Politik hukum mempelajari dan menyelidiki perubahan-perubahan apakah yang harus diadakan dalam hukum positif sehingga hukum itu dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia dalam masyarakat untuk mengatahui hal tersebut, biasanya tergantung pada siapa yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan serta di dalam menggunakan hukum itu sebagai alat untuk mengarahkan perkembangan masyarakat kepada terlaksanakannya tujuan hukum yang di cita-citakan, yang lazim di sebut "Ius constitundum" sebagai lawan dari "ius constititum" atau hukum yang sekarang berlaku.
meskipun kedua macam hukum ini dapat dibedakan akan tetapi sulit untuk dipisahkan ole karena suatu politik hukum, mrmbuat ius constituendum justru dimaksudkan untuk di berlakukan dalam ius constititum yang baru.
politik hukum pada garis besarnya dapat dibedakan atas dua macam yaitu :
a. politik perundang -undangan
a. politik perundang -undangan
yaitu kemampuan untuk menentukan kebijakan dalam memilih hukum mana yang terbaik untuk diberlakukan dalam masyarakat.
b. teknik perundang-undangan
yaitu suatu usaha untuk merumuskan peraturan-peraturan sedemikian rupa sehingga maksud yang dikandung oleh pembuat undang-undang jelas di dalamnya.
Komentar Kami Moderasi Penuh