Unsur - Unsur Hukum - CENDEKIA ULUNG

Minggu, 13 Januari 2013

Unsur - Unsur Hukum



                 Dari berbagai pendapat tentang hukum, khususnya dari pada Sarjana Hukum yang juga mengakui betapa sulitnya membuat suatu definisi hukum, namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum , dapat di tarik suatu kesimpulan, bahwa hukum itu mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :


a. hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.

b. peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat.

c. agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa

d. pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas.


                 Harun Utuh (I998) mengemukakan beberapa pengertian lain dari hukum, menurut " man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau hakim, membuat orang pandai tetapi bukan ahli hukum, bahwa hukum itu adalah undang-undang.

 

Share with your friends

2 komentar

Komentar Kami Moderasi Penuh