Dari berbagai pendapat tentang hukum, khususnya dari pada Sarjana Hukum yang juga mengakui betapa sulitnya membuat suatu definisi hukum, namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum , dapat di tarik suatu kesimpulan, bahwa hukum itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
a. hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
a. hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
b. peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.
c. agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa
d. pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas.
kunjungan balik dari http://4sharing-file.blogspot.com/ & followback done ,, :)
BalasHapus@Muchamad Ragil Saputra thanks... salam blogger
BalasHapus