk menghasilkan undang-undang yang sesuai dengan dinamika masyarakat, lebih-lebih saat sekarang pada era globalisasi ini yang dipicu oleh kemajuan teknologi informasi, dan tidak tumpah tindih dengan peraturan perundangan-undangan yang ada ( secara horizontal), serta tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (secara vertikal). untuk mewujudkan undang undang seperti itu, maka pembentukan undang-undang perlu dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis melalui Program Legislasi Nasional atau disebut dengan Prolegnas, dengan memperhatikan skala prioritas sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.” Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
rapat pemerintah dengan badan legislasi DPR |
Program Legislasi Nasional adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis.” Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Prolegnas merupakan potret politik hukum Indonesia yang berisi rencana pembangunan peraturan perundang-undangan dalam periode tertentu. Misalnya untuk lima tahun ke depan, sasaran politik hukum kita akan dibawa kepada good governance, maka baik RUU yang diajukan oleh Pemerintah dan DPR maupun RUU yang diprioritaskan untuk dibahas di DPR akan berkaitan dengan good governance.
Namun demikian, sasaran politik hukum di sini tidaklah berdiri sendiri. Sasaran politik hukum nasional dirumuskan untuk mencapai tujuan negara seperti yang dimuat di Pembukaan UUD 1945, yaitu:
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
mencerdaskan kehidupan bangsa;
memajukan kesejahteraan umum; dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Dalam tataran konkrit, sasaran politik hukum nasional mesti mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, atau yang dikenal dengan RPJM.
Di samping melihat Prolegnas sebagai instrumen mekanisme perencanaan hukum, sebagaimana penjelasan di atas, Prolegnas juga bisa dilihat sebagai isi/materi hukum (legal substance). Sebagai isi hukum, Prolegnas memuat daftar RUU yang akan dibentuk dalam periode tertentu.Dari segi periode penyusunannya, Prolegnas disusun setiap lima tahun sekali. Kemudian periode tersebut dipecah lagi per tahunan (annual).
anda dapat melihat Rancangan Undangan Undangan yang menjadi Prioritas tahun 2020 di link berikut :
http://www.dpr.go.id/uu/prolegnas
Penyusunan Prolegnas dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara berencana, terpadu dan sistematis, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPR. Penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Adapun dilingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Khusus Prolegnas yang disusun oleh Pemerintah dalam hal ini pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Institusi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengingat lembaga ini telah lama eksis sebagai lembaga pembangunan hukum nasional. Kinerja Program Legislasi Nasional yang dilakukan oleh BPHN ini hendaknya dapat dibawah pengawasan langsung Presiden yang dapat di koordinasikan melalui Menteri-Menteri terkait.
Penyusunan Prolegnas dilakukan oleh DPR dan Pemerintah secara berencana, terpadu dan sistematis, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh DPR. Penyusunan Prolegnas dilingkungan DPR dikoordinasikan oleh Badan Legislasi. Adapun dilingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan. Khusus Prolegnas yang disusun oleh Pemerintah dalam hal ini pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Institusi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Mengingat lembaga ini telah lama eksis sebagai lembaga pembangunan hukum nasional. Kinerja Program Legislasi Nasional yang dilakukan oleh BPHN ini hendaknya dapat dibawah pengawasan langsung Presiden yang dapat di koordinasikan melalui Menteri-Menteri terkait.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM menyepakati sebanyak 247 RUU masuk program legislasi nasional (Prolegnas). Dari 247, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020."Menetapkan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari 50 RUU Prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU Carry Over, dengan rincian tiga RUU dari pemerintah yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan," kata Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas, Rieke Diah Pitaloka, membacakan laporannya dalam rapat di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). dikutip pada https://news.detik.com/berita/d-4810956/dpr-pemerintah-sepakati-50-ruu-prolegnas-prioritas-2020-rkuhp-masuk