Unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum disini ialah dibidang perdata atau keperdataan. karena perbuatan melawan hukum dalam pidana itu mempunyai arti yang berbeda, dalam hal ini disebut "delik" dan tentunya memiliki pengaturan yang berbeda pula.
Dalam KUHPerdata pasal 1365 adalah pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.
ketentuan atau bunyinya sebagai berikut :
"setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian"
dalam pasal tersebut, tentunya yang menjadi dasar pemahaman terdapat pada menimbulkan kerugian pada orang lain, berdasarkan hal itu, terkandung unsur-unsur atau syarat-syarat perbuatan atau tindakan tersebut tergolong perbuatan melawan hukum atau bukan. saya mengutip dari buku Munir fuady "perbuatan melawan hukum (pendekatan kontemporer)" terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005) hal, 10.
- Adanya perbuatan
- Perbuatan tersebut melawan hukum
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku
- Adanya kerugian dari pihak korban
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur "persetujuan atau kata sepakat" dan tidak ada juga unsur "causa yang diperbolehkan" sebagaiamana yang terdapat dalam kontrak.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum, sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut :
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum tersebut, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada 1365 KUH Perdata. jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut, hal ini tidaklah atas pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain.
4. Adanya kerugian bagi korban
Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum di samping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga akan dinilai dengan uang
5. Adanya Hubungan Kausal antara perbuatan dengan kerugian
hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. hal ini berkaitan dengan sebab akibat suatu perbuatan atau tindakan
demikian pembahasan mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum |
Dalam KUHPerdata pasal 1365 adalah pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.
ketentuan atau bunyinya sebagai berikut :
"setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian"
dalam pasal tersebut, tentunya yang menjadi dasar pemahaman terdapat pada menimbulkan kerugian pada orang lain, berdasarkan hal itu, terkandung unsur-unsur atau syarat-syarat perbuatan atau tindakan tersebut tergolong perbuatan melawan hukum atau bukan. saya mengutip dari buku Munir fuady "perbuatan melawan hukum (pendekatan kontemporer)" terbitan PT Citra Aditya Bakti (Bandung: 2005) hal, 10.
- Adanya perbuatan
- Perbuatan tersebut melawan hukum
- Adanya kesalahan dari pihak pelaku
- Adanya kerugian dari pihak korban
- Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh suatu perbuatan dari si pelakunya. Umumnya diterima anggapan bahwa dengan perbuatan disini dimaksudkan, baik berbuat sesuatu (dalam arti aktif) maupun tidak berbuat sesuatu (dalam arti pasif), misalnya tidak berbuat sesuatu, padahal dia mempunyai kewajiban hukum untuk membuatnya, kewajiban mana timbul dari hukum yang berlaku (karena ada juga kewajiban yang timbul dari suatu kontrak). Karena itu, terhadap perbuatan melawan hukum, tidak ada unsur "persetujuan atau kata sepakat" dan tidak ada juga unsur "causa yang diperbolehkan" sebagaiamana yang terdapat dalam kontrak.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
Perbuatan yang dilakukan tersebut haruslah melawan hukum, sejak tahun 1919, unsur melawan hukum ini diartikan dalam arti yang seluas-luasnya, yakni meliputi hal-hal sebagai berikut :
- perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku
- yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum, atau
- perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, atau
- perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, atau
- perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.
Agar dapat dikenakan Pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum tersebut, undang-undang dan yurisprudensi mensyaratkan agar pada pelaku haruslah mengandung unsur kesalahan dalam melaksanakan perbuatan tersebut. Karena itu, tanggung jawab tanpa kesalahan tidak termasuk tanggung jawab berdasarkan kepada 1365 KUH Perdata. jikapun dalam hal tertentu diberlakukan tanggung jawab tanpa kesalahan tersebut, hal ini tidaklah atas pasal 1365 KUH Perdata, tetapi didasarkan kepada undang-undang lain.
4. Adanya kerugian bagi korban
Adanya kerugian bagi korban juga merupakan syarat agar gugatan berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata dapat dipergunakan. Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenal kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum di samping kerugian materiil, yurisprudensi juga mengakui konsep kerugian immateriil, yang juga akan dinilai dengan uang
5. Adanya Hubungan Kausal antara perbuatan dengan kerugian
hubungan kausal antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang terjadi juga merupakan syarat dari suatu perbuatan melawan hukum. hal ini berkaitan dengan sebab akibat suatu perbuatan atau tindakan
demikian pembahasan mengenai unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Komentar Kami Moderasi Penuh